My Blog

Latest blog
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI

TUGAS MANDIRI
Disusun untuk melengkapi syarat nilai pancasila tengah semester





SATRIO WICAKSONO
18413310

Jurusan Teknik Elektro
Fakultas Teknologi Industri
Universitas Gunadarma
2014




KATA PENGANTAR
Dengan mengucap puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan segala rahmat, nikmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan peyusunan makalah ini yang berjudul “AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI ”. Makalah ini diperlukan untuk memenuhi tugas “Pendidikan Pancasila” serta diharapkan makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah informasi mengenai pengamalan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam usaha menyelesaikan makalah ini, penulis menyadari sepenuhnya akan keterbatasan waktu, pengetahuan, dan biaya sehinga tanpa bantuan dan bimbingan dari semua pihak tidaklah mungkin berhasil dengan baik. Oleh karena itu, pada kesempatan ini tidaklah berlebihan apabila penulis menghaturkan banyak terimakasih kepada yang terhoramat :
1.      Bapak Moesadin Malik, Ir.,M.SI selaku dosen Pendidikan Pancasila.
2.      Orang tua saya yang telah membantu baik secara moril maupun materil.
3.      Serta teman-teman yang selalu memberi motivasi agar makalah ini selesai.
Mengingat keterbatasan kemampuan yang penulis miliki, maka penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, walaupun demikian penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pihak-piihak yang membutuhkannya.

Depok, 20 November 2014


Satrio Wicaksono


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR  i
DAFTAR ISI ii
BAB 1. PENDAHULUAN 1
Latar Belakang 1
Maksud dan Tujuan 2
Ruang Lingkup 2
BAB 2. AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA 
DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI 3
2.1 Bidang Politik 4
2.2 Bidang Ekonomi 5
2.3 Bidang Sosial Budaya 6
2.4 Bidang Hukum  8
2.5 Bidang Hankam 9
BAB 3. PENUTUP 11
3.1 Kesimpulan 11
3.2 Saran 11
DAFTAR PUSTAKA 12










BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pada saat Orde Baru tumbang, dimana terjadi munculnya fobia terhadap Pancasila. Dasar Negara itu untuk sementara waktu seolah dilupakan karena hampir selalu identik dengan  Orde Baru. Dasar negara itu berubah menjadi ideologi tunggal dan satu-satunya sumber nilai serta kebenaran. Negara menjadi maha tahu mana yang benar dan mana yang salah.
Berlanjut ke masa era reformasi pancasila yang seharusnya sebagai nilai, dasar moral etik bagi negara dan aparat pelaksana Negara, dalam kenyataannya digunakan sebagai alat legitimasi politik. Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, maka timbullah berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa, cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut adanya reformasi di segala bidang politik, ekonomi, hukum, hankam dan sosial budaya.
https://tikusputihdepok.blogspot.com/2017/03/jual-tikus-putih-depok.html


Dengan seolah-olah dikesampingkannya  Pancasila pada Era Reformasi ini, pada awalnya memang tidak nampak suatu dampak negatif yang berarti, namun semakin hari dampaknya makin terasa dan berdampak sangat fatal terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Dalam kehidupan sosial, masyarakat kehilangan kendali atas dirinya, akibatnya terjadi konflik-konflik dan pada akhirnya melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Dalam bidang budaya, kesadaran masyarakat atas keluhuran budaya bangsa Indonesia mulai luntur, yang pada akhirnya terjadi disorientasi kepribadian bangsa yang diikuti dengan rusaknya moral generasi muda. Dalam bidang ekonomi, terjadi ketimpangan-ketimpangan di berbagai sektor diperparah lagi dengan cengkeraman modal asing dalam perekonomian Indonesia. Dalam bidang politik, terjadi disorientasi politik kebangsaan, seluruh aktivitas politik seolah-olah hanya tertuju pada kepentingan kelompok dan golongan.
Semakin memudarnya Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara membuat khawatir berbagai lapisan elemen masyarakat. Dengan itu timbulah gerakan-gerakan untuk melindungi pancasila sebagai dasar negara Indonesia supaya generasi muda ikut mengamalkan pancasila dan UUD 1945. Selain itu juga supaya generasi muda ikut menghentikan pergerakan-pergerakan terorisme yang bergerak di bidang ke agamaan yang dapat menghancurkan bangsa Indonesia. Setelah mengetahui unsur-unsur atau pilar dari pancasila maka, dampak negatif pada saat ore baru tumbang dapat di hentikan sehingga pada dasarnya generasi muda mengerti bahwa pancasila dan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh tidak dapat dipisahkan dari masalah yang ada pada negara Indonesia ini. Begitu pula  dari kelima silanya, karena masing-masing sila tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya, keseluruhan sila dalam pancasila merupakan satu kesatuan organis.
https://tikusputihdepok.blogspot.com/

1.2  Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai pelindung bangsa ini apabila kita sebagai pemuda di era sekarang ini mengerti untuk mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, dan bidang hukum. yang sekarang diterapkan pemerintah maupun masyarakat menyeluruh dalam menjalankan sistem Negara Indonesia. Di karenakan negara seperti Indonesia adalah negara yang salah satunya bekas jajahan dari negara adikuasa, sehingga negara-negara yang kuat dan kaya akan mengendalikan negara yang kaya akan sumber daya alamnya namun tidak bisa melakukan apa-apa karena tidak di dukung kemampuan masyarakatnya. Oleh sebab itu, globalisasi sangat berpengaruh besar terhadap perekonomian, politik, sosial budaya bahkan agama sekalipun. Oleh sebab itu, karena pancasila dan UUD 1945 adalah dasar Negara yang didasarkan atas pengamalan pancasila dan UUD 1945 demi terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang teratur,terstruktur dan tertib.
https://tikusputihdepok.blogspot.com/

1.3  Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari makalah ini adalah mengacu pada dampak-dampak dari globalisasi terhadap kehidupan bangsa Indonesia dan cara pengaplikasian Pancasila dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan hukum. Begitu pula di dalam laporan ini dimuat beberapa keterangan UUD 1945 sebagai bukti bahwa keterangan terkait yang dimuat adalah benar. Dimana setiap aspek kehidupan yang dibahas,dimuat referensi yang berupa pasal pasal dan ayat dari UUD 1945.



BAB 2
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI
Aktualisasi pancasila adalah  nilai yang sengguhnya ada dalam pancasila itu benar-benar dapat tercermin sebagaimana sikap dan perilaku seluruh warga negara Indonesia. Karena nilai yang ada dalam pancasila adalah ciri khas dan di ambil dari karakter-karekter masyarakat Indonesia sendiri mulai dari apatur dan pimpinan nasional sampai kepada masyarakat biasa. Nilai-nilai pancasila yang bersumber pada hakikatnya pancasila adalah bersifat keseluruhan tidak dapat dipisahkan karena satu dengan yang lain saling menguatkan, tetap dan tidak dapat di rubah-rubah oleh siapa pun itu termaksud presiden sekalipun. Nilai-nilai tersebut perlu dijabarkan dalam aspek dalam penyelenggaraan negara dalam penyelenggaraan negara dalam wujud aturan-aturan negara maupun itu dari bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang hukum maupun bidang hankam dan diamalkan oleh setiap warga negara Indonesia.
https://tikusputihdepok.blogspot.com/

Aktualisasi Pancasila ada dua macam diantaranya, Aktualisasi objektif adalah aktualisasi pancasila dalam aspek – aspek kenegaraan, diantaranya dalam hal kelembagaan Negara baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Selain itu, aktualisasi objektif juga meliputi bidang lain seperti bidang politik, ekonomi, dan hal yang berkaitan dngan Undang – undang, hankam, dan bidang – bidang kenegaraan lainnya. Dan aktualisasi subjektif adalah aktualisasi yang meliputi pengamalan pancasila pada setiap induvidu masing – masing yang berbeda. Kaitannya dengan nilai moral yang berhubungan dengan sosialisasi dalam masyarakat. Aktualisasi objetif ini tidak terkecuali bagi warga Negara biasa, penyelenggara Negara, aparat Negara, atau pnguasa Negara sekalipun.
Namun yang terjadi pada pancasila yang sekarang melanda bangsa Indonesia adalah berusaha untuk bangkit dari kegagalan bangsa Indonesia memahami dampak globalisasi sebagai bentuk baru perkembangan dunia. Hal ini dikarenakan para petinggi negara bangsa Indonesia masih ada saja yang suka melihat kebelakang entah itu pada masa orde baru, sehingga bangsa ini selalu ada saja permasalahan yang tidak dapat diselesaikan.
https://tikusputihdepok.blogspot.com/


2.1  Bidang Politik
Pada bidang politik memiliki aspek pokok pemikiran  dituangkan dalam UUD 1945 yang diantaranya terdapat dalam pasal 26, pasal 27 ayat (1), dan pasal 28. Pada pasal 26 berbunyi “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dengan tujuan setiap 5 tahun sekali indonesia ini mempunyai pesta demokrasi dimana bagi yang warga tercatat oleh negara harap digunakan haknya untuk memilih. Karena dengan ini kita dapat memberikan satu perwakilan suara untuk memilih presiden yang baru, dan apabila orang yang kita dukung menyimpang dari aturan maka baiknya meluluruskan presidennya. Selanjutnya selain pasal 26 UUD 1945 yang dimiliki indonesia sangat terkait pasal selanjutnya yaitu pasal 27 ayat (1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Contoh hal paling kecil yang sering terjadi pada saat dijalan saja, sering terlihat warga yang menerobos lampu merah, parkir di bahu jalan, mendirikan bangunan di pinggir kali. Semua contoh tersebut adalah beberapa bahwa warga negara indonesia ikut berpastisipasi dalam hal korupsi kecil-kecilan, bagaimana negara ini dapat mempunyai bibit yang baru kalau seandainya saja anak-anak muda sekarang sudah di paksa memilih prilaku buruk kepada bangsa dan bagaimana kalau mereka sudah tumbuh besar dan menggantikan orang tua yang berdiri di kursi pemerintahan. Pokok pikiran pada pasal 26 dan 27 ayat (1) selanjutnya semakin di dukungnya pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. UUD 1945 tidak hanya menyinggung masalah warga negaranya dengan adanya pasal 28 Indonesia terbukti bahwa bagi anggota-anggota yang duduk di kursi pemerintahan mereka sadar bahwa setiap berkumpul tidak hanya berbicara saja tetepi harus juga menguluarkan pemikiran dari apa yang di masalakan oleh negara Indonesia ini. Globalisasi dalam hal bidang politik merupakan sekutu masyarakat, tetapi perlu diingat pula bahwa setiap agenda politik Indonesia di era global harus sejalan dengan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia. Selama ini, sedang gencar-gencarnya Negara maju dalam melakukan politik luar negeriny yang selalu mengintervensi Negara lain dengan tujuan tertentu. Misalnya, menyangkut ekspolitasi sumber daya alam di Freeport, pertambangan Blok Cepu, dan tempat-tempat yang melalui agenda politiknya.
https://tikusputihdepok.blogspot.com/

Pancasila Indonesia perlu memosisikan diri dalam mengambil sikap politik yang berorientasi pada kepentingan nasionalnya, bukan pada kepentingan Negara lain. Dimana demokrasi pancasila itu merupakan system pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat adalah awal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-cita. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengamalan Pancasial agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
Dari awalnya indonesia merdeka masalah yang paling jelas terlihat diantaranya, masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme selalu muncul ke permukaan. Bermacam-macam usaha dan program telah dilakukan oleh setiap pemerintahan yang berkuasa dalam memberantas korupsi tetapi secara umum hukuman bagi mereka tidak sebanding dengan kesalahannya, sehingga gagal untuk membuat mereka kapok atau gentar. Mengapa tidak diterapkan, misalnya hukuman mati atau penjara 150 tahun bagi yang terbukti.
https://tikusputihdepok.blogspot.com/

2.2  Bidang Ekonomi
Setia warga negara seharusnya memiliki pelindung diri yang sebagaimana masalah ekonomi warga negara Indonesia sudah diatur dengan sebagaimana UUD 1945 pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” . Sudah jelas bagaimana seharusnya warga negara Indonesia harus mempunyai pekerjaan yang layak pada di negaranya sendiri tanpa kecuali. Pada pasal 33 mengenai kesejahteraan sosial yang pada hakikatnya warga negara Indonesia harus sejahtera di negaranya yang berbunyi ayat (1) “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Seharusnya apabila aturan UUD 1945 pasal 33 saja angka kemiskinan di indonesia seharusnya sedit. Karena pada ayat (1),(2),(3) bunyi dari semua ayatnya sangat mendukung kebijakan warga negara indonesia, Namun pada kenyataannya sejak era globalisasi, krisis ekonomi yang menimpa Indonesia masih terasa hingga hari ini. Di tingkat Asia, Indonesia yang oleh sebuah studi dari The World Bank (1993) disebut sebagai bagian dari Asia miracle economics, the unbelieveble progress of development, ternyata perekonomiannya tidak lebih dari sekedar economic bubble, yang mudah sirna begitu diterpa badai krisis.
Kurang terwujudnya perkembangan ekonomi di Indonesia dikarenakan kurang adanya mekanisme perjuangan pemerintah untuk menyamaratakan derajat pendidikan yang menjadi kendala utama yaitu masalah ekonomi. Biaya yang mahal dan sebagainya. Dan banyaknya terjadi kesenjangan social, baik antara sesama pengusaha ataupun dengan rakyat biasa. Transformasi struktur yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan system untuk mendorong percepatan perubahan dari ekonomi tradisional menjadi ekonomi modern. Dengan sendirinya intervensi birokrat pemerintah yang ikut dalam proses ekonomi melalui monopoli demi kepentingan pribadi harus segera diakhiri, dengan kembali mengamalkan nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila dan UUD 1945, dapat dirasa upaya terwujudnya kesejahteraan seluruh bangsa akan tercapai dan kesejahteraan tersebut akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, dengan begitu akan mengurangi kesenjangan ekonomi. Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama untuk memajukan bangsa Indonesia. Jadi walaupun kita menjalankan persaingan bebas dibidang pemasaran dengan menerapkan aktualisasi pancasila tersebut kita dapat mengatur sendiri bagaimana arti sebenarnya persaingan yang bebas itu tapi tetap dapat mewujudkan bersama cita – cita bangsa.
2.3  Bidang Sosial Budaya
Dalam bidang sosial budaya masalah yang paling sering dihadapi adalah tentang keagamaan, yang di tuangkan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (1) berbunyi” Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Karena negara ini sadar akan Indonesia hidup beragama dan pancasila yakin bahwa apabila tidak diatur dengan baik bisa menjadi perpecahan sesama warga negara Indonesia. Pada pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Poin disini adalah poin beragama dimana warga negara indonesia bebas memiliki agama mana saja dan hal yang terpenting adalah warga negara Indonesia pasti pernah mengagamakan agama yang dipeluknya. Apalagi di era globalisasi ini dimana masyarakatnya sangat mudah diberi kebebasan, yang berbicara sebenarnya salah tidak merasa malu untuk salah dan orang yang tidak tau apa-apa mendadak menjadi lebih tau.
Pada bidang sosial budaya hal yang harus di dorong atau di singgung adalah dalam hal pendidikan. Berdasarkan UUD1945  dituangkan dalam pasal  31 ayat (1) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan ayat (2) yang berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”. Pada Pembangunan pendidikan di Indonesia telah menunjukkan keberhasilan yang cukup besar. Program pemerintah wajib Belajar 6 tahun, yang didukung pembangunan infrastruktur sekolah dan diteruskan dengan Wajib Belajar 9 tahun adalah program sektor pendidikan yang diakui cukup sukses. Hal ini terlihat dari meningkatnya partisipasi sekolah dasar dari 41 persen pada tahun 1968 menjadi 94 persen pada tahun 1996, sedangkan partisipasi sekolah tingkat SMP meningkat dari 62 persen tahun 1993 menjadi 80 persen tahun 2002 (Oey-Gardiner, 2003).Tetapi dibalik keberhasilan program-program tersebut, terdapat berbagai fenomena dalam sektor pendidikan. Kasus tinggal kelas, terlambat masuk sekolah dasar dan ketidakmampuan untuk meneruskan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi merupakan hal yang cukup banyak menjadi sorotan di dunia pendidikan. Kasus putus sekolah yang juga banyak terjadi terutama di daerah pedesaan menunjukkan bahwa pendidikan belum banyak menjadi prioritas bagi orang tua. Rendahnya prioritas tersebut antara lain dipicu oleh akses masyarakat terhadap pendidikan yang masih relatif kecil, terutama bagi keluarga miskin yang tidak mampu membiayai anak mereka untuk meneruskan sekolah ke jenjang lebih tinggi. Selain itu, ujian akhir sekolah dianggap tidak dapat menjadi ukuran kemampuan murid. Nilai rata-rata ujian akhir yang rendah seringkali diikuti oleh persentase kelulusan yang cukup tinggi. Pada tahun ajaran 1998/1999, rata-rata nilai Ujian Akhir Nasional (UAN) SMA di Indonesia adalah 3,99. Padahal nilai minimum untuk lulus adalah 6. Tetapi pada periode tersebut, 97 persen siswa SMA dinyatakan lulus (Oey-Gardiner, 2000). Hal ini menunjukkan bahwa nilai ujian akhir bukanlah satu-satunya alat untuk menyaring kelulusan murid.



2.4  Bidang Hukum
Pancasila sebagai sebagai suatu cita-cita hukum yang terbukti sangat membantu perkembangan dalam negara Indonesia karena dari fungsinya sangat membantu masyarakat dari segala penjuru. Mulai dari masyarakat kelas atas bahkan sampai masyarakat kelas bawah sekalipun. Selain dapat membentuk masyarakat menjadi lebih baik, pancasila juga  berfungsi sebagai dasar pembangunannya UUD dasar 1945. Pancasila adalah cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia tersebut merupakan norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (recht-idee), baik tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Pancasila akan kehilangan makna bila para masyarakat atas tidak mau bersikap atau bertindak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Bila Pancasila tidak tersentuh dengan kehidupan nyata, Pancasila tidak akan bergema. Maka, lambat-laun pengertian dan kesetiaan rakyat terhadap Pancasila akan kabur dan secara perlahan-lahan menghilang. Cita hukum inilah yang mengarahkan hukum pada cita-cita bersama bangsa Indonesia. Cita-cita ini secara langsung merupakan cerminan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga bangsa.
Sesuai dengan tempat keberadaan Pancasila yaitu pada Pembukaan UUD Tahun 1945, maka fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalah sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia, pada tanggal 30 September 1960 presiden Soekarno pada saat Sidang Umum PBB menegaskan bahwa ideologi Pancasila tidak berdasarkan faham liberalisme ala dunia Barat dan faham sosialis ala dunia Timur. Juga bukan merupakan hasil kawinan keduanya. Tetapi, ideologi Pancasila lahir dan digali dari dalam bumi Indonesia sendiri sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966.
Pada awalnya masuk era globalisasi dimana negara adikuasa yang dapat menguasai dunia. Namun pada kehidupan bersama antar dunia era globalisasi yang tadinya dianggap kejam dan banyak yang berasumsi negatif, maka  ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan. Hal yang pertama kali harus diperhatikan adalah pemantapan jati diri bangsa, supaya disetiap bangsa di dunia ini mampu menunjukkan jati istilah kasarnya harus berusaha keras untuk hidup mandiri tidak perlu di bantu dengan negara-negara adikuasa diri setiap bangsa termaksud Indonesia. Kedua, pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan, pada khasus ini didapat khasus mengenai nilai-nilai penting yang terkandung dalam pancasila seperti perdamaian yang diartikan bukan berarti kita takut kepada negara yang memang mereka adalah negara adikuasa, tapi melainkan kepedulian kepada masyarakat banyak supaya mereka harus lebih sabar dan tabah tanpa harus melawan karena negaranya diserang dahulu. Selanjutnya, yang paling sering terjadi pada negara ini adalah pada keadilan. Terlihat jelas bahwa keadilan pada negara ini adalah masyarakat kelas atas lah yang menang dan yang masyarakat kelas bawahlah yang selalu di tindas seakan hukum pada negara ini sungguh sangat tidak adil seolah-olah mereka membuat aturan sendiri dan akan merubah hal-hal terpenting dalam pancasila.
Seharusnya pancasila bukan lagi hanya sekedar cita-cita hukum pada negara ini dan juga bukan hanya sekedar pemanis hukum yang ada negara, tetapi hal itu harus berlaku universal bagi semua komunitas dunia internasional. Kelima sila dalam Pancasila telah memberikan arah bagi setiap perjalanan bangsa-bangsa di dunia dengan nilai-nilai yang berlaku universal. Tanpa membedakan ras, warna kulit, atau agama, setiap negara selaku warga dunia dapat menjalankan Pancasila dengan teramat mudah. Jika demikian, maka cita-cita dunia mencapai keadaan aman, damai, dan sejahtera, bukan lagi sebagai sebuah keniscayaan, tetapi sebuah kenyataan. Karena cita-cita Pancasila sangat sesuai dengan dambaan dan cita-cita masyarakat dunia.
2.5  Bidang Hankam
Pengaruh pertahanan dan keamanan negara dalam era globalisasi peran masyarakat yang semakin tidak peduli dengan pertahanan dan keamanan pada negaranya, karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pihak kepolisian ataupun tentara dan warga negara biasa hanya memikirkan masalahnya pribadi. Perubahan dunia yang semakin sulit dikendalikan pola berfikir masyarakat sing sekali mengajukan tuntutan kepada pemirintah dan apabila tidak dipenuhi masyarakat indonesia cenderung bertindak anarkis sehingga mengganggu ke tahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa. Belum lagi teknologi yang semakin maju dimana negara adikuasa lah yang menguasai bidang industry. Negara – Negara industry persenjataan seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia, Cina, dan sebagainya, telah berupaya selalu memperbaiki jenis, bentuk, dan kemampuannya untuk kepentingan pertahanan Negara. Tidak sedikit Negara – Negara lain seperti Iran, Israel, India, Pakistan, Korea Utara, dan sebagainya juga telah berupaya untuk membuat persenjataan – persenjataan yang semakin disempurnakan, bahkan belakangan muncul isu senjata nuklir yang masih menjadi polemik.
Dibalik banyaknya dampak negatif yang selalu ada dalam masalah bidang keamanan dan pertahanan pada negeri ini tentu masih ada beberapa dampak positif diantaranya adalah adanya hubungan kerja sama antarbangsa , khususnya dalam bidang pertahanan keamanan baik kerja sama bilateral , regional maupun internasional. Bukti tersebut tentu dilihat dari terlihatnya bangsa ini jauh lebih baik dengan adanya saling membantu antara negara-negara yang ada di dunia ini. Contoh hal yang paling mendasar adalah Untuk Platform Udara, dalam melakukan pengalihan teknologi atas dasar lisensi, PT, IPTN telah memproduksi palform pesawat bersayap tetap NC212 di bawah lisensi dari Constructiones Aeronauticas SA(CASA), Spanyol: Platform Helikopter tipe NBO – 105 di bawah lisensi Meserschmitt – Bolkow – Blohm(MBB), Jerman Barat; Helikopter Puma NSA – 330 dan Super Puma NSA -330 dibawah lisensi Aerospatiale, Perancis; helicopter NBell – 412 lisensi dari Bell Textorn Inc, USA; dan Helikopter NBK 117 lisensi dari MBB – Kawasaki. Bentuk kerja sama lain dalam bidang Hankam adalah offset dengan General Dynamics USA sehubungan dengan pengadaan pesawat jet tempur F16. Demikian juga program offset dengan British Aerospace Codalam pengadaan rapier serta kerja sama dengan Boeing dan Fokker dalam menyediakan bagian pesawat untuk produksi Boeing dan Fokker yang dikaitkan dengan pembelian pesawat – Pesawat oleh Garuda dan Merpati.











BAB 3
PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
Pengamalan pancasila pada masing-masing sesungguhnya dapat membuat negara ini dapat hidup makmur dengan mengikuti aturan Pancasila dan UUD 1945 karena keduanya saling menguatkan segala aspek, dari mulai aspek dalam masyarakat sampai aspek di pemerintahan. Dalam bidang ekonomi saja Pancasila sebagai falsafah negara yang mewujudkan sistem ekonomi Pancasila serta sebagai sumber sistem ekonomi kerakyatan. Keanekaragaman budaya seperti yg tercermin dalam semboyan negara kita Bhinneka Tunggal Ika dapat menciptakan aktualisasi pancasila tersebut dibidang Sosial Budaya, karena pengaruhnya yang sangat besar terhadap pemersatu dan pemererat bangsa Indonesia. Pertahanan dan keamanan Negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya hidup manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan Hankam. Pertahanan dan keamanan harus diletakan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu Negara hukum yang berdasarkan kekuasaan. Hukum yang tegas dan sesuai ketentuan akan berdampak baik untuk negara begitupun sebaliknya.
3.2  SARAN
Pada pengamalan pancasila di era globalisasi pada saat ini diharapkan warga negara Indonesia lebih kreatif dalam melakukan pergerakan dengan cara memasang aplikasi tentang adat istiadat warga negara Indonesia karena negara Indonesia sangat berbeda dengan pengaruhnya negara barat. Pengamalan moral, etika, dan banyak lagi belum lagi aturan pemerintah yang sangat mudah untuk dilanggar, membuat warga negara Indonesia sangat berani untuk melanggar aturan. Hal-hal seperti ini seharusnya dapat ditangani dengan bijak karena apabila terus terjadi mental dan karakter warga negara Indonesia tertutup dengan pengaruhnya negara barat.




DAFTAR PUSTAKA
Kamaluddin Rusman, MODUL MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Universitas Gunadarma : Jakarta.
Kamaluddin Rusman, MODUL MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA. Universitas Gunadarma : Jakarta.
Malik Moesadin, 2010, POKOK-POKOK MATERI PENDIDIKAN PANCASILA. Universitas Gunadarma : Jakarta.

DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, 2013, MATERI AJAR MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA


Kebiasaan merokok memang tidak baik bagi kesehatan, semua orang tahu itu. Tetapi kebiasaan tersebut tetap dilanjutkan dengan berbagai alasan, baik itu menghindari stres, mendapatkan ide, menemani di saat kesepian dan lain-lain.

Namun, apapun alasannya, kebiasaan merokok tidak dibenarkan oleh siapapun, bahkan oleh perusaahan pembuat rokok itu sendiri, dengan menyelipkan kata-kata mengancam di setiap bungkus rokoknya, tetapi tetap tidak efektif.

Bagi Anda yang ingin melepaskan kebiasaan buruk tersebut, ada cara yang sangat ampuh yang diklaim peneliti bisa menghentikan kebiasaan tersebut sekitar 11 persen dalam waktu satu bulan. Caranya adalah dengan mengonsumsi suplemen minyak ikan.

Dr Sharon, spesialis kecanduan nikotin mengatakan: "Zat dan obat-obatan yang digunakan saat untuk mengatasai kecanduan nikotin, menyebabkan efek samping. Dan tidak setiap orang bisa mengatasinya."

Satu kapsul minyak ikan satu hari, memenuhi kebutuhan lemak omega-3, dan dapat mengurangi kecanduan terhadap rokok dengan mengatasi tekanan, stres, dan depresi. Kekurangan omega-3 sendiri akan mengganggu struktur sel saraf, dan mengganggu komunikasi di area otak yang terlibat terhadap perasaan kesenangan dan kepuasan.

Stres sendiri membuat seseorang untuk memulai menyalakan rokoknya, sehingga semakin lama dibiasakan, semakin kecanduan.

Jadi, bagi Anda yang ingin memulai untuk menghentikan kebiasaan merokok, coba suplemen omega-3 yang terdapat di dalam minyak ikan.



MUKADIMAH

https://tikusputihdepok.blogspot.com/

Iptek Lingkungan ialah teknologi yang berkaitan dengan pemanfaatan dalam kaitannya dengan manjemen lingkungan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersusun sistematis dengan metode tertentu untuk menjelaskan gejala-gejala tertentu pada bidang iptek terhadap linkungan tanpa merusak keseimbangan lingkungan . Upaya pelestarian lingkungan tidak hanya diperlukan saat pembukaan lahan dan penata gunaan tanah. Juga selama kegiatan pembudidayaan sampai ke pengolahan hasil. Pelestarian lingkungan pada semua tahapan produksi perlu menjadi tekad masyarakat, terlebih dalam menghadapi semakin nyaringnya tuntutan pada “produksi hijau”. Selain itu, tekad masyarakat melestarikan lingkungan dapat menjadi perisai terhadap kecaman tentang kerusakan lingkungan perkebunan.

Iptek Lingkungan meliputi:
1.       Pengolahan Sampah.
2.       Pengolahan Limbah.
3.       Konservasi Lingkungan.
4.       Badan Pertanian Teknologi bibit & benih, Rekayasa Genetika.

Pengolahan sampah

Tumpukan sampah yang setiap hari bertambah satu hingga 1,5 ton, mulai teratasi menyusul beroperasinya pengelolaan sampah terpadu terutama Jakarta, pengelolaan sampah terpadu mampu mengurangi limbah rumah tangga hingga 60-65 persen, sedangkan 35-40 persen sisanya diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)

Pengelolaannya harus melibatkan semua warga, oleh karena itu, rumah tangga harus melakukan pemilahan sampah menjadi tiga bagian, yaitu sampah organik (basah) (sisa makanan, sayur), kering (kertas, dus, botol), dan limbah berbahaya seperti aki dan baterai bekas, sprayer
insektisida, serta pembalut wanita.

      Pengolahan Limbah

Limbah ialah hasil buangan suatu pembakaran atau sisa hasil poduksi yang mengandung zat kimia berbahaya yang dapat merusak keseimbangan lingkungan. Industri primer pengolahan hasil hutan merupakan salah satupenyumbang limbah cair yang berbahaya bagi lingkungan. Bagi industri-industri besarseperti industri pulpen dan kertasteknologi pengolahanlimbah cair yang dihasilkannya mungkin sudah memadainamun tidakdemikian bagi industri kecil atau sedang. Namun demikianmengingatpenting dan besarnya dampak yang ditimbulkan limbah cair bagi lingkungan,penting bagi sektor industri kehutanan untuk memahami dasar-dasarteknologi pengolahan limbah cair.
Teknologi pengolahan air limbah adalah kunci dalam memelihara kelestarianlingkungan. Apapun macam teknologi pengolahan air limbah domestikmaupun industri yang dibangun harus dapat dioperasikan dan dipelihara olehmasyarakat setempat. Jadi teknologi pengolahan yang dipilih harus sesuaidengan kemampuan teknologi masyarakat yang bersangkutan, agar Lingkungan terjaga dan terlestarikan.

      Konservasi Lingkungan

Mendukung dan ikut serta dalam program konservasi lingkungan dan bekerjasama akan menghasilkan suatu pembangunan yang ramah lingkungan serta memperhatikan pada pembangunan ekonomi yang bersifat berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Karena terpeliharanya kelestarian lingkungan, termasuk dengan menjaga kelangsungan hidup spesies laut dan terumbu karang merupakan hal yang memberikan manfaat dan keuntungan bersama dan berkelanjutan dalam jangka waktu yang panjang sehingga dinikmati oleh generasi yang akan datang.
    Badan Pertanian Teknologi Bibit & Benih, Rekayasa Genetika
Upaya peningkatan produktivitas dan mutu produk yang sesuai dengan dinamika lingkungan diharapkan dapat dilakukan melalui penelitian bioteknologi. Manipulasi potensi genetik melalui penelitian biologi molekuler, mikrobiologi, bioproses, kultur jaringan dan rekayasa genetika harus dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan maka harus dilakukan bioteknologi.

Maka teknik rekayasa genetika mulai menggelisahkan. Banyak kalangan khawatir bahwa dampak revolusi hijau tahun 1960-an akan terulang kembali. Penggunaan teknologi dan paksaan pasar yang dilakukan dalam revolusi hijau memang menghasilkan produksi pangan dalam jumlah besar. Namun terbukti upaya tersebut mengganggu keseimbangan ekologi, menciptakan wabah baru, dan sejumlah dampak kesehatan bagi manusia.
Hal sama dikhawatirkan terjadi mengikuti inisitiaf rekayasa genetik yang saat ini getol dilakukan pada tanaman. Segelintir perusahaan bioteknologi meyakinkan bahwa seluruh benih transgenik yang dipasarkan sudah melalui berbagai tahap percobaan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dampak lingkungan dan kesehatan yang akan muncul.
Namun keyakinan serupa ternyata tidak dimiliki oleh para aktivis lingkungan dan mereka yang concern terhadap masalah lingkungan. Pesimisme ini muncul setelah tidak ada penjelasan transparan tentang resiko yang menyertai pelepasan benih transgenik ini ke alam bebas.
Di Amerika Serikat, organisasi lingkungan Greenpeace bahkan mengajukan petisi ke Environmental Protection Agency (EPA) agar membatalkan semua perijinan tanaman hasil rekayasa genetik.
Sementara di Indonesia, sejumlah LSM lingkungan mendesak pemerintah bersikap transparan kepada masyarakat soal tanaman transgenik. Terlebih Departemen Pertanian kini aktif menguji sejumlah benih transgenik termasuk kedelai, jagung dan kapas. Khusus untuk yang terakhir bahkan telah dilakukan pelepasan di Sulawesi Selatan pada 7 Februari 2001. Dan sampai saat ini terus memancing perdebatan yang tidak ada hentinya.

Karena Pembangunan yang tidak menjaga keseimbangan lingkungan terjadi dan meningkat dalam beberapa tahun belakangan ini. Alasan tersebut diperparah dengan kurangnya perhatian masyarakat dan ketidakkonsistenannya pemerintah dalam menata permasalahan lingkungan. Akibat ketidakacuhan tersebut baru dapat dirasakan akhir-akhir ini, ketika banyak peristiwa banjir bandang yang melanda berbagai daerah di negara kita.

Setidaknya wawasan mengenai lingkungan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) akan mengarah pada pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

PERANNYA DALAM LINGKUNGAN

https://tikusputihdepok.blogspot.com/

IPTEK memegang peranan penting bagi negara-negara berkembang dalam proses peningkatan standar hidup, kesejahteraan, dan melindungi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati. Negara-negara berkembang menghadapi berbagai tantangan jangka pendek dan jangka panjang. Perubahan penggunaan lahan melalui penggundulan hutan dan perubahan lahan pertanian akibat aktivitas sosio-ekonomi di daerah tangkapan air di hulu, telah menyebabkan terjadinya berbagai kerusakan lingkungan dan infrastruktur akibat bencana yang ditimbulkannya. Kerusakan lingkungan di daerah tangkapan air, menyebabkan kelangkaan air bersih di berbagai negara, selain bencana banjir ketika musim penghujan
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup (termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya) yang mempengaruhi peri-kehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Oleh karena itu kelestarian dan keseimbangan alam perlu dipertahankan agar senantiasa memberikan daya dukung bagi kehidupan manusia ke taraf hidup yang lebih baik.
Namun yang terjadi kini malah sebaliknya, Dominasi manusia terhadap lingkungan seringkali berdampak buruk. Pembangunan dan penguasaan iptek dalam mengeksplorasi alam untuk peningkatan ekonomi seringkali melampaui batas dan sering kali mengabaikan kondisi lingkungan itu sendiri. Padahal kemampuan sumber daya dan kemampuan alam untuk mengeliminasi Zat pencemar adalah terbatas. Apalagi saat ini, krisis yang melanda negeri ini menyebabkan kehidupan lebih memburuk.
Belum optimalnya peran iptek dalam mengatasi degradasi fungsi lingkungan hidup. Kemajuan iptek berakibat pula pada munculnya permasalahan lingkungan. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh belum berkembangnya sistem manajemen dan teknologi pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sistem tersebut akan mendorong pengembangan dan pemanfaatan iptek yang bernilai ekonomis, ramah lingkungan dan mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat.
Sektor lingkungan hidup merupakan isu penting di dunia saat ini. Secara garis besar, pemanfaatan iptek harus senantiasa mempertimbangkan usur lingkungan hidup. Artinya, pemanfaatannya harus sejauh mungkin ramah lingkungan. Komitmen pemerintah terhadap lingkungan hidup juga sudah lumayan tinggi. Salah satu buktinya, sudah ada Kementerian Negara Lingkungtan Hidup yang khusus mengurusi hal itu pada pemerintahan yang ada saat ini.

Dampak IPTEK Terhadap Lingkungan dan SDA

https://tikusputihdepok.blogspot.com/


Pengalaman beberapa negara berkembang khususnya negara-negara latin yang gandrung memakai teknologi dalam industri yang ditransfer dari negara-negara maju (core industry) untuk pembangunan ekonominya seringkali berakibat pada terjadinya distorsi tujuan. Keadaan ini terjadi karena aspek-aspek dasar dari manfaat teknologi bukannya dinikmati oleh negara importir, tetapi memakmurkan negara pengekpor atau pembuat teknologi. Negara pengadopsi hanya menjadi komsumen dan ladang pembuangan produk teknologi karena tingginya tingkat ketergantungan akan suplai berbagai jenis produk teknologi dan industri dari negara maju. Alasan umum yang digunakan oleh negara-negara berkembang dalam mengadopsi teknologi (iptek) dan industri, searah dengan pemikiran Alfin Toffler maupun John Naisbitt yang meyebutkan bahwa untuk masuk dalam era globalisasi dalam ekonomi dan era informasi harus melewati gelombang agraris dan industrialis. Hal ini didukung oleh itikad pelaku pembangunan di negara-negara untuk beranjak dari satu tahapan pembangunan ke tahapan pembangunan berikutnya.

Tetapi akibat tindakan penyesuaian yang harus dipenuhi dalam memenuhi permintaan akan berbagai jenis sumber daya (resources), agar proses industri dapat menghasilkan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia, seringkali harus mengorbankan ekologi dan lingkungan hidup manusia. Hal ini dapat kita lihat dari pesatnya perkembangan berbagai industri yang dibangun dalam rangka peningkatan pendapatan (devisa) negara dan pemenuhan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia. Disamping itu, IPTEK dikembangkan dalam bidang antariksa dan militer, menyebabkan terjadinya eksploitasi energi, sumber daya alam dan lingkungan yang dilakukan untuk memenuhi berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari.
Gejala memanasnya bola bumi akibat efek rumah kaca (greenhouse effect) akibat menipisnya lapisan ozone, menciutnya luas hutan tropis, dan meluasnya gurun, serta melumernnya lapisan es di Kutub Utara dan Selatan Bumi dapat dijadikan sebagai indikasi dari terjadinya pencemaran lingkungan kerena penggunaan energi dan berbagai bahan kimia secara tidak seimbang (Toruan, dalam Jakob Oetama, 1990: 16 – 20). Selain itu, terdapat juga indikasi yang memperlihatkan tidak terkendalinya polusi dan pencemaran lingkungan akibat banyak zat-zat buangan dan limbah industri dan rumah tangga yang memperlihatkan ketidak perdulian terhadap lingkungan hidup. Akibat-akibat dari ketidak perdulian terhadap lingkungan ini tentu saja sangat merugikan manusia, yang dapat mendatangkan bencana bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, masalah pencemaran lingkungan baik oleh karena industri maupun komsumsi manusia, memerlukan suatu pola sikap yang dapat dijadikan sebagai modal dalam mengelola dan menyiasati permasalahan lingkungan.
Seringkali ditemukan pernyataan yang menyamakan istilah ekologi dan lingkungan hidup, karena permasalahannya yang bersamaan. Inti dari permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan mahluk hidup, khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya. IImu tentang hubungan timbal balik mahluk hidup dengan lingkungan hidupnya di sebut ekologi (Soemarwoto, 1991: 19). Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya. keadaan dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan prilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya (Soerjani, dalam Sudjana dan Burhan, 1996: 13).
Dari definisi diatas tersirat bahwa mahluk hidup khususnya merupakan pihak yang selalu memanfaatkan lingkungan hidupnya, baik dalam hal respirasi, pemenuhan kebutuhan pangan, papan dan lain-lain. Manusia berinteraksi dengan lingkungan hidupnya, yang dapat mempengaruhi dan mempengaruhi oleh lingkungan hidupnya, membentuk dan dibentuk oleh lingkungan hidupnya. Hubungan manusia dengan lingkungan hidupnya adalah sirkuler, berarti jika terjadi perubahan pada lingkungan hidupnya maka manusia akan terpengaruh.
Uraian ini dapat menjelaskan akibat yang ditimbulkan oleh adanya pencemaran lingkungan, terutama terhadap kesehatan dan mutu hidup manusia. Misalnya, akibat polusi asap kenderaan atau cerobong industri, udara yang dipergunakan untuk bernafas oleh manusia yang tinggal di lingkungan itu akan tercemar oleh gas CO (karbon monoksida). Berkaitan dengan paparan ini, perlakuan manusia terhadap lingkungan akan mempengaruhi mutu lingkungan hidupnya.
Masalah pencemaran lingkungan hidup, secara teknis telah didefinisikan dalam UU No. 4 Tahun 1982, yakni masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat lagi berfungsi sesuai peruntukannya.
Dari definisi yang panjang tersebut, terdapat tiga dampak IPEK terhadap lingkungan hidup dan sumber daya alam yaitu; dampak secara kimiawi, fisik dan biologis. Resiko kimiawi akibat IPTEk adalah: senyawa-senyawa kimia berbahaya yang terdapat di air, tanah, udara dan makanan. Resiko fisik akibat IPTEk adalah kebakaran, gempa bumi, letusan gunung berapi, kebisingan, radiasi, sedimentasi. Resiko biologis akibat IPTEk adalah pathogen (bakteri, virus, parasit), dan bahan kimia yang mengakibatkan kerusakan pada jaringan tubuh.
Pencemaran terjadi bila dalam lingkungan terdapat bahan yang menyebabkan timbulnya perubahan yang tidak diharapkan, baik yang bersifat fisik, kimiawi maupun biologis sehingga mengganggu eksistensi manusia dan aktivitas manusia serta organisme lainnya. Bahan penyebab pencemaran tersebut disebut polutan. Polusi disebabkan terjadinya factor-faktor tertentu yang sangat menentukan ialah:
1.    Jumlah penduduk
2.    Jumlah sumberdaya alam yang digunakan oleh setiap individu
3.    Jumlah Polutan yang dikeluarkan oleh setiap jenis SDA
4.    Teknologi yang digunakan
Penggunaan sumberdaya yang salah menimbulkan erosi, sedimentasi yang merusak, penggaraman tanah dan air, penggersangan lahan, banjri dsb. Limbah dan sisa proses menimbulkan contamination dan pollution atas udara, tanah dan air. Dampak menyebar dan meluas cepat lewat udara dan air. Penyebaran dan peluasan dampak lewat tanah langsung berjalan sangat lambat. Akan tetapi tanah dapat bertindak sebagai penyimpan zat atau bahan pencemar atau pengotor selama waktu lama dan dengan demikian menjadi sumber dampak yang nantinya akan tersebar lewat udara atau air. Zat pencemar yang tersimpan dalam tanah juga dapat menyebar lewat serapan tanaman bersama dengan panenan yang diangkut dan digunakan ditempat-tempat lain. Kalau zat pencemar diserap tanaman pangan atau pakan, akan dapat mnimbulkan pencemaran dakhil (internal pollution) atas orang atau ternak dimana-mana tempat memperjual belikan bahan pangan atau pakan tersebut. Sumber pencemaran dakhil lebih sulit dilacak daripada sumber pencemaran lewat udara dan air.
Pencemaran dapat datang dari sumber pasti misalnya dari saluran pembuang limbah pabrik atau datang dari sumber baur, misalnya dari aliran limpas lahan pertanian, pencemaran sumber pasti secara nisbi lebih mudah ditangani karena titik pelepasan bahan pencemar jelas dan susunan bahan pencemar terbatas keanekaannya. Pencemaran sumber baur lebih suli ditangani kerana titik pelepasannya dan titik asalnya berada di mana-mana dan susunan bahan pencemarannya sangat beraneka.
Ada dampak yang tinggal di tempat dampak itu ditimbulkan, misalnya pemampatan tanah oleh alat-alat berat dalam pembukaan lahan atau penggaraman tanah oleh system irigasi yang dirancang tanpa memperhitungkan neraca air pada antarmuka atmosfer tanah. Ada dampak yang diekspor ke tempat lain dari tempat asalnya, misalnya erosi di hulu mengekspor dampak sedimentasi ke hilir atau asap kendaraan bermotor dari jalur jalan diekspor ke kawasan pertanian atau pemukiman sepanjang jalan. Kawasan yang menimpor dampak menghadapi persoalan serupa dengan yang terkena.
Teknologi yang diandalkan sebagai istrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tananam misalnya wereng dan kutu loncat.
Berdasarkan hasil studi empiris yang pernah dilakukan oleh Magrath dan Arens pada tahun 1987 (Prasetiantono, di dalam Sudjana dan Burhan (ed.), 1996: 95), diperkirakan bahwa akibat erosi tanah yang terjadi di Jawa nilai kerugian yang ditimbulkannya telah mencapai 0,5 % dari GDP, dan lebih besar lagi jika diperhitungkan kerusakan lingkungan di Kalimantan akibat kebakaran hutan, polusi di Jawa, dan terkurasnya kandungan sumber daya tanah di Jawa.
Terlepas dari berbagai keberhasilan pembangunan yang disumbangkan oleh teknologi dan sektor indusri di Indonesia, sesungguhnya telah terjadi kemerosotan sumber daya alam dan peningkatan pencemaran lingkungan, khususnya pada kota-kota yang sedang berkembang seperti Gresik, Suarbaya, Jakarta, bandung Lhoksumawe, Medan, dan sebagainya. Bahkan hampir seluruh daerah di Jawa telah ikut mengalami peningkatan suhu udara, sehingga banyak penduduk yang merasakan kegerahan walaupun di daerah tersebut tergolong berhawa sejuk dan tidak pesat industrinya.
Berkaitan dengan pernyataan tersebut, Amsyari (Sudjana dan Burhan (ed.), 1996:104), mencatat keadaaan lingkungan di beberapa kota di Indonesia, yaitu: Terjadinya penurunan kualitas air permukaan di sekitar daerah-daerah industri. Konsentrasi bahan pencemar yang berbahaya bagi kesehatan penduduk seperti merkuri, kadmium, timah hitam, pestisida, meningkat tajam dalam kandungan air permukaan dan biota airnya.
Kelangkaan air tawar semakin terasa, khususnya di musim kemarau, sedangkan di musim penghujan cenderung terjadi banjir yang melanda banyak daerah yang berakibat merugikan akibat kondisi ekosistemnya yang telah rusak. Temperatur udara maksimal dan minimal sering berubah-ubah, bahkan temperatur tertinggi di beberapa kola seperti Jakarta sudah mencapai 37 derajat celcius. Terjadi peningkatan konsentrasi pencemaran udara seperti CO, NO2r S02, dan debu. Sumber daya alam yang dimiliki bangsa Indonesia terasa semakin menipis, seperti minyak bumi dan batubara yang diperkirakan akan habis pada tahun 2020. Luas hutan Indonsia semakin sempit akibat tidak terkendalinya perambahan yang disengaja atau oleh bencana kebakaran. Kondisi hara tanah semakin tidak subur, dan lahan pertanian semakin memyempit dan mengalami pencemaran.

Contact Me

Contact With Me

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and type setting industry when an unknown printer took a galley of type

  • 9908B Wakehurst St.Rockaway
  • 990800113322
  • info@domain.com
  • www.yourinfo.com