tugas kampus

My Blog

Latest blog
program menentukan_jumlah_kebutuhan_lampu_pada_instalasi_gedung;
uses crt;
var
E,P,L,Q,LLF,CU,N : real;
pilihan, pilihan2 : string ;
clrscr;
writeln('program menentukan jumlah kebutuhan lampu pada instalasi gedung');
writeln(' ');
writeln(' ');
write('masukkan nilai E (kuat penerangan) : ' );
readln(E);
write('masukkan nilai P (panjang gedung) : ' );
readln(P);
write('masukkan nilai L (lebar gedung) : ' );
readln(L);
write('masukkan nilai LLF (faktor cahaya rugi(0.7-0.8)) : ' );
readln(LLF);
write('masukkan nilai CU (faktor pemanfaatan (50%-65%)) : ' );
readln(CU);

write(' apakah anda ingin menghitung jumlah kebutuhan lampu? (y atau t);
readln(pilihan);
if(pilihan = 'y' ) then
begin

write (' masukkan nilai Q ( lamp luminous flux : ' );
readln(Q);

N := (E*P*L) / (Q*LLF*CU);
write('nilai N=', N : 2: 3, ' titik ' );
end
else if (pilihan = 't') then
write ('tidak dapat menghitung');
end
else
begin
write('salah input');
end;
readln;
end.

HASIL PROGRAM

FLOWCHART


SUMBER PUIL 2000
Private Sub Command1_Click()
Text7.Text = (Text1.Text * Text2.Text * Text3.Text) / (Text4.Text * Text5.Text * Text6.Text)
End Sub

Private Sub Command2_Click()
Text10.Text = Text8.Text * Text9.Text
End Sub

Private Sub Command3_Click()
Text1.Text = " "
Text2.Text = " "
Text3.Text = " "
Text4.Text = " "
Text5.Text = " "
Text6.Text = " "
Text7.Text = " "
Text8.Text = " "
Text9.Text = " "
Text10.Text = " "
End Sub

Private Sub Command4_Click()
Unload Me
End Sub
Private Sub Form_Unload(Cancel As Integer)
MsgBox "Terima Kasih", vbInformation, "Informasi"
End Sub


SUMBER: PUIL2000

Pada pembuatan visual basic kali ini adalah program yang berguna untuk mengukur arus hubung pendek pada sistem TN(PNP). Dengan menggunakan sistem oprasi visual basic yang di modifikasi sehingga untuk menggunakan perhitungan rumus seperti yang telah ada maka menjadi lebih mudah.
Dengan memasukkan angka-angka yang sudah diketahui maka, perhitungan yang diketahui pada soal maka perhitungannya pun jadi lebih mudah dikerjakan. selain itu pula untuk melihat-melihat buku yang terlalu tebal dan juga lumayan rumit bagi orang yang sedikit malas untuk mencari di buku, maka sistem programan visual basic ini sangat cocok untuk kalian semua.
berikut adalah kodingan yang saya pakai untuk menjalankan program pengukuran arus hubung pendek pada sistem TN (PNP)

1. Sistem Untuk Menghapus Sebuah Data Pada Visual Basic
 
Private Sub Command1_Click()
Text1.Text = " "
Text2.Text = " "
Text3.Text = " "
Text4.Text = " "
End Sub

langkah diatas adalah cara-cara untuk menghapus pada data visual basic yang kita gunakan, sehingga tidak perlu lagi untuk menghapus satu-satu pada bagian text-text yang ada. caranya adalah, tidak perlu sampai mengetik yang sama. Tinggal ada berapa data yang tersedia dalam kolom tulisan tinggal di isi saja pada kodingan yang mau dihapus.

2. Sistem Untuk Tutup Layar Pada Aplikasi Visual Basic

Private Sub Command2_Click()
Unload Me
End Sub
Private Sub Form_Unload(Cancel As Integer)
MsgBox "Terima Kasih", vbInformation, "Informasi"
End Sub

Untuk sistem yang satu ini adalah bagaimana caranya agar tidak keluar dengan cara yang biasa. dengan mengubah sedikit aplikasi yang dibuat menjadi lebih beda dengan yang ada. dan membuatnya menjadi lebih menarik mungkin.

3. Sistem Perhitungan Rumus Secara Langsung Pada Aplikasi Visual Basic

Private Sub Command3_Click()
Text4.Text = (Text1.Text / (Text1.Text - Text2.Text)) * Text3.Text
End Sub

Pada sistem yang ini adalah konsep dari aplikasi visual basic untuk perhitungan atau pun pengukuran arus hubung pendek pada sistem TN(PNP). dengan mencari data yang telah ada maka langsung dibuat sistem kodingan dengan sistem dasar pembuatan kalkulator. dengan memodifikasi sistem kalkulator yang telah ada maka tinggal mengikuti langkah pada rumus yang ada, maka tinggal masukkan data-data yang mau di proses maka, langsung didapat hasilnya.

Berikut adalah flowchart dari rangkaian  visual basicnya.


Sumber: PUIL 2000
skema pengusir tikus

Alat dan Bahan yang diperlukan Bahan yang diperlukan dalam pembuatan audio frekuensi pengusir tikus antara lain: 
  1. Resistor 1 K, 15 K 
  2. Kapasitor 1 nF, 1 µF/16 V, 19 nF, 220 nF, 1000 µF/16 V
  3.  Dioda 1 N 4001 
  4. IC 555 
  5. Trafo 6 V / 200 mA 
  6. Speaker tweeter bentuk corong 
  7. Fuse/ sekring 50 mA 
  8. PCB Fiber 
  9. Kabel 
  10. Cover produk
Alat yang digunakan dalam proses produksi antara lain : 
  1. Solder dan tenol 
  2. Printer PCB 
  3. Multimeter digital 
  4. Gunting 
  5. Tool shet


bahan yang habis digunakan:
  1. Komponen elektronik : Rp 1.000.000,00
  2. Speaker : Rp 500.000,00
  3. PCB Fiber : Rp 200.000,00
  4. Tenol : Rp 100.000,00
  5. Cover produk : Rp 750.000,00
  6. Printer PCB : Rp 1.000.000,00
  7. Solder : Rp 50.000,00
  8. Tool shet : Rp500.000,00
  9. Multimeter Digital : Rp 100.000,00
  10. Gunting : Rp 30.000,00
Cash flow (aliran kas) merupakan “sejumlah uang kas yang keluar dan yang masuk sebagai akibat dari aktivitas perusahaan dengan kata lain adalah aliran kas yang terdiri dari aliran masuk dalam perusahaan dan aliran kas keluar perusahaan serta berapa saldonya setiap periode.
Hal utama yang perlu selalu diperhatikan yang mendasari dalam mengatur arus kas adalah memahami dengan jelas fungsi dana/uang yang kita miliki, kita simpan atau investasikan. Secara sederhana fungsi itu terbagi menjadi tiga yaitu
Pertama, fungsi likuiditas, yaitu dana yang tersedia untuk tujuan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dapat dicairkan dalam waktu singkat relatif tanpa ada pengurangan investasi awal
Kedua, fungsi anti inflasi, dana yang disimpan guna menghindari resiko penurunan pada daya beli di masa datang yang dapat dicairkan dengan relatif cepat.
·Ketiga,capital growth, dana yang diperuntukkan untuk penambahan/perkembangan kekayaan dengan jangka waktu relatif panjang..
Aliran kas yang berhubungan dengan suatu proyek dapat di bagi menjadi tiga kelompok yaitu:
a) Aliran kas awal (Initial Cash Flow) merupakan aliran kas yang berkaitan dengan pengeluaran untuk kegiatan investasi misalnya; pembelian tanah, gedung, biaya pendahuluan dsb. Aliran kas awal dapat dikatakan aliran kas keluar (cash out flow)
b) Aliran kas operasional (Operational Cash Flow) merupakan aliran kas yang berkaitan dengan operasional proyek seperti; penjualan, biaya umum, dan administrasi. Oleh sebab itu aliran kas operasional merupakan aliran kas masuk (cash in flow) dan aliran kas keluar (cash out flow).
c) Aliran kas akhir (Terminal Cash Flow) merupakan aliran kas yang berkaitan dengan nilai sisa proyek (nilai residu) seperti sisa modal kerja, nilai sisa proyek yaitu penjualan peralatan proyek.
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN
Ada empat langka dalam penyusunan cash flow, yaitu :
1. Menentukan minimum kas
2. Menyusun estimasi penerimaan dan pengeluaran
3. Menyusun perkiraan kebutuhan dana dari hutang yang dibutuhkan untuk menutupi deficit kas dan membayar kembali pinjaman dari pihak ketiga.
4. Menyusun kembali keseluruhan penerimaan dan pengeluaran setelah adanya transaksi financial dan budget kas yang final.

CONTOH PERHITUNGANNYA:

Berikut ini adalah estimasi penerimaan dan pengeluaran perusahaan PT. Usaha Anda yang bergerak dibidang industri makanan dalam waktu enam bulan.

Untuk menyusun proyeksi arus kas untuk bulan January sampai dengan bulan juni, dilakukan dengan asumsi sebagai berikut :
• Saldo kas awal Rp 10,000,000
• Saldo kas minimum yang harus dipertahankan sebesar Rp 10,000,000/bulan
• Platfond pinjaman yang diberikan oleh bank adalah sebesar Rp 50,000,000 dengan bunga 10 % flat jangka waktu 1 tahun, tetapi pencairannya sesesuaikan dengan kondisi arus kas pada perusahaan.
ESTIMASI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN
PT.USAHA ANDA
Periode januari – February 2006
(dalam jutaan rupiah)
ASUMSI PENERIMAAN

ASUMSI PENGELUARAN

Dari asumsi penerimaan dan pemasukan yang akan didapat pada enam bulan mendatang maka dapat disusun estimasi penerimaan dan pengeluaran dibawah ini :

Setelah menyusun estimasi penerimaan dan pengeluaran, dapat terlihat bahwa pengeluaran pada bulan January lebih besar dari penerimaannya, sehingga perusahaan mengalami deficit sebesar Rp 2,000,000. untuk menutupi deficit tersebut perusahaan menggunakan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh bank. Besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan, dalam hal ini maka untuk menjaga saldo kas minimum yang harus dipelihara perusahaan maka perusahaan menggunakan pinjaman dana sebesar Rp 2,000,000 dengan syarat ketentuan diatas. Untuk melihat apakah perusahaan tersebut fleksibel atau tidak maka dapat dilihat estimasi cash flow di bawah ini :

Dari estimasi tersebut, kas perusahaan menunjukan hasil yang surplus dan perusahaan dapat mengembalikan pinjaman bank sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan pada akhirnya perusahaan tersebut secara financial dapat dikatakan flexible. 
Berdasarkan penjelasan diatas dapat kita lihat manfaat dari cash flow 
1. Cash flow merupakan alat pengkontrol keuangan perusahaan dan sebagai alat ukur keberhasilan dalam mencapai target yang di tetapkan, dapat juga digunakan sebagai alat penaksir kebutuhan di masa yang akan datang..
2. Dalam penyusunan cash flow harus diperhatikan yang mana saja yang dapat mempengaruhi dan yang tidak dapat mempengaruhi contoh; pengakuan adanya kerugian piutang, adanya pengkuan atau pembebanan depresiasi, adanya pembayaran stock defidend merupakan sesuatu yang tidak mempengaruhi cash flow.
3. Bagi kreditor atau bank dengan laporan cash flow dapat menilai kemampuan perusahaan dalam mambayar bunga atau mengembalikan pinjamannya.
4. Pada intinya aliran cash flow dengan sumber-sumber dan penggunaan dana adalah sama dan perhitungan penerimaan cash flow hanya memasukan penjualan secara tunai sedangkan hasil penjualan kredit baru akan dimasukan setelah benar-benar diterima secara tunai.
5. Dalam penerapannya sebelum membuat cash flow, tentukan besarnya kas minimum yang tersedia (safety cash balance), apabila pada estimasi cash out flow lebih besar dari pada cash flow in maka akan terjadi deficit. Salah satu cara untuk menutup deficit tersebut adalah dengan mengajikan pinjaman ke bank
6. Asumsi merupakan suatu konsep dasar yang harus diterapkan walau pun angapan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan, semakin banyak anggapan yang digunakan (pada umumnya tidak sesuai kenyataan) akan banyak kelemahan pada analisa tsb

Jakarta, 30 Juni 2014 - Sebuah studi yang diterbitkan di dalam jurnal Nature Climate Change mengatakan bahwa laju deforestasi di Indonesia adalah yang tertinggi di dunia. Studi ini mengklaim Indonesia kehilangan 840.000 hektar hutan pada tahun 2012, dimana lebih besar dibandingkan dengan Brasil yang hanya 460.000 hektar.


Berdasarkan studi tersebut, Jurukampanye Hutan Greenpeace di Asia Tenggara, Yuyun Indradi, mengatakan:

"Temuan ini merupakan sebuah peringatan mendesak sifatnya. Penghancuran hutan yang meningkatkan emisi gas rumah kaca Indonesia, menyebabkan satwaseperti harimau sumatera ke ambang kepunahan, dan menciptakan kondisi kebakaran hutan dan bencana kabut asap yang dahsyat di Asia Tenggara."

"Sementara itu sebagai langkah awal, jelas bahwa moratorium hutan Indonesia yang dilakukan ternyata tidak berhasil. Penegakan hukum lemah dimanabahkan taman nasional juga dijarah.Namunsekarang adalah saatnyauntuk bertindak. Presiden SBY memiliki kesempatan untuk memperkuat warisan hijaunya: apakah ia akan mengambil tindakan segera untuk memperkuat hukum yang melindungi semua hutan dan lahan gambut kaya karbon sebelum masa jabatannya habis, ataukah ia akan melihat kebijakannya tersebut hilang ditelan asap?”

Calon presiden Indonesia, Joko Widodo dan Prabowo Subianto, akan membahas lingkungan pada acara debat di televisi minggu ini.

"Hasil studi ini merupakan panggilan mendesak. Siapa pun yang mengambil tampuk kekuasaan sebagai Presiden Indonesia harus mengakui pembangunan yang tidak merusak hutan, namun menciptakan praktek-praktek penggunaan lahan yang bertanggung jawab. Ini berarti memperkuat moratorium hutan untuk melindungi seluruh hutan dan lahan gambut, dan menghormati hak-hak masyarakat lokal. Perusahaan di seluruh dunia seperti pulp dan kertas telah mengubah cara pembelian mereka,dan saatnya pemerintah menciptakan insentif bagi praktek-praktek ini."

Beberapa perusahaan telah mengambil tindakan untuk menghentikan deforestasi dalam operasi mereka.






"Perusahaan perkebunan industri yang merusak hutan Indonesia untuk menghasilkan komoditas seperti kelapa sawit dan bubur kertas masuk ke produk di supermarket di seluruh dunia. Besarnya masalah ini menuntut tindakan dari pemerintah dan perusahaan.

"Greenpeace telah berhasil mendorong perusahaan-perusahaan besar seperti Procter & Gamble, Nestle dan Unilever untuk membersihkan rantai pasokan mereka, sementara di tingkatprodusen dan pedagang seperti Wilmar Internasional, Golden Agri Resources dan Asia Pulp & Paper mulai menunjukkan bagaimana kebijakan Nol Deforestasi dapat dipraktekkan. Hal ini sekarang jauh lebih lagi dimana semakin banyak merek rumah tangga dan perusahaan perkebunan lainnya yang bergabung momentum ini untuk perubahan.

Greenpeace mendesak perusahaan seperti IOI, KLK, Musim Mas, Sime Darby dan APRIL/RGE Group untuk menerapkan kebijakan Nol Deforestasi dan segera menghentikan semua penebangan hutan dan lahan gambut.

sumber


Isu lingkungan bukanlah isu baru dalam hidup bermasyarakat, namun tidak sedikit tanda tanya yang bermunculan dalam masyakat untuk merespon isu-isu tersebut. Lingkungan baik dalam makna alam, maupun keadaan sosial, dan ekonomi, secara isadari maupun tidak memiliki suatu keterikatan yang cukup erat, dimana manusia sebagai masyarakat sosial akansaling mempengaruhi satu sama lain yang akan berdampak pada perubahan pada lingkungan, baik itu alam, keadaan sosial, serta ekonomi yang ada disekitarnya. Konsep “Sustainability Development” terbentuk atas dasar ini, dimana aspek-aspek tersebut merupakan asset bagi generasi mendatang dalam menjalani kehidupan, sehingga perlunya ada rasa kepedulian oleh generasi saat ini.

Salah satu isu yang sangat rentan saat ini adalah isu lingkungan dalam artian alam sebagai tempat naungan masyarakat. Telah banyak masyarakat yang menyadari permasalahan ini dan emilik inisiatif untuk berkontribusi untuk menjawab permasalahan tersebut, baik secara individu maupun dalam suatu wadah organisasi. Salah satu dari bagian masyarakat yang memiliki keperdulian terhadap lingkungan tersebut adalah “Greeneration Indonesia”. Sebagai salah satu perusahaan yang dilandaskan pada keperdulian terhadap lingkungan ini “Greeneration Indonesia”, dengan jargon mereka “Green attitude, Green Environment” ini memfokuskan aktivitas mereka dengan berpegang pada konsep pelestarian lingkungan.

Pembangunan yang meningkat di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkatkanerus pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola secara khusus agar dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1994 tanggal 30 April 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3551) yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3595). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 ini kembali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31) dan terakhir diperbaharui kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang.
Dasar hukum dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini antara lain adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) sebagaimana kemudian diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699, mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 19 September 1997) serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
Lingkungan hidup didefenisikan oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan yang dimaksud dengan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Inti masalah lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup (organisme) dengan lingkungannya yang bersifat organik maupun anorganik yang juga merupakan inti permasalahan bidang kajian ekologi.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat dan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kata-kata “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup” sebagaimana tercantum dalam tujuan tersebut di atas merupakan “kata kunci” (key words) dalam rangka melaksanakan pembangunan dewasa ini maupun di masa yang akan datang. (Koesnadi Hardjasoemantri, 1990: 127).
Istilah “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan” merupakan suatu terjemahan bebas dari istilah “sustainable development” yang menggambarkan adanya saling ketergantungan antara pelestarian dan pembangunan. Istilah ini untuk pertama kalinya mulai diperkenalkan oleh The World Conservation Strategy (Strategi Konservasi Dunia) yang diterbitkan pada tahun 1980 yang menekankan bahwa kemanusiaan, yang merupakan bagian dalam alam, tidak mempunyai masa depan kecuali bila alam dan sumber daya alam dilestarikan. Dokumen ini menegaskan bahwa pelestarian tidak dapat dicapai tanpa dibarengi pembangunan untuk memerangi kemiskinan dan kesengsaraan ratusan juta umat manusia.
MELINDUNGI MASYARAKAT SEKITAR PERUSAHAAN INDUSTRI
Masyarakat sekitar perusahaan industri harus di lindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh industrilisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air makanan, tempat sektar dan lain-lain oleh sampah, air bekas dan udara dari perusahaan-perusahaan industri.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan kemungknan adanya pencemaran lingkungan, dimana segala macam hasil buangan sebelum di buang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui prose pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang di keluarkan. Bila gas atau ua beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui peroses kimia sehingga gas/uap yag keluar bebas dar bahan-bahan yabg berbahaya, Untuk udara dann air buangan yang mengandung partikel/ bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehigga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari baha-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini umumnya didasarkan atas faktor-faktor:
1. Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut.
2. Besarnya biaya agar secara ekomomi tidak merugikan perusahaan.
3. Derajat efektifnya cara yang di pakai
4. Komdisi lingkuangan sekitar.
Selain oleh bahan-bahan buangan, masyarakat juga harus melindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dar suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus di hindarkan dari kemungkinan keracunan atau terkenenya penyakit oleh hasil dari produksi. Karena inu sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini perlu pengujian terlebih dahulu secara seksama dan teliti apahan tidak akan merugikan manyarakat.
Perlindungan masyarakat dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industri adalah tugas wewenang Departemen Perindustrian, PUTL, kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini Lembaga Konsumen Nsional akan sangat membantu masyarakat dari bahaya-bahaya ketidakstabiln hail-hasil produksi khususnya bagi para konsumen umunnya bagi kepentingan manyarakat.
Selain itu, pengetahuan tentang keselamatan kerja mengenai pencegahan dan sebab-sebab terjadinya kecelakaan merupaka hal yang tidak kalah penting dalam hal melindungi masnyarakat dari bahaya yang di hasilkan di lingkungan industri, hal tersebut adalah sebagai berikut,
Pencegahan merupakan cara yang paling efektif
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu : perilaku yang
tidak aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman, berdasarkan data dari
Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai
saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut,
1. sembrono dan tidak hati-hati
2. tidak mematuhi peraturan
3. tidak mengikuti standar prosedur kerja.
4. tidak memakai alat pelindung diri
5. kondisi badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang
tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah
disebutkan di atas.
Sebab-Sebab terjadinya Kecelakaan
Suatu kecelakaan sering terjadi yang diakibatkan oleh lebih dari satu sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan menghilangkan halhal yang menyebabkan kecelakan tersebut. Ada dua sebab utama terjadinya suatu kecelakaan. Pertama, tindakan yang tidak aman. Kedua, kondisi kerja yang tidak aman. Orang yang mendapat kecelakaan luka-luka sering kali disebabkan oleh orang lain atau karena tindakannya sendiri yang tidak menunjang keamanan. Berikut beberapa contoh tindakan yang tidak aman, antara lain:
a) Memakai peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
b) Memakai alat atau peralatan dengan cara yang salah
c) Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung, seperti kacamata pengaman, sarung tangan atau pelindung kepala jika pekerjaan tersebut memerlukannya
d) Bersendang gurau, tidak konsentrasi, bermain-main dengan teman sekerja atau alat perlengkapan lainnya.
e) Sikap tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan membawa barang berbahaya di tenpat kerja
f) Membuat gangguan atau mencegah orang lain dari pekerjaannya atau mengizinkan orang lain mengambil alih pekerjaannya, padahal orang tersebut belum mengetahui
pekerjaan tersebut.


Daftar pustaka
Setiyono, Lutfi, 2010, Pentingnya Kesadaran atas Kelestarian Lingkungan Industri,
sumber, sumber1 sumber2 sumber3


https://tikusputihdepok.blogspot.com/

Kegiatan industry penambangan menimbulkan pengaruh baik pengaruh positif maupun negatif. Pengaruh positif kegiatan penambangan yaitu memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah, membuka keterisolasian wilayah, menyumbangkan devisa negara, membuka lapangan kerja, pengadaan barang dan jasa untuk konsumsi dan yang berhubungan dengan kegiatan produksi, serta dapat menyediakan prasarana bagi pertumbuhan sektor ekonomi lainnya.

Namun secara alami keberadaan deposit sumberdaya tambang selalu berinteraksi dan berkaitan dengan lingkungan habitatnya, seperti tanah, air dan tumbuh-tumbuhan. Karena itu salah satu faktor mendasar yang tidak dapat dihindari pada saat melakukan eksploitasi deposit tambang tersebut adalah terjadinya degradasi lingkungan. Pengelolaan sumberdaya tambang yang tidak berpedoman pada prinsip-prinsip ekologi, dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar. Apabila melewati daya dukung, daya tampung dan ambang batas terpulihkan akan berakibat pada kerusakan lingkungan permanen. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (UU Nomor 32 tahun 2009).

Dampak negatif terhadap ekologi di berbagai daerah bekas tambang dapat dilihat di tambang emas di Kalgoorie Australia Barat, bekas tambang timah di Pulau Dabo Singkep yang menyebabkan air tergenang pada lubang-lubang bekas galian sebagai sarang malaria, hamparan tanah gundul yang tidak produktif (Kasus ANTAM Pomala dan PT. Inco), rona kota terkesan sebagai kota mati (Katili, 1998), serta menurunnya kualitas tanah dan air, serta lubang-lubang bekas tambang batubara di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

https://tikusputihdepok.blogspot.com/

Pengaruh penambangan di bidang sosial ekonomi sangat terasa menjelang dan berhentinya operasi perusahaan, seperti pendapatan masyarakat menurun, terjadi pemutusan tenaga kerja, tidak adanya lapangan kerja, pola produksi dan konsumsi menurun, pendapatan dan penerimaan pemerintah dari pajak tambang dan retribusi menurun. Dampak lanjutannya yaitu Konflik antar etnis, konflik budaya, konflik tanah, kemiskinan dan pengangguran, persepsi negatif terhadap perusahaan, kualitas hidup, partisipasi dan peranan wanita.

Menurut Noor (2006) permasalahan yang sering muncul dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya mineral adalah terjadinya penurunan kualitas lingkungan seperti pencemaran pada tanah, polusi udara, dan hidrologi air. Beberapa contoh lokasi tambang yang telah mengalami penurunan kualitas lingkungan, antara lain tambang timah di Pulau Bangka, tambang batu bara di Kalimantan Timur dan tambang tembaga di Papua. Lubang-lubang bekas penambangan dan pembukaan lapisan tanah yang subur pada saat penambangan, dapat mengakibatkan daerah yang semula subur menjadi daerah yang tandus. Diperlukan waktu yang tidak sebentar untuk kembali ke dalam kondisi semula. Polusi dan degradasi lingkungan terjadi pada semua tahap dalam aktivitas pertambangan. Tahap tersebut dimulai pada tahap prosesing mineral dan semua aktivitas yang menyertainya seperti penggunaan peralatan survei, bahan peledak, alat-alat berat, limbah mineral padat yang tidak dibutuhkan (Noor, 2006).

https://tikusputihdepok.blogspot.com/

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Qomariah (2002) dampak akibat aktivitas pertambangan batu bara bukan hanya menimbulkan polusi udara yang mengakibatkan penurunan kesehatan atau penyakit ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), melainkan juga timbulnya cekungan besar yang dikelilingi tumpukan tanah bekas galian yang telah bercampur dengan sisa-sisa bahan tambang (tailing). Pada saat musim hujan, cekungan tersebut dialiri air dan berubah menjadi danau. Sisa-sisa bahan tambang mengalir ke sungai-sungai dan menutupi lahan pertanian serta areal perkebunan. Hal ini mengakibatkan hilangnya vegetasi (tanaman) populasi satwa liar dan menurunnya kualitas air. Sementara itu di daerah bagian hilir pasca tambang, rawan terjadinya bencana erosi akibat sedimentasi tanah.

Dampak penambangan terhadap sumberdaya tanah, seperti: (1) Kerusakan bentuk permukaan bumi; (2) Menumpuknya ampas buangan; (3) polusi udara; (4) Erosi dan sedimentasi; (5) Terjadi penurunan permukaan bumi; (6) kerusakan karena transportasi alam dan yang diakibatkan pengangkutan alat-alat berat (Sudrajat, 1999), permukaan tanah runtuh sehingga menjadi gersang dan sukar dihijaukan kembali (Katili, 1998), menimbulkan erosi dan sedimentasi, terjadinya pemadatan tanah, terganggunya flora dan fauna yang disekitar wilayah tambang (Kusnoto dan Kusumodirdjo, 1995), terjadi perubahan iklim (Hardiyanti, 2000).

https://tikusputihdepok.blogspot.com/


Penambangan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dapat menyebabkan berupa pembersihan lahan dan pengusapan lapisan atas tanah yang akan menyebabkan terancamnya daerah sekitarnya dari bahaya erosi dan tanah longsor sebagai akibat dari hilangnya vegetasi penutup tanah. Selain itu, penambangan menyebabkan rusaknya struktur tanah, tekstur, porositas dan bulk density sebagai karakter fisik tanah yang penting bagi perturnbuhan tanaman. Kondisi tanah yang kompak karena pemadatan menyebabkan buruknya sistem tata air (water infiltration and percolation) dan peredaran udara (aerasi) yang secara langsung dapat membawa dampak negatif terhadap fungsi dan perkembangan akar. Rusaknya struktur dan tekstur juga menyebabkan tanah tidak mampu untuk menyimpan dan meresap air pada musim hujan, sehingga aliran air permukaan (surface run off) menjadi tinggi. Sebaliknya tanah menjadi padat dan keras pada musim kering sehingga sangat berat untuk diolah yang secara tidak langsung berdarnpak pada kebutuhan tenaga kerja.

Kerusakan lingkungan akibat penambangan batubara paling parah diakibatkan oleh teknik penambangan open pit mining yaitu dengan menghilangkan vegetasi penutup tanah, mengupas lapisan atas tanah yang relatif subur. Teknik open pit mining ini biasanya digunakan ketika cadangan batubara relatif dekat dengan permukaan tanah dan biasa diterapkan oleh perusahaan yang relatif bermodal kecil sehingga hanya mampu menggunakan teknologi rendah yang bersifat tidak ramah lingkungan. Teknik ini sangat memungkinkan merusak alam antara lain perubahan sifat tanah, munculnya lapisan bahan induk berproduktivistas rendah, lahan menjadi masam dan garam yang meracuni tanaman, dan terjadinya erosi dan sedimentasi.

Dampak perubahan iklim pun dapat dirasakan pada daerah penambangan, akibat konversi hutan menjadi pertambangan menjadikan suhu dibeberapa kota daerah tambang naik beberapa digi, misalnya suhu di Kota Samarinda naik hampir 1,5 digit. Sedangkan dampak turunannya yaitu banjir, dan timbul banyak penyakit-penyakit, seperti : Muntahber, ISPA, Kulit dan lain-lain.

Hasil penelitian Purwadi (2002), penambangan di lembah Cartenz dan lembah Wanagon Papua, menyebabkan buangan limbah tambang yang menyusur sepanjang sungai bermuara ke pantai dan telah merubah ekosistem akuatik. Hasil penelitian yang dilakukan Rompas (2002), aktifitas penambangan di Minahasa menyebabkan 2000 ton limbah setiap hari dibuang ke Teluk Buyat, dan rata-rata 100.000 ton limbah aktifitas tambang yang dibuang ke Teluk Senunu Sumbawa Nusa Tenggara Barat, yang menyebabkan kerusakan ekosistem, terumbu karang dan perikanan di sekitar perairan. Limbah penambangan yang terbawa air ke hilir, menurunkan kualitas perairan yang dapat merubah ekosistem perairan dan komunitas biota air (Vesilind et. al, 1990). Aliran permukaan yang mengandung logam berat akan mencemari perairan permukaan maupun air tanah, selanjutnya merusak keadaan lingkungan dengan aktifitas sistemik dan keadaan cuaca yang buruk (Koyanagi, 1994).

https://tikusputihdepok.blogspot.com/


Proyek batu hijau yang dilancarkan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara di kabupaten Sumbawa dengan total deposit -4,8 juta ton tembaga dan 390 ton emas, dengan sistem kontrak karya yang masih sangat merugikan kabupaten lokal. Masyarakat disekitar tambang merasakan adanya kerusakan lingkungan, longsor, banjir, kekeringan, tercemarnya air dan udara, komitmen tenaga kerja -60 persen lokal dan 40 persen non lokal yang tidak dipatuhi perusahaan, konflik pertanahan dan munculnya masalah-masalah sosial. Proyek batu hijau adalah jenis tambang terbuka (open pit), yang pada akhir usia tambang akan meninggalkan lubang menganga selebar 2 km dengan kedalaman 1 km. Bila diproyeksikan dalam dua puluh tahun yang akan datang (sesuai usia tambang) proyek batu hijau tidak akan membawa kemajuan yang berarti bagi pembangunan Sumbawa dan NTB, malah dikhawatirkan akan menjadi daerah miskin ditengah kelimpahan. Bahkan tidak mungkin daerah tambang – Jereweh, Taliwang dan Seteluk – akan menjadi Ghost City (kota hantu) yang ditinggalkan penghuninya.

Berdasarkan data-data kerusakan lingkungan diatas, bangsa Indonesia patut berpikir jangka panjang mengenai masa depan Indonesia. Ada suatu teori mengenai ducth deases atau penyakit Belanda yakni suatu situasi dimana negara-negara penghasil sumber daya alam pernah menikmati rejeki melimpah ketika terjadi kenaikan sumberdaya alam secara berlipat ganda. Akan tetapi ketika harga sumberdaya alam tersebut turun secara drastic, Negara-negara yang kaya tersebut sulit menyesuaikan diri dengan situasi ekonomi yang baru. Sehingga kalangan ahli ekonomi mineral menyebutkan fenomena tersebut justru telah memiskinkan suatu Negara dimana kekayaan alamnya justru melimpah atau teori resource curse. Dalam khasanah bahasa Indonesia, konsep tersebut seperti pepatah yang berbunyi “ayam mati di lumbung padi” atau “merana ditengah kelimpahan”.

for komentar dari beberapa orang yang peduli dengan lingkungan indonesia:
































sumber
sumber




Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakuknya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya (UU. No. 23/1997). Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah administratif, akan tetapi jika lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya maka harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaan tersebut.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".

Di Indonesia merupakan salah satu Negara yang paling banyak penduduk, berbagai kebuthan semakin meningkat terutama dalam hal pekerjaan. Semakin banyak manusia di bumi ini maka semakin banyak pula kebutuhan yang harus terpenuhi agar mereka bisa bertahan hidup. pembangunan perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat terutama untuk memperluas lapangan pekerjaan. Namun dalam pembangunan harus memperhatikan beberapa dampak dan aturan-aturan yang berlaku atau biasa di sebut AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pembangunan harus berwawasan lingkungan sehingga menjadi berkelanjutan untuk jangka panjang.

AMDAL harus dilakukan dengan dua macam cara sebagai berikut.

AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah menghendaki demikian. Apabila pemilik atau pemrakarsa proyek tidak melakukannya maka akan melanggar undang-undang dan besar kemungkinan perizinan untuk pembangunan proyek tersebut tidak akan didapat, atau akan menghadapi pengadilan yang dapat memberikan sanksisanksi yang tidak ringan. Cara ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan atau pemilik proyek yang hanya mementingkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghiraukan dampak sampingan yang timbul. Tanpa adanya undang-undang, peraturan pemerintah, dan Pedomanpedoman Baku Mutu maka dasar hukum dari pelaksanaan AMDAL ini tidak ada.
AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan. Cara kedua ini merupakan yang ideal, tetapi kesadaran mengenai masalah ini tidak mudah ditanamkan pada setiap orang terutama para pemrakarsa proyek. Manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraannya telah melakukan berbagai aktivitas dari bentuk yang sederhana sampai yang sangat canggih, mulai dari bangunan yang kecil sampai yang sangat besar dan canggih, mulai dari yang hanya sedikit saja mengubah sumber daya alam dan lingkungan sampai yang menimbulkan perubahan yang besar.

Untuk menghindari kegagalan pengelolaan lingkungan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin, sejak awal dari pembangunan, secara terus-menerus dengan frekuensi yang teratur, apabila diperlukan sejak pra pembangunan. Hasil dari pemantauan kemudian digunakan untuk memperbaiki rencana pengelolaan lingkungan kalau memang hasil pemantauan tidak sesuai dengan pendugaan dalam AMDAL. Hasil pemantauan juga dapat digunakan untuk memperbaiki pendugaan atau untuk melakukan pendugaan ulang. Secara skematis hubungan hasil ANDAL, pemantauan, dan pengelolaan dapat dilihat pada gambar berikut.

CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA

Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di Semarang dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum Pengelolaan secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability) dalam pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan tantangan.

Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dalam UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:

Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan.

Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:

Perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
Proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
Proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
Introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pada tanaman; introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati.
Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;
Manfaat AMDAL Bagi masyarakat:

Masyarakat dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya, sehingga dapat mempersiapkan diri di dalam penyesuaian kehidupannya apabila diperlukan;
Masyarakat dapat ikut berpartisipasi di dalam pembangunan di daerahnya sejak dari awal, khususnya di dalam memberikan informasi-informasi ataupun ikut langsung di dalam membangun dan menjalankan proyek.
Proyek terhindar dari perlanggaran terhadap undang-undang atau peraturan yang berlaku;
Proyek terhindar dari tuduhan pelanggaran pencemaran atau perusakan lingkungan;
Pemilik proyek dapat melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang;
Pemilik proyek dapat mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah di masa yang akan datang;

Bagi pemerintah

- Untuk mencegah agar potensi sumberdaya alam yang dikelola tersebur tidak rusak (khusus untuk sumberdaya alam yang dapat diperbaharui);

- Untuk mencegah rusaknya sumberdaya alam lainnya yang berada di luar lokasi proyek baik yang dioleh olrh proyek lain, diolah masyarakat atau yang belum diolah;

- Untuk menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan dan lain sebagainya, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat;

Sumber :

http://indonesiaforest.webs.com/masalah_amdal.pdf
http:/ssbelajar.blogspot.com/2012/04/peranan-dan-kegunaan-amdal.html
http:/medizton.wordpress.com/2012/01/07/contoh-kasus-amdal-kawasan-lingkungan-industri-kecil-di-semarang-kompas-2-agustus-2012
BPLH Kota Bekasi
Wardhana, AW, 2004. Dampak Pencemaran Lingkungan. Andi Offset. Yogyakarta
http://muhammadsholihin8.blogspot.com/2013/10/analisis-mengenai-dampak-lingkungan_2384.html
Fandeli, Chapid, 2007. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Liberty Offset. Yogyakarta
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI

TUGAS MANDIRI
Disusun untuk melengkapi syarat nilai pancasila tengah semester





SATRIO WICAKSONO
18413310

Jurusan Teknik Elektro
Fakultas Teknologi Industri
Universitas Gunadarma
2014




KATA PENGANTAR
Dengan mengucap puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan segala rahmat, nikmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan peyusunan makalah ini yang berjudul “AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI ”. Makalah ini diperlukan untuk memenuhi tugas “Pendidikan Pancasila” serta diharapkan makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah informasi mengenai pengamalan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam usaha menyelesaikan makalah ini, penulis menyadari sepenuhnya akan keterbatasan waktu, pengetahuan, dan biaya sehinga tanpa bantuan dan bimbingan dari semua pihak tidaklah mungkin berhasil dengan baik. Oleh karena itu, pada kesempatan ini tidaklah berlebihan apabila penulis menghaturkan banyak terimakasih kepada yang terhoramat :
1.      Bapak Moesadin Malik, Ir.,M.SI selaku dosen Pendidikan Pancasila.
2.      Orang tua saya yang telah membantu baik secara moril maupun materil.
3.      Serta teman-teman yang selalu memberi motivasi agar makalah ini selesai.
Mengingat keterbatasan kemampuan yang penulis miliki, maka penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, walaupun demikian penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pihak-piihak yang membutuhkannya.

Depok, 20 November 2014


Satrio Wicaksono


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR  i
DAFTAR ISI ii
BAB 1. PENDAHULUAN 1
Latar Belakang 1
Maksud dan Tujuan 2
Ruang Lingkup 2
BAB 2. AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA 
DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI 3
2.1 Bidang Politik 4
2.2 Bidang Ekonomi 5
2.3 Bidang Sosial Budaya 6
2.4 Bidang Hukum  8
2.5 Bidang Hankam 9
BAB 3. PENUTUP 11
3.1 Kesimpulan 11
3.2 Saran 11
DAFTAR PUSTAKA 12










BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pada saat Orde Baru tumbang, dimana terjadi munculnya fobia terhadap Pancasila. Dasar Negara itu untuk sementara waktu seolah dilupakan karena hampir selalu identik dengan  Orde Baru. Dasar negara itu berubah menjadi ideologi tunggal dan satu-satunya sumber nilai serta kebenaran. Negara menjadi maha tahu mana yang benar dan mana yang salah.
Berlanjut ke masa era reformasi pancasila yang seharusnya sebagai nilai, dasar moral etik bagi negara dan aparat pelaksana Negara, dalam kenyataannya digunakan sebagai alat legitimasi politik. Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, maka timbullah berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa, cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut adanya reformasi di segala bidang politik, ekonomi, hukum, hankam dan sosial budaya.
https://tikusputihdepok.blogspot.com/2017/03/jual-tikus-putih-depok.html


Dengan seolah-olah dikesampingkannya  Pancasila pada Era Reformasi ini, pada awalnya memang tidak nampak suatu dampak negatif yang berarti, namun semakin hari dampaknya makin terasa dan berdampak sangat fatal terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Dalam kehidupan sosial, masyarakat kehilangan kendali atas dirinya, akibatnya terjadi konflik-konflik dan pada akhirnya melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Dalam bidang budaya, kesadaran masyarakat atas keluhuran budaya bangsa Indonesia mulai luntur, yang pada akhirnya terjadi disorientasi kepribadian bangsa yang diikuti dengan rusaknya moral generasi muda. Dalam bidang ekonomi, terjadi ketimpangan-ketimpangan di berbagai sektor diperparah lagi dengan cengkeraman modal asing dalam perekonomian Indonesia. Dalam bidang politik, terjadi disorientasi politik kebangsaan, seluruh aktivitas politik seolah-olah hanya tertuju pada kepentingan kelompok dan golongan.
Semakin memudarnya Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara membuat khawatir berbagai lapisan elemen masyarakat. Dengan itu timbulah gerakan-gerakan untuk melindungi pancasila sebagai dasar negara Indonesia supaya generasi muda ikut mengamalkan pancasila dan UUD 1945. Selain itu juga supaya generasi muda ikut menghentikan pergerakan-pergerakan terorisme yang bergerak di bidang ke agamaan yang dapat menghancurkan bangsa Indonesia. Setelah mengetahui unsur-unsur atau pilar dari pancasila maka, dampak negatif pada saat ore baru tumbang dapat di hentikan sehingga pada dasarnya generasi muda mengerti bahwa pancasila dan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh tidak dapat dipisahkan dari masalah yang ada pada negara Indonesia ini. Begitu pula  dari kelima silanya, karena masing-masing sila tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya, keseluruhan sila dalam pancasila merupakan satu kesatuan organis.
https://tikusputihdepok.blogspot.com/

1.2  Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai pelindung bangsa ini apabila kita sebagai pemuda di era sekarang ini mengerti untuk mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, dan bidang hukum. yang sekarang diterapkan pemerintah maupun masyarakat menyeluruh dalam menjalankan sistem Negara Indonesia. Di karenakan negara seperti Indonesia adalah negara yang salah satunya bekas jajahan dari negara adikuasa, sehingga negara-negara yang kuat dan kaya akan mengendalikan negara yang kaya akan sumber daya alamnya namun tidak bisa melakukan apa-apa karena tidak di dukung kemampuan masyarakatnya. Oleh sebab itu, globalisasi sangat berpengaruh besar terhadap perekonomian, politik, sosial budaya bahkan agama sekalipun. Oleh sebab itu, karena pancasila dan UUD 1945 adalah dasar Negara yang didasarkan atas pengamalan pancasila dan UUD 1945 demi terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang teratur,terstruktur dan tertib.
https://tikusputihdepok.blogspot.com/

1.3  Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari makalah ini adalah mengacu pada dampak-dampak dari globalisasi terhadap kehidupan bangsa Indonesia dan cara pengaplikasian Pancasila dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan hukum. Begitu pula di dalam laporan ini dimuat beberapa keterangan UUD 1945 sebagai bukti bahwa keterangan terkait yang dimuat adalah benar. Dimana setiap aspek kehidupan yang dibahas,dimuat referensi yang berupa pasal pasal dan ayat dari UUD 1945.



BAB 2
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI
Aktualisasi pancasila adalah  nilai yang sengguhnya ada dalam pancasila itu benar-benar dapat tercermin sebagaimana sikap dan perilaku seluruh warga negara Indonesia. Karena nilai yang ada dalam pancasila adalah ciri khas dan di ambil dari karakter-karekter masyarakat Indonesia sendiri mulai dari apatur dan pimpinan nasional sampai kepada masyarakat biasa. Nilai-nilai pancasila yang bersumber pada hakikatnya pancasila adalah bersifat keseluruhan tidak dapat dipisahkan karena satu dengan yang lain saling menguatkan, tetap dan tidak dapat di rubah-rubah oleh siapa pun itu termaksud presiden sekalipun. Nilai-nilai tersebut perlu dijabarkan dalam aspek dalam penyelenggaraan negara dalam penyelenggaraan negara dalam wujud aturan-aturan negara maupun itu dari bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang hukum maupun bidang hankam dan diamalkan oleh setiap warga negara Indonesia.
https://tikusputihdepok.blogspot.com/

Aktualisasi Pancasila ada dua macam diantaranya, Aktualisasi objektif adalah aktualisasi pancasila dalam aspek – aspek kenegaraan, diantaranya dalam hal kelembagaan Negara baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Selain itu, aktualisasi objektif juga meliputi bidang lain seperti bidang politik, ekonomi, dan hal yang berkaitan dngan Undang – undang, hankam, dan bidang – bidang kenegaraan lainnya. Dan aktualisasi subjektif adalah aktualisasi yang meliputi pengamalan pancasila pada setiap induvidu masing – masing yang berbeda. Kaitannya dengan nilai moral yang berhubungan dengan sosialisasi dalam masyarakat. Aktualisasi objetif ini tidak terkecuali bagi warga Negara biasa, penyelenggara Negara, aparat Negara, atau pnguasa Negara sekalipun.
Namun yang terjadi pada pancasila yang sekarang melanda bangsa Indonesia adalah berusaha untuk bangkit dari kegagalan bangsa Indonesia memahami dampak globalisasi sebagai bentuk baru perkembangan dunia. Hal ini dikarenakan para petinggi negara bangsa Indonesia masih ada saja yang suka melihat kebelakang entah itu pada masa orde baru, sehingga bangsa ini selalu ada saja permasalahan yang tidak dapat diselesaikan.
https://tikusputihdepok.blogspot.com/


2.1  Bidang Politik
Pada bidang politik memiliki aspek pokok pemikiran  dituangkan dalam UUD 1945 yang diantaranya terdapat dalam pasal 26, pasal 27 ayat (1), dan pasal 28. Pada pasal 26 berbunyi “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dengan tujuan setiap 5 tahun sekali indonesia ini mempunyai pesta demokrasi dimana bagi yang warga tercatat oleh negara harap digunakan haknya untuk memilih. Karena dengan ini kita dapat memberikan satu perwakilan suara untuk memilih presiden yang baru, dan apabila orang yang kita dukung menyimpang dari aturan maka baiknya meluluruskan presidennya. Selanjutnya selain pasal 26 UUD 1945 yang dimiliki indonesia sangat terkait pasal selanjutnya yaitu pasal 27 ayat (1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Contoh hal paling kecil yang sering terjadi pada saat dijalan saja, sering terlihat warga yang menerobos lampu merah, parkir di bahu jalan, mendirikan bangunan di pinggir kali. Semua contoh tersebut adalah beberapa bahwa warga negara indonesia ikut berpastisipasi dalam hal korupsi kecil-kecilan, bagaimana negara ini dapat mempunyai bibit yang baru kalau seandainya saja anak-anak muda sekarang sudah di paksa memilih prilaku buruk kepada bangsa dan bagaimana kalau mereka sudah tumbuh besar dan menggantikan orang tua yang berdiri di kursi pemerintahan. Pokok pikiran pada pasal 26 dan 27 ayat (1) selanjutnya semakin di dukungnya pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. UUD 1945 tidak hanya menyinggung masalah warga negaranya dengan adanya pasal 28 Indonesia terbukti bahwa bagi anggota-anggota yang duduk di kursi pemerintahan mereka sadar bahwa setiap berkumpul tidak hanya berbicara saja tetepi harus juga menguluarkan pemikiran dari apa yang di masalakan oleh negara Indonesia ini. Globalisasi dalam hal bidang politik merupakan sekutu masyarakat, tetapi perlu diingat pula bahwa setiap agenda politik Indonesia di era global harus sejalan dengan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia. Selama ini, sedang gencar-gencarnya Negara maju dalam melakukan politik luar negeriny yang selalu mengintervensi Negara lain dengan tujuan tertentu. Misalnya, menyangkut ekspolitasi sumber daya alam di Freeport, pertambangan Blok Cepu, dan tempat-tempat yang melalui agenda politiknya.
https://tikusputihdepok.blogspot.com/

Pancasila Indonesia perlu memosisikan diri dalam mengambil sikap politik yang berorientasi pada kepentingan nasionalnya, bukan pada kepentingan Negara lain. Dimana demokrasi pancasila itu merupakan system pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat adalah awal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-cita. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengamalan Pancasial agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
Dari awalnya indonesia merdeka masalah yang paling jelas terlihat diantaranya, masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme selalu muncul ke permukaan. Bermacam-macam usaha dan program telah dilakukan oleh setiap pemerintahan yang berkuasa dalam memberantas korupsi tetapi secara umum hukuman bagi mereka tidak sebanding dengan kesalahannya, sehingga gagal untuk membuat mereka kapok atau gentar. Mengapa tidak diterapkan, misalnya hukuman mati atau penjara 150 tahun bagi yang terbukti.
https://tikusputihdepok.blogspot.com/

2.2  Bidang Ekonomi
Setia warga negara seharusnya memiliki pelindung diri yang sebagaimana masalah ekonomi warga negara Indonesia sudah diatur dengan sebagaimana UUD 1945 pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” . Sudah jelas bagaimana seharusnya warga negara Indonesia harus mempunyai pekerjaan yang layak pada di negaranya sendiri tanpa kecuali. Pada pasal 33 mengenai kesejahteraan sosial yang pada hakikatnya warga negara Indonesia harus sejahtera di negaranya yang berbunyi ayat (1) “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Seharusnya apabila aturan UUD 1945 pasal 33 saja angka kemiskinan di indonesia seharusnya sedit. Karena pada ayat (1),(2),(3) bunyi dari semua ayatnya sangat mendukung kebijakan warga negara indonesia, Namun pada kenyataannya sejak era globalisasi, krisis ekonomi yang menimpa Indonesia masih terasa hingga hari ini. Di tingkat Asia, Indonesia yang oleh sebuah studi dari The World Bank (1993) disebut sebagai bagian dari Asia miracle economics, the unbelieveble progress of development, ternyata perekonomiannya tidak lebih dari sekedar economic bubble, yang mudah sirna begitu diterpa badai krisis.
Kurang terwujudnya perkembangan ekonomi di Indonesia dikarenakan kurang adanya mekanisme perjuangan pemerintah untuk menyamaratakan derajat pendidikan yang menjadi kendala utama yaitu masalah ekonomi. Biaya yang mahal dan sebagainya. Dan banyaknya terjadi kesenjangan social, baik antara sesama pengusaha ataupun dengan rakyat biasa. Transformasi struktur yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan system untuk mendorong percepatan perubahan dari ekonomi tradisional menjadi ekonomi modern. Dengan sendirinya intervensi birokrat pemerintah yang ikut dalam proses ekonomi melalui monopoli demi kepentingan pribadi harus segera diakhiri, dengan kembali mengamalkan nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila dan UUD 1945, dapat dirasa upaya terwujudnya kesejahteraan seluruh bangsa akan tercapai dan kesejahteraan tersebut akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, dengan begitu akan mengurangi kesenjangan ekonomi. Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama untuk memajukan bangsa Indonesia. Jadi walaupun kita menjalankan persaingan bebas dibidang pemasaran dengan menerapkan aktualisasi pancasila tersebut kita dapat mengatur sendiri bagaimana arti sebenarnya persaingan yang bebas itu tapi tetap dapat mewujudkan bersama cita – cita bangsa.
2.3  Bidang Sosial Budaya
Dalam bidang sosial budaya masalah yang paling sering dihadapi adalah tentang keagamaan, yang di tuangkan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (1) berbunyi” Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Karena negara ini sadar akan Indonesia hidup beragama dan pancasila yakin bahwa apabila tidak diatur dengan baik bisa menjadi perpecahan sesama warga negara Indonesia. Pada pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Poin disini adalah poin beragama dimana warga negara indonesia bebas memiliki agama mana saja dan hal yang terpenting adalah warga negara Indonesia pasti pernah mengagamakan agama yang dipeluknya. Apalagi di era globalisasi ini dimana masyarakatnya sangat mudah diberi kebebasan, yang berbicara sebenarnya salah tidak merasa malu untuk salah dan orang yang tidak tau apa-apa mendadak menjadi lebih tau.
Pada bidang sosial budaya hal yang harus di dorong atau di singgung adalah dalam hal pendidikan. Berdasarkan UUD1945  dituangkan dalam pasal  31 ayat (1) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan ayat (2) yang berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”. Pada Pembangunan pendidikan di Indonesia telah menunjukkan keberhasilan yang cukup besar. Program pemerintah wajib Belajar 6 tahun, yang didukung pembangunan infrastruktur sekolah dan diteruskan dengan Wajib Belajar 9 tahun adalah program sektor pendidikan yang diakui cukup sukses. Hal ini terlihat dari meningkatnya partisipasi sekolah dasar dari 41 persen pada tahun 1968 menjadi 94 persen pada tahun 1996, sedangkan partisipasi sekolah tingkat SMP meningkat dari 62 persen tahun 1993 menjadi 80 persen tahun 2002 (Oey-Gardiner, 2003).Tetapi dibalik keberhasilan program-program tersebut, terdapat berbagai fenomena dalam sektor pendidikan. Kasus tinggal kelas, terlambat masuk sekolah dasar dan ketidakmampuan untuk meneruskan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi merupakan hal yang cukup banyak menjadi sorotan di dunia pendidikan. Kasus putus sekolah yang juga banyak terjadi terutama di daerah pedesaan menunjukkan bahwa pendidikan belum banyak menjadi prioritas bagi orang tua. Rendahnya prioritas tersebut antara lain dipicu oleh akses masyarakat terhadap pendidikan yang masih relatif kecil, terutama bagi keluarga miskin yang tidak mampu membiayai anak mereka untuk meneruskan sekolah ke jenjang lebih tinggi. Selain itu, ujian akhir sekolah dianggap tidak dapat menjadi ukuran kemampuan murid. Nilai rata-rata ujian akhir yang rendah seringkali diikuti oleh persentase kelulusan yang cukup tinggi. Pada tahun ajaran 1998/1999, rata-rata nilai Ujian Akhir Nasional (UAN) SMA di Indonesia adalah 3,99. Padahal nilai minimum untuk lulus adalah 6. Tetapi pada periode tersebut, 97 persen siswa SMA dinyatakan lulus (Oey-Gardiner, 2000). Hal ini menunjukkan bahwa nilai ujian akhir bukanlah satu-satunya alat untuk menyaring kelulusan murid.



2.4  Bidang Hukum
Pancasila sebagai sebagai suatu cita-cita hukum yang terbukti sangat membantu perkembangan dalam negara Indonesia karena dari fungsinya sangat membantu masyarakat dari segala penjuru. Mulai dari masyarakat kelas atas bahkan sampai masyarakat kelas bawah sekalipun. Selain dapat membentuk masyarakat menjadi lebih baik, pancasila juga  berfungsi sebagai dasar pembangunannya UUD dasar 1945. Pancasila adalah cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia tersebut merupakan norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (recht-idee), baik tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Pancasila akan kehilangan makna bila para masyarakat atas tidak mau bersikap atau bertindak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Bila Pancasila tidak tersentuh dengan kehidupan nyata, Pancasila tidak akan bergema. Maka, lambat-laun pengertian dan kesetiaan rakyat terhadap Pancasila akan kabur dan secara perlahan-lahan menghilang. Cita hukum inilah yang mengarahkan hukum pada cita-cita bersama bangsa Indonesia. Cita-cita ini secara langsung merupakan cerminan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga bangsa.
Sesuai dengan tempat keberadaan Pancasila yaitu pada Pembukaan UUD Tahun 1945, maka fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalah sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia, pada tanggal 30 September 1960 presiden Soekarno pada saat Sidang Umum PBB menegaskan bahwa ideologi Pancasila tidak berdasarkan faham liberalisme ala dunia Barat dan faham sosialis ala dunia Timur. Juga bukan merupakan hasil kawinan keduanya. Tetapi, ideologi Pancasila lahir dan digali dari dalam bumi Indonesia sendiri sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966.
Pada awalnya masuk era globalisasi dimana negara adikuasa yang dapat menguasai dunia. Namun pada kehidupan bersama antar dunia era globalisasi yang tadinya dianggap kejam dan banyak yang berasumsi negatif, maka  ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan. Hal yang pertama kali harus diperhatikan adalah pemantapan jati diri bangsa, supaya disetiap bangsa di dunia ini mampu menunjukkan jati istilah kasarnya harus berusaha keras untuk hidup mandiri tidak perlu di bantu dengan negara-negara adikuasa diri setiap bangsa termaksud Indonesia. Kedua, pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan, pada khasus ini didapat khasus mengenai nilai-nilai penting yang terkandung dalam pancasila seperti perdamaian yang diartikan bukan berarti kita takut kepada negara yang memang mereka adalah negara adikuasa, tapi melainkan kepedulian kepada masyarakat banyak supaya mereka harus lebih sabar dan tabah tanpa harus melawan karena negaranya diserang dahulu. Selanjutnya, yang paling sering terjadi pada negara ini adalah pada keadilan. Terlihat jelas bahwa keadilan pada negara ini adalah masyarakat kelas atas lah yang menang dan yang masyarakat kelas bawahlah yang selalu di tindas seakan hukum pada negara ini sungguh sangat tidak adil seolah-olah mereka membuat aturan sendiri dan akan merubah hal-hal terpenting dalam pancasila.
Seharusnya pancasila bukan lagi hanya sekedar cita-cita hukum pada negara ini dan juga bukan hanya sekedar pemanis hukum yang ada negara, tetapi hal itu harus berlaku universal bagi semua komunitas dunia internasional. Kelima sila dalam Pancasila telah memberikan arah bagi setiap perjalanan bangsa-bangsa di dunia dengan nilai-nilai yang berlaku universal. Tanpa membedakan ras, warna kulit, atau agama, setiap negara selaku warga dunia dapat menjalankan Pancasila dengan teramat mudah. Jika demikian, maka cita-cita dunia mencapai keadaan aman, damai, dan sejahtera, bukan lagi sebagai sebuah keniscayaan, tetapi sebuah kenyataan. Karena cita-cita Pancasila sangat sesuai dengan dambaan dan cita-cita masyarakat dunia.
2.5  Bidang Hankam
Pengaruh pertahanan dan keamanan negara dalam era globalisasi peran masyarakat yang semakin tidak peduli dengan pertahanan dan keamanan pada negaranya, karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pihak kepolisian ataupun tentara dan warga negara biasa hanya memikirkan masalahnya pribadi. Perubahan dunia yang semakin sulit dikendalikan pola berfikir masyarakat sing sekali mengajukan tuntutan kepada pemirintah dan apabila tidak dipenuhi masyarakat indonesia cenderung bertindak anarkis sehingga mengganggu ke tahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa. Belum lagi teknologi yang semakin maju dimana negara adikuasa lah yang menguasai bidang industry. Negara – Negara industry persenjataan seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia, Cina, dan sebagainya, telah berupaya selalu memperbaiki jenis, bentuk, dan kemampuannya untuk kepentingan pertahanan Negara. Tidak sedikit Negara – Negara lain seperti Iran, Israel, India, Pakistan, Korea Utara, dan sebagainya juga telah berupaya untuk membuat persenjataan – persenjataan yang semakin disempurnakan, bahkan belakangan muncul isu senjata nuklir yang masih menjadi polemik.
Dibalik banyaknya dampak negatif yang selalu ada dalam masalah bidang keamanan dan pertahanan pada negeri ini tentu masih ada beberapa dampak positif diantaranya adalah adanya hubungan kerja sama antarbangsa , khususnya dalam bidang pertahanan keamanan baik kerja sama bilateral , regional maupun internasional. Bukti tersebut tentu dilihat dari terlihatnya bangsa ini jauh lebih baik dengan adanya saling membantu antara negara-negara yang ada di dunia ini. Contoh hal yang paling mendasar adalah Untuk Platform Udara, dalam melakukan pengalihan teknologi atas dasar lisensi, PT, IPTN telah memproduksi palform pesawat bersayap tetap NC212 di bawah lisensi dari Constructiones Aeronauticas SA(CASA), Spanyol: Platform Helikopter tipe NBO – 105 di bawah lisensi Meserschmitt – Bolkow – Blohm(MBB), Jerman Barat; Helikopter Puma NSA – 330 dan Super Puma NSA -330 dibawah lisensi Aerospatiale, Perancis; helicopter NBell – 412 lisensi dari Bell Textorn Inc, USA; dan Helikopter NBK 117 lisensi dari MBB – Kawasaki. Bentuk kerja sama lain dalam bidang Hankam adalah offset dengan General Dynamics USA sehubungan dengan pengadaan pesawat jet tempur F16. Demikian juga program offset dengan British Aerospace Codalam pengadaan rapier serta kerja sama dengan Boeing dan Fokker dalam menyediakan bagian pesawat untuk produksi Boeing dan Fokker yang dikaitkan dengan pembelian pesawat – Pesawat oleh Garuda dan Merpati.











BAB 3
PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
Pengamalan pancasila pada masing-masing sesungguhnya dapat membuat negara ini dapat hidup makmur dengan mengikuti aturan Pancasila dan UUD 1945 karena keduanya saling menguatkan segala aspek, dari mulai aspek dalam masyarakat sampai aspek di pemerintahan. Dalam bidang ekonomi saja Pancasila sebagai falsafah negara yang mewujudkan sistem ekonomi Pancasila serta sebagai sumber sistem ekonomi kerakyatan. Keanekaragaman budaya seperti yg tercermin dalam semboyan negara kita Bhinneka Tunggal Ika dapat menciptakan aktualisasi pancasila tersebut dibidang Sosial Budaya, karena pengaruhnya yang sangat besar terhadap pemersatu dan pemererat bangsa Indonesia. Pertahanan dan keamanan Negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya hidup manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan Hankam. Pertahanan dan keamanan harus diletakan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu Negara hukum yang berdasarkan kekuasaan. Hukum yang tegas dan sesuai ketentuan akan berdampak baik untuk negara begitupun sebaliknya.
3.2  SARAN
Pada pengamalan pancasila di era globalisasi pada saat ini diharapkan warga negara Indonesia lebih kreatif dalam melakukan pergerakan dengan cara memasang aplikasi tentang adat istiadat warga negara Indonesia karena negara Indonesia sangat berbeda dengan pengaruhnya negara barat. Pengamalan moral, etika, dan banyak lagi belum lagi aturan pemerintah yang sangat mudah untuk dilanggar, membuat warga negara Indonesia sangat berani untuk melanggar aturan. Hal-hal seperti ini seharusnya dapat ditangani dengan bijak karena apabila terus terjadi mental dan karakter warga negara Indonesia tertutup dengan pengaruhnya negara barat.




DAFTAR PUSTAKA
Kamaluddin Rusman, MODUL MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Universitas Gunadarma : Jakarta.
Kamaluddin Rusman, MODUL MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA. Universitas Gunadarma : Jakarta.
Malik Moesadin, 2010, POKOK-POKOK MATERI PENDIDIKAN PANCASILA. Universitas Gunadarma : Jakarta.

DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, 2013, MATERI AJAR MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA

Contact Me

Contact With Me

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and type setting industry when an unknown printer took a galley of type

  • 9908B Wakehurst St.Rockaway
  • 990800113322
  • info@domain.com
  • www.yourinfo.com