AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI

AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI

AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI

TUGAS MANDIRI
Disusun untuk melengkapi syarat nilai pancasila tengah semester





SATRIO WICAKSONO
18413310

Jurusan Teknik Elektro
Fakultas Teknologi Industri
Universitas Gunadarma
2014




KATA PENGANTAR
Dengan mengucap puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan segala rahmat, nikmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan peyusunan makalah ini yang berjudul “AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI ”. Makalah ini diperlukan untuk memenuhi tugas “Pendidikan Pancasila” serta diharapkan makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah informasi mengenai pengamalan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam usaha menyelesaikan makalah ini, penulis menyadari sepenuhnya akan keterbatasan waktu, pengetahuan, dan biaya sehinga tanpa bantuan dan bimbingan dari semua pihak tidaklah mungkin berhasil dengan baik. Oleh karena itu, pada kesempatan ini tidaklah berlebihan apabila penulis menghaturkan banyak terimakasih kepada yang terhoramat :
1.      Bapak Moesadin Malik, Ir.,M.SI selaku dosen Pendidikan Pancasila.
2.      Orang tua saya yang telah membantu baik secara moril maupun materil.
3.      Serta teman-teman yang selalu memberi motivasi agar makalah ini selesai.
Mengingat keterbatasan kemampuan yang penulis miliki, maka penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, walaupun demikian penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pihak-piihak yang membutuhkannya.

Depok, 20 November 2014


Satrio Wicaksono


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR  i
DAFTAR ISI ii
BAB 1. PENDAHULUAN 1
Latar Belakang 1
Maksud dan Tujuan 2
Ruang Lingkup 2
BAB 2. AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA 
DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI 3
2.1 Bidang Politik 4
2.2 Bidang Ekonomi 5
2.3 Bidang Sosial Budaya 6
2.4 Bidang Hukum  8
2.5 Bidang Hankam 9
BAB 3. PENUTUP 11
3.1 Kesimpulan 11
3.2 Saran 11
DAFTAR PUSTAKA 12










BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pada saat Orde Baru tumbang, dimana terjadi munculnya fobia terhadap Pancasila. Dasar Negara itu untuk sementara waktu seolah dilupakan karena hampir selalu identik dengan  Orde Baru. Dasar negara itu berubah menjadi ideologi tunggal dan satu-satunya sumber nilai serta kebenaran. Negara menjadi maha tahu mana yang benar dan mana yang salah.
Berlanjut ke masa era reformasi pancasila yang seharusnya sebagai nilai, dasar moral etik bagi negara dan aparat pelaksana Negara, dalam kenyataannya digunakan sebagai alat legitimasi politik. Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, maka timbullah berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa, cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut adanya reformasi di segala bidang politik, ekonomi, hukum, hankam dan sosial budaya.
https://tikusputihdepok.blogspot.com/2017/03/jual-tikus-putih-depok.html


Dengan seolah-olah dikesampingkannya  Pancasila pada Era Reformasi ini, pada awalnya memang tidak nampak suatu dampak negatif yang berarti, namun semakin hari dampaknya makin terasa dan berdampak sangat fatal terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Dalam kehidupan sosial, masyarakat kehilangan kendali atas dirinya, akibatnya terjadi konflik-konflik dan pada akhirnya melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Dalam bidang budaya, kesadaran masyarakat atas keluhuran budaya bangsa Indonesia mulai luntur, yang pada akhirnya terjadi disorientasi kepribadian bangsa yang diikuti dengan rusaknya moral generasi muda. Dalam bidang ekonomi, terjadi ketimpangan-ketimpangan di berbagai sektor diperparah lagi dengan cengkeraman modal asing dalam perekonomian Indonesia. Dalam bidang politik, terjadi disorientasi politik kebangsaan, seluruh aktivitas politik seolah-olah hanya tertuju pada kepentingan kelompok dan golongan.
Semakin memudarnya Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara membuat khawatir berbagai lapisan elemen masyarakat. Dengan itu timbulah gerakan-gerakan untuk melindungi pancasila sebagai dasar negara Indonesia supaya generasi muda ikut mengamalkan pancasila dan UUD 1945. Selain itu juga supaya generasi muda ikut menghentikan pergerakan-pergerakan terorisme yang bergerak di bidang ke agamaan yang dapat menghancurkan bangsa Indonesia. Setelah mengetahui unsur-unsur atau pilar dari pancasila maka, dampak negatif pada saat ore baru tumbang dapat di hentikan sehingga pada dasarnya generasi muda mengerti bahwa pancasila dan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh tidak dapat dipisahkan dari masalah yang ada pada negara Indonesia ini. Begitu pula  dari kelima silanya, karena masing-masing sila tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya, keseluruhan sila dalam pancasila merupakan satu kesatuan organis.
https://tikusputihdepok.blogspot.com/

1.2  Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai pelindung bangsa ini apabila kita sebagai pemuda di era sekarang ini mengerti untuk mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, dan bidang hukum. yang sekarang diterapkan pemerintah maupun masyarakat menyeluruh dalam menjalankan sistem Negara Indonesia. Di karenakan negara seperti Indonesia adalah negara yang salah satunya bekas jajahan dari negara adikuasa, sehingga negara-negara yang kuat dan kaya akan mengendalikan negara yang kaya akan sumber daya alamnya namun tidak bisa melakukan apa-apa karena tidak di dukung kemampuan masyarakatnya. Oleh sebab itu, globalisasi sangat berpengaruh besar terhadap perekonomian, politik, sosial budaya bahkan agama sekalipun. Oleh sebab itu, karena pancasila dan UUD 1945 adalah dasar Negara yang didasarkan atas pengamalan pancasila dan UUD 1945 demi terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang teratur,terstruktur dan tertib.
https://tikusputihdepok.blogspot.com/

1.3  Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari makalah ini adalah mengacu pada dampak-dampak dari globalisasi terhadap kehidupan bangsa Indonesia dan cara pengaplikasian Pancasila dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan hukum. Begitu pula di dalam laporan ini dimuat beberapa keterangan UUD 1945 sebagai bukti bahwa keterangan terkait yang dimuat adalah benar. Dimana setiap aspek kehidupan yang dibahas,dimuat referensi yang berupa pasal pasal dan ayat dari UUD 1945.



BAB 2
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI
Aktualisasi pancasila adalah  nilai yang sengguhnya ada dalam pancasila itu benar-benar dapat tercermin sebagaimana sikap dan perilaku seluruh warga negara Indonesia. Karena nilai yang ada dalam pancasila adalah ciri khas dan di ambil dari karakter-karekter masyarakat Indonesia sendiri mulai dari apatur dan pimpinan nasional sampai kepada masyarakat biasa. Nilai-nilai pancasila yang bersumber pada hakikatnya pancasila adalah bersifat keseluruhan tidak dapat dipisahkan karena satu dengan yang lain saling menguatkan, tetap dan tidak dapat di rubah-rubah oleh siapa pun itu termaksud presiden sekalipun. Nilai-nilai tersebut perlu dijabarkan dalam aspek dalam penyelenggaraan negara dalam penyelenggaraan negara dalam wujud aturan-aturan negara maupun itu dari bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang hukum maupun bidang hankam dan diamalkan oleh setiap warga negara Indonesia.
https://tikusputihdepok.blogspot.com/

Aktualisasi Pancasila ada dua macam diantaranya, Aktualisasi objektif adalah aktualisasi pancasila dalam aspek – aspek kenegaraan, diantaranya dalam hal kelembagaan Negara baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Selain itu, aktualisasi objektif juga meliputi bidang lain seperti bidang politik, ekonomi, dan hal yang berkaitan dngan Undang – undang, hankam, dan bidang – bidang kenegaraan lainnya. Dan aktualisasi subjektif adalah aktualisasi yang meliputi pengamalan pancasila pada setiap induvidu masing – masing yang berbeda. Kaitannya dengan nilai moral yang berhubungan dengan sosialisasi dalam masyarakat. Aktualisasi objetif ini tidak terkecuali bagi warga Negara biasa, penyelenggara Negara, aparat Negara, atau pnguasa Negara sekalipun.
Namun yang terjadi pada pancasila yang sekarang melanda bangsa Indonesia adalah berusaha untuk bangkit dari kegagalan bangsa Indonesia memahami dampak globalisasi sebagai bentuk baru perkembangan dunia. Hal ini dikarenakan para petinggi negara bangsa Indonesia masih ada saja yang suka melihat kebelakang entah itu pada masa orde baru, sehingga bangsa ini selalu ada saja permasalahan yang tidak dapat diselesaikan.
https://tikusputihdepok.blogspot.com/


2.1  Bidang Politik
Pada bidang politik memiliki aspek pokok pemikiran  dituangkan dalam UUD 1945 yang diantaranya terdapat dalam pasal 26, pasal 27 ayat (1), dan pasal 28. Pada pasal 26 berbunyi “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dengan tujuan setiap 5 tahun sekali indonesia ini mempunyai pesta demokrasi dimana bagi yang warga tercatat oleh negara harap digunakan haknya untuk memilih. Karena dengan ini kita dapat memberikan satu perwakilan suara untuk memilih presiden yang baru, dan apabila orang yang kita dukung menyimpang dari aturan maka baiknya meluluruskan presidennya. Selanjutnya selain pasal 26 UUD 1945 yang dimiliki indonesia sangat terkait pasal selanjutnya yaitu pasal 27 ayat (1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Contoh hal paling kecil yang sering terjadi pada saat dijalan saja, sering terlihat warga yang menerobos lampu merah, parkir di bahu jalan, mendirikan bangunan di pinggir kali. Semua contoh tersebut adalah beberapa bahwa warga negara indonesia ikut berpastisipasi dalam hal korupsi kecil-kecilan, bagaimana negara ini dapat mempunyai bibit yang baru kalau seandainya saja anak-anak muda sekarang sudah di paksa memilih prilaku buruk kepada bangsa dan bagaimana kalau mereka sudah tumbuh besar dan menggantikan orang tua yang berdiri di kursi pemerintahan. Pokok pikiran pada pasal 26 dan 27 ayat (1) selanjutnya semakin di dukungnya pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. UUD 1945 tidak hanya menyinggung masalah warga negaranya dengan adanya pasal 28 Indonesia terbukti bahwa bagi anggota-anggota yang duduk di kursi pemerintahan mereka sadar bahwa setiap berkumpul tidak hanya berbicara saja tetepi harus juga menguluarkan pemikiran dari apa yang di masalakan oleh negara Indonesia ini. Globalisasi dalam hal bidang politik merupakan sekutu masyarakat, tetapi perlu diingat pula bahwa setiap agenda politik Indonesia di era global harus sejalan dengan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia. Selama ini, sedang gencar-gencarnya Negara maju dalam melakukan politik luar negeriny yang selalu mengintervensi Negara lain dengan tujuan tertentu. Misalnya, menyangkut ekspolitasi sumber daya alam di Freeport, pertambangan Blok Cepu, dan tempat-tempat yang melalui agenda politiknya.
https://tikusputihdepok.blogspot.com/

Pancasila Indonesia perlu memosisikan diri dalam mengambil sikap politik yang berorientasi pada kepentingan nasionalnya, bukan pada kepentingan Negara lain. Dimana demokrasi pancasila itu merupakan system pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat adalah awal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-cita. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengamalan Pancasial agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
Dari awalnya indonesia merdeka masalah yang paling jelas terlihat diantaranya, masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme selalu muncul ke permukaan. Bermacam-macam usaha dan program telah dilakukan oleh setiap pemerintahan yang berkuasa dalam memberantas korupsi tetapi secara umum hukuman bagi mereka tidak sebanding dengan kesalahannya, sehingga gagal untuk membuat mereka kapok atau gentar. Mengapa tidak diterapkan, misalnya hukuman mati atau penjara 150 tahun bagi yang terbukti.
https://tikusputihdepok.blogspot.com/

2.2  Bidang Ekonomi
Setia warga negara seharusnya memiliki pelindung diri yang sebagaimana masalah ekonomi warga negara Indonesia sudah diatur dengan sebagaimana UUD 1945 pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” . Sudah jelas bagaimana seharusnya warga negara Indonesia harus mempunyai pekerjaan yang layak pada di negaranya sendiri tanpa kecuali. Pada pasal 33 mengenai kesejahteraan sosial yang pada hakikatnya warga negara Indonesia harus sejahtera di negaranya yang berbunyi ayat (1) “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Seharusnya apabila aturan UUD 1945 pasal 33 saja angka kemiskinan di indonesia seharusnya sedit. Karena pada ayat (1),(2),(3) bunyi dari semua ayatnya sangat mendukung kebijakan warga negara indonesia, Namun pada kenyataannya sejak era globalisasi, krisis ekonomi yang menimpa Indonesia masih terasa hingga hari ini. Di tingkat Asia, Indonesia yang oleh sebuah studi dari The World Bank (1993) disebut sebagai bagian dari Asia miracle economics, the unbelieveble progress of development, ternyata perekonomiannya tidak lebih dari sekedar economic bubble, yang mudah sirna begitu diterpa badai krisis.
Kurang terwujudnya perkembangan ekonomi di Indonesia dikarenakan kurang adanya mekanisme perjuangan pemerintah untuk menyamaratakan derajat pendidikan yang menjadi kendala utama yaitu masalah ekonomi. Biaya yang mahal dan sebagainya. Dan banyaknya terjadi kesenjangan social, baik antara sesama pengusaha ataupun dengan rakyat biasa. Transformasi struktur yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan system untuk mendorong percepatan perubahan dari ekonomi tradisional menjadi ekonomi modern. Dengan sendirinya intervensi birokrat pemerintah yang ikut dalam proses ekonomi melalui monopoli demi kepentingan pribadi harus segera diakhiri, dengan kembali mengamalkan nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila dan UUD 1945, dapat dirasa upaya terwujudnya kesejahteraan seluruh bangsa akan tercapai dan kesejahteraan tersebut akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, dengan begitu akan mengurangi kesenjangan ekonomi. Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama untuk memajukan bangsa Indonesia. Jadi walaupun kita menjalankan persaingan bebas dibidang pemasaran dengan menerapkan aktualisasi pancasila tersebut kita dapat mengatur sendiri bagaimana arti sebenarnya persaingan yang bebas itu tapi tetap dapat mewujudkan bersama cita – cita bangsa.
2.3  Bidang Sosial Budaya
Dalam bidang sosial budaya masalah yang paling sering dihadapi adalah tentang keagamaan, yang di tuangkan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (1) berbunyi” Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Karena negara ini sadar akan Indonesia hidup beragama dan pancasila yakin bahwa apabila tidak diatur dengan baik bisa menjadi perpecahan sesama warga negara Indonesia. Pada pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Poin disini adalah poin beragama dimana warga negara indonesia bebas memiliki agama mana saja dan hal yang terpenting adalah warga negara Indonesia pasti pernah mengagamakan agama yang dipeluknya. Apalagi di era globalisasi ini dimana masyarakatnya sangat mudah diberi kebebasan, yang berbicara sebenarnya salah tidak merasa malu untuk salah dan orang yang tidak tau apa-apa mendadak menjadi lebih tau.
Pada bidang sosial budaya hal yang harus di dorong atau di singgung adalah dalam hal pendidikan. Berdasarkan UUD1945  dituangkan dalam pasal  31 ayat (1) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan ayat (2) yang berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”. Pada Pembangunan pendidikan di Indonesia telah menunjukkan keberhasilan yang cukup besar. Program pemerintah wajib Belajar 6 tahun, yang didukung pembangunan infrastruktur sekolah dan diteruskan dengan Wajib Belajar 9 tahun adalah program sektor pendidikan yang diakui cukup sukses. Hal ini terlihat dari meningkatnya partisipasi sekolah dasar dari 41 persen pada tahun 1968 menjadi 94 persen pada tahun 1996, sedangkan partisipasi sekolah tingkat SMP meningkat dari 62 persen tahun 1993 menjadi 80 persen tahun 2002 (Oey-Gardiner, 2003).Tetapi dibalik keberhasilan program-program tersebut, terdapat berbagai fenomena dalam sektor pendidikan. Kasus tinggal kelas, terlambat masuk sekolah dasar dan ketidakmampuan untuk meneruskan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi merupakan hal yang cukup banyak menjadi sorotan di dunia pendidikan. Kasus putus sekolah yang juga banyak terjadi terutama di daerah pedesaan menunjukkan bahwa pendidikan belum banyak menjadi prioritas bagi orang tua. Rendahnya prioritas tersebut antara lain dipicu oleh akses masyarakat terhadap pendidikan yang masih relatif kecil, terutama bagi keluarga miskin yang tidak mampu membiayai anak mereka untuk meneruskan sekolah ke jenjang lebih tinggi. Selain itu, ujian akhir sekolah dianggap tidak dapat menjadi ukuran kemampuan murid. Nilai rata-rata ujian akhir yang rendah seringkali diikuti oleh persentase kelulusan yang cukup tinggi. Pada tahun ajaran 1998/1999, rata-rata nilai Ujian Akhir Nasional (UAN) SMA di Indonesia adalah 3,99. Padahal nilai minimum untuk lulus adalah 6. Tetapi pada periode tersebut, 97 persen siswa SMA dinyatakan lulus (Oey-Gardiner, 2000). Hal ini menunjukkan bahwa nilai ujian akhir bukanlah satu-satunya alat untuk menyaring kelulusan murid.



2.4  Bidang Hukum
Pancasila sebagai sebagai suatu cita-cita hukum yang terbukti sangat membantu perkembangan dalam negara Indonesia karena dari fungsinya sangat membantu masyarakat dari segala penjuru. Mulai dari masyarakat kelas atas bahkan sampai masyarakat kelas bawah sekalipun. Selain dapat membentuk masyarakat menjadi lebih baik, pancasila juga  berfungsi sebagai dasar pembangunannya UUD dasar 1945. Pancasila adalah cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia tersebut merupakan norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (recht-idee), baik tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Pancasila akan kehilangan makna bila para masyarakat atas tidak mau bersikap atau bertindak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Bila Pancasila tidak tersentuh dengan kehidupan nyata, Pancasila tidak akan bergema. Maka, lambat-laun pengertian dan kesetiaan rakyat terhadap Pancasila akan kabur dan secara perlahan-lahan menghilang. Cita hukum inilah yang mengarahkan hukum pada cita-cita bersama bangsa Indonesia. Cita-cita ini secara langsung merupakan cerminan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga bangsa.
Sesuai dengan tempat keberadaan Pancasila yaitu pada Pembukaan UUD Tahun 1945, maka fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalah sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia, pada tanggal 30 September 1960 presiden Soekarno pada saat Sidang Umum PBB menegaskan bahwa ideologi Pancasila tidak berdasarkan faham liberalisme ala dunia Barat dan faham sosialis ala dunia Timur. Juga bukan merupakan hasil kawinan keduanya. Tetapi, ideologi Pancasila lahir dan digali dari dalam bumi Indonesia sendiri sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966.
Pada awalnya masuk era globalisasi dimana negara adikuasa yang dapat menguasai dunia. Namun pada kehidupan bersama antar dunia era globalisasi yang tadinya dianggap kejam dan banyak yang berasumsi negatif, maka  ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan. Hal yang pertama kali harus diperhatikan adalah pemantapan jati diri bangsa, supaya disetiap bangsa di dunia ini mampu menunjukkan jati istilah kasarnya harus berusaha keras untuk hidup mandiri tidak perlu di bantu dengan negara-negara adikuasa diri setiap bangsa termaksud Indonesia. Kedua, pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan, pada khasus ini didapat khasus mengenai nilai-nilai penting yang terkandung dalam pancasila seperti perdamaian yang diartikan bukan berarti kita takut kepada negara yang memang mereka adalah negara adikuasa, tapi melainkan kepedulian kepada masyarakat banyak supaya mereka harus lebih sabar dan tabah tanpa harus melawan karena negaranya diserang dahulu. Selanjutnya, yang paling sering terjadi pada negara ini adalah pada keadilan. Terlihat jelas bahwa keadilan pada negara ini adalah masyarakat kelas atas lah yang menang dan yang masyarakat kelas bawahlah yang selalu di tindas seakan hukum pada negara ini sungguh sangat tidak adil seolah-olah mereka membuat aturan sendiri dan akan merubah hal-hal terpenting dalam pancasila.
Seharusnya pancasila bukan lagi hanya sekedar cita-cita hukum pada negara ini dan juga bukan hanya sekedar pemanis hukum yang ada negara, tetapi hal itu harus berlaku universal bagi semua komunitas dunia internasional. Kelima sila dalam Pancasila telah memberikan arah bagi setiap perjalanan bangsa-bangsa di dunia dengan nilai-nilai yang berlaku universal. Tanpa membedakan ras, warna kulit, atau agama, setiap negara selaku warga dunia dapat menjalankan Pancasila dengan teramat mudah. Jika demikian, maka cita-cita dunia mencapai keadaan aman, damai, dan sejahtera, bukan lagi sebagai sebuah keniscayaan, tetapi sebuah kenyataan. Karena cita-cita Pancasila sangat sesuai dengan dambaan dan cita-cita masyarakat dunia.
2.5  Bidang Hankam
Pengaruh pertahanan dan keamanan negara dalam era globalisasi peran masyarakat yang semakin tidak peduli dengan pertahanan dan keamanan pada negaranya, karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pihak kepolisian ataupun tentara dan warga negara biasa hanya memikirkan masalahnya pribadi. Perubahan dunia yang semakin sulit dikendalikan pola berfikir masyarakat sing sekali mengajukan tuntutan kepada pemirintah dan apabila tidak dipenuhi masyarakat indonesia cenderung bertindak anarkis sehingga mengganggu ke tahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa. Belum lagi teknologi yang semakin maju dimana negara adikuasa lah yang menguasai bidang industry. Negara – Negara industry persenjataan seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia, Cina, dan sebagainya, telah berupaya selalu memperbaiki jenis, bentuk, dan kemampuannya untuk kepentingan pertahanan Negara. Tidak sedikit Negara – Negara lain seperti Iran, Israel, India, Pakistan, Korea Utara, dan sebagainya juga telah berupaya untuk membuat persenjataan – persenjataan yang semakin disempurnakan, bahkan belakangan muncul isu senjata nuklir yang masih menjadi polemik.
Dibalik banyaknya dampak negatif yang selalu ada dalam masalah bidang keamanan dan pertahanan pada negeri ini tentu masih ada beberapa dampak positif diantaranya adalah adanya hubungan kerja sama antarbangsa , khususnya dalam bidang pertahanan keamanan baik kerja sama bilateral , regional maupun internasional. Bukti tersebut tentu dilihat dari terlihatnya bangsa ini jauh lebih baik dengan adanya saling membantu antara negara-negara yang ada di dunia ini. Contoh hal yang paling mendasar adalah Untuk Platform Udara, dalam melakukan pengalihan teknologi atas dasar lisensi, PT, IPTN telah memproduksi palform pesawat bersayap tetap NC212 di bawah lisensi dari Constructiones Aeronauticas SA(CASA), Spanyol: Platform Helikopter tipe NBO – 105 di bawah lisensi Meserschmitt – Bolkow – Blohm(MBB), Jerman Barat; Helikopter Puma NSA – 330 dan Super Puma NSA -330 dibawah lisensi Aerospatiale, Perancis; helicopter NBell – 412 lisensi dari Bell Textorn Inc, USA; dan Helikopter NBK 117 lisensi dari MBB – Kawasaki. Bentuk kerja sama lain dalam bidang Hankam adalah offset dengan General Dynamics USA sehubungan dengan pengadaan pesawat jet tempur F16. Demikian juga program offset dengan British Aerospace Codalam pengadaan rapier serta kerja sama dengan Boeing dan Fokker dalam menyediakan bagian pesawat untuk produksi Boeing dan Fokker yang dikaitkan dengan pembelian pesawat – Pesawat oleh Garuda dan Merpati.











BAB 3
PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
Pengamalan pancasila pada masing-masing sesungguhnya dapat membuat negara ini dapat hidup makmur dengan mengikuti aturan Pancasila dan UUD 1945 karena keduanya saling menguatkan segala aspek, dari mulai aspek dalam masyarakat sampai aspek di pemerintahan. Dalam bidang ekonomi saja Pancasila sebagai falsafah negara yang mewujudkan sistem ekonomi Pancasila serta sebagai sumber sistem ekonomi kerakyatan. Keanekaragaman budaya seperti yg tercermin dalam semboyan negara kita Bhinneka Tunggal Ika dapat menciptakan aktualisasi pancasila tersebut dibidang Sosial Budaya, karena pengaruhnya yang sangat besar terhadap pemersatu dan pemererat bangsa Indonesia. Pertahanan dan keamanan Negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya hidup manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan Hankam. Pertahanan dan keamanan harus diletakan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu Negara hukum yang berdasarkan kekuasaan. Hukum yang tegas dan sesuai ketentuan akan berdampak baik untuk negara begitupun sebaliknya.
3.2  SARAN
Pada pengamalan pancasila di era globalisasi pada saat ini diharapkan warga negara Indonesia lebih kreatif dalam melakukan pergerakan dengan cara memasang aplikasi tentang adat istiadat warga negara Indonesia karena negara Indonesia sangat berbeda dengan pengaruhnya negara barat. Pengamalan moral, etika, dan banyak lagi belum lagi aturan pemerintah yang sangat mudah untuk dilanggar, membuat warga negara Indonesia sangat berani untuk melanggar aturan. Hal-hal seperti ini seharusnya dapat ditangani dengan bijak karena apabila terus terjadi mental dan karakter warga negara Indonesia tertutup dengan pengaruhnya negara barat.




DAFTAR PUSTAKA
Kamaluddin Rusman, MODUL MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Universitas Gunadarma : Jakarta.
Kamaluddin Rusman, MODUL MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA. Universitas Gunadarma : Jakarta.
Malik Moesadin, 2010, POKOK-POKOK MATERI PENDIDIKAN PANCASILA. Universitas Gunadarma : Jakarta.

DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, 2013, MATERI AJAR MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA