AKTUALISASI PENGAMALAN
PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI
TUGAS MANDIRI
Disusun
untuk melengkapi syarat nilai pancasila tengah semester
SATRIO WICAKSONO
18413310
Jurusan
Teknik Elektro
Fakultas
Teknologi Industri
Universitas
Gunadarma
2014
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucap puji syukur kami panjatkan ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan segala
rahmat, nikmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan peyusunan makalah ini yang berjudul “AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA
DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI ”. Makalah ini diperlukan untuk memenuhi
tugas “Pendidikan Pancasila” serta diharapkan makalah ini dapat bermanfaat
untuk menambah informasi mengenai pengamalan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam
usaha menyelesaikan makalah ini, penulis menyadari sepenuhnya akan keterbatasan
waktu, pengetahuan, dan biaya sehinga tanpa bantuan dan bimbingan dari semua
pihak tidaklah mungkin berhasil dengan baik. Oleh karena itu, pada kesempatan
ini tidaklah berlebihan apabila penulis menghaturkan banyak terimakasih kepada
yang terhoramat :
1.
Bapak Moesadin Malik,
Ir.,M.SI selaku dosen Pendidikan Pancasila.
2.
Orang tua saya yang
telah membantu baik secara moril maupun materil.
3.
Serta teman-teman yang
selalu memberi motivasi agar makalah ini selesai.
Mengingat
keterbatasan kemampuan yang penulis miliki, maka penulis menyadari bahwa
penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, walaupun demikian penulis
berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pihak-piihak yang
membutuhkannya.
Depok, 20 November 2014
Satrio
Wicaksono
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
i
DAFTAR
ISI
ii
BAB
1. PENDAHULUAN
1
Latar
Belakang
1
Maksud
dan Tujuan
2
Ruang
Lingkup
2
BAB
2. AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA
DAN
UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI
3
2.1
Bidang Politik
4
2.2
Bidang Ekonomi
5
2.3 Bidang Sosial
Budaya
6
2.4 Bidang Hukum
8
2.5
Bidang Hankam
9
BAB 3. PENUTUP
11
3.1 Kesimpulan
11
3.2
Saran
11
DAFTAR
PUSTAKA
12
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada saat Orde Baru tumbang, dimana
terjadi munculnya fobia terhadap Pancasila. Dasar Negara itu untuk sementara
waktu seolah dilupakan karena hampir selalu identik dengan Orde Baru. Dasar negara itu berubah menjadi
ideologi tunggal dan satu-satunya sumber nilai serta kebenaran. Negara menjadi
maha tahu mana yang benar dan mana yang salah.
Berlanjut ke masa era reformasi
pancasila yang seharusnya sebagai nilai, dasar moral etik bagi negara dan
aparat pelaksana Negara, dalam kenyataannya digunakan sebagai alat legitimasi
politik. Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi
nasional, maka timbullah berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh
mahasiswa, cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang
menuntut adanya reformasi di segala bidang politik, ekonomi, hukum, hankam dan
sosial budaya.
Dengan
seolah-olah dikesampingkannya Pancasila
pada Era Reformasi ini, pada awalnya memang tidak nampak suatu dampak negatif
yang berarti, namun semakin hari dampaknya makin terasa dan berdampak sangat
fatal terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Dalam kehidupan
sosial, masyarakat kehilangan kendali atas dirinya, akibatnya terjadi
konflik-konflik dan pada akhirnya melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Dalam bidang budaya, kesadaran masyarakat atas keluhuran budaya bangsa Indonesia
mulai luntur, yang pada akhirnya terjadi disorientasi kepribadian bangsa yang
diikuti dengan rusaknya moral generasi muda. Dalam bidang ekonomi, terjadi
ketimpangan-ketimpangan di berbagai sektor diperparah lagi dengan cengkeraman
modal asing dalam perekonomian Indonesia. Dalam bidang politik, terjadi
disorientasi politik kebangsaan, seluruh aktivitas politik seolah-olah hanya
tertuju pada kepentingan kelompok dan golongan.
Semakin
memudarnya Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
membuat khawatir berbagai lapisan elemen masyarakat. Dengan itu timbulah
gerakan-gerakan untuk melindungi pancasila sebagai dasar negara Indonesia
supaya generasi muda ikut mengamalkan pancasila dan UUD 1945. Selain itu juga
supaya generasi muda ikut menghentikan pergerakan-pergerakan terorisme yang
bergerak di bidang ke agamaan yang dapat menghancurkan bangsa Indonesia.
Setelah mengetahui unsur-unsur atau pilar dari pancasila maka, dampak negatif
pada saat ore baru tumbang dapat di hentikan sehingga pada dasarnya generasi
muda mengerti bahwa pancasila dan UUD 1945 merupakan
satu kesatuan yang bulat dan utuh tidak dapat dipisahkan dari masalah yang ada
pada negara Indonesia ini. Begitu pula dari
kelima silanya, karena masing-masing sila tidak dapat dipahami dan diberi arti
secara sendiri terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya, keseluruhan sila
dalam pancasila merupakan satu kesatuan organis.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai
pelindung bangsa ini apabila kita sebagai pemuda di era sekarang ini mengerti untuk
mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bidang politik, bidang ekonomi, bidang
sosial budaya, dan bidang hukum. yang sekarang
diterapkan pemerintah maupun masyarakat menyeluruh dalam menjalankan sistem
Negara Indonesia. Di karenakan negara seperti Indonesia adalah negara yang
salah satunya bekas jajahan dari negara adikuasa, sehingga negara-negara yang
kuat dan kaya akan mengendalikan negara yang kaya akan sumber daya alamnya
namun tidak bisa melakukan apa-apa karena tidak di dukung kemampuan
masyarakatnya. Oleh sebab itu, globalisasi sangat berpengaruh besar terhadap
perekonomian, politik, sosial budaya bahkan agama sekalipun. Oleh sebab itu,
karena pancasila dan UUD 1945 adalah dasar Negara yang didasarkan atas
pengamalan pancasila dan UUD 1945 demi terwujudnya kehidupan berbangsa dan
bernegara yang teratur,terstruktur dan tertib.
1.3 Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari makalah ini adalah
mengacu pada dampak-dampak
dari globalisasi terhadap kehidupan bangsa Indonesia dan cara pengaplikasian
Pancasila dalam bidang politik, ekonomi, sosial
budaya dan hukum. Begitu pula
di
dalam laporan ini dimuat beberapa
keterangan UUD 1945 sebagai bukti bahwa keterangan terkait yang dimuat adalah
benar. Dimana setiap aspek kehidupan yang dibahas,dimuat referensi yang berupa
pasal pasal dan ayat dari UUD 1945.
BAB 2
AKTUALISASI
PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI
Aktualisasi pancasila adalah nilai yang sengguhnya ada dalam pancasila itu
benar-benar dapat tercermin sebagaimana sikap dan perilaku seluruh warga negara
Indonesia. Karena nilai yang ada dalam pancasila adalah ciri khas dan di ambil
dari karakter-karekter masyarakat Indonesia sendiri mulai dari apatur dan
pimpinan nasional sampai kepada masyarakat biasa. Nilai-nilai pancasila yang
bersumber pada hakikatnya pancasila adalah bersifat keseluruhan tidak dapat
dipisahkan karena satu dengan yang lain saling menguatkan, tetap dan tidak
dapat di rubah-rubah oleh siapa pun itu termaksud presiden sekalipun.
Nilai-nilai tersebut perlu dijabarkan dalam aspek dalam penyelenggaraan negara
dalam penyelenggaraan negara dalam wujud aturan-aturan negara maupun itu dari
bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang hukum maupun
bidang hankam dan diamalkan oleh setiap warga negara Indonesia.
Aktualisasi Pancasila ada dua macam
diantaranya, Aktualisasi objektif adalah aktualisasi pancasila dalam aspek –
aspek kenegaraan, diantaranya dalam hal
kelembagaan Negara baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Selain itu,
aktualisasi objektif juga meliputi bidang lain seperti bidang politik, ekonomi,
dan hal yang berkaitan dngan Undang – undang, hankam, dan bidang – bidang
kenegaraan lainnya. Dan aktualisasi subjektif adalah aktualisasi yang meliputi
pengamalan pancasila pada setiap induvidu masing – masing yang berbeda.
Kaitannya dengan nilai moral yang berhubungan dengan sosialisasi dalam
masyarakat. Aktualisasi objetif ini tidak terkecuali bagi warga Negara biasa,
penyelenggara Negara, aparat Negara, atau pnguasa Negara sekalipun.
Namun yang terjadi pada pancasila yang
sekarang melanda bangsa Indonesia adalah berusaha untuk bangkit dari kegagalan
bangsa Indonesia memahami dampak globalisasi sebagai bentuk baru perkembangan dunia. Hal ini dikarenakan para
petinggi negara bangsa Indonesia masih ada saja yang suka melihat kebelakang
entah itu pada masa orde baru, sehingga bangsa ini selalu ada saja permasalahan
yang tidak dapat diselesaikan.
2.1 Bidang
Politik
Pada bidang politik memiliki aspek pokok pemikiran dituangkan dalam UUD 1945 yang diantaranya
terdapat dalam pasal 26, pasal 27 ayat (1), dan pasal 28. Pada pasal 26
berbunyi “yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara”. Dengan tujuan setiap 5
tahun sekali indonesia ini mempunyai pesta demokrasi dimana bagi yang warga
tercatat oleh negara harap digunakan haknya untuk memilih. Karena dengan ini
kita dapat memberikan satu perwakilan suara untuk memilih presiden yang baru, dan
apabila orang yang kita dukung menyimpang dari aturan maka baiknya meluluruskan
presidennya. Selanjutnya selain pasal 26 UUD 1945 yang dimiliki indonesia
sangat terkait pasal selanjutnya yaitu pasal 27 ayat (1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya”. Contoh hal paling kecil yang sering terjadi pada saat dijalan
saja, sering terlihat warga yang menerobos lampu merah, parkir di bahu jalan,
mendirikan bangunan di pinggir kali. Semua contoh tersebut adalah beberapa
bahwa warga negara indonesia ikut berpastisipasi dalam hal korupsi
kecil-kecilan, bagaimana negara ini dapat mempunyai bibit yang baru
kalau
seandainya saja anak-anak muda sekarang sudah di paksa memilih prilaku buruk
kepada bangsa dan bagaimana kalau mereka sudah tumbuh besar dan menggantikan
orang tua yang berdiri di kursi pemerintahan. Pokok pikiran pada pasal 26 dan
27 ayat (1) selanjutnya semakin di dukungnya pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. UUD 1945 tidak hanya menyinggung
masalah warga negaranya dengan adanya pasal 28 Indonesia terbukti bahwa bagi
anggota-anggota yang duduk di kursi pemerintahan mereka sadar bahwa setiap
berkumpul tidak hanya berbicara saja tetepi harus juga menguluarkan pemikiran
dari apa yang di masalakan oleh negara Indonesia ini. Globalisasi dalam hal
bidang politik merupakan sekutu masyarakat, tetapi perlu diingat pula bahwa
setiap agenda politik Indonesia di era global harus sejalan dengan apa yang
menjadi aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia. Selama ini, sedang
gencar-gencarnya Negara maju dalam melakukan politik luar negeriny yang selalu
mengintervensi Negara lain dengan tujuan tertentu. Misalnya, menyangkut
ekspolitasi sumber daya alam di Freeport, pertambangan Blok Cepu, dan
tempat-tempat yang melalui agenda politiknya.
Pancasila Indonesia perlu memosisikan diri dalam mengambil sikap
politik yang berorientasi pada kepentingan nasionalnya, bukan pada kepentingan
Negara lain. Dimana demokrasi pancasila itu merupakan system pemerintahan dari
rakyat dalam arti rakyat adalah awal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat
harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-cita.
Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya
masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga
segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai
Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengamalan Pancasial agar
berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, juga
sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi
dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
Dari awalnya indonesia merdeka masalah yang paling jelas
terlihat diantaranya, masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme selalu muncul ke
permukaan. Bermacam-macam usaha dan program telah dilakukan oleh setiap
pemerintahan yang berkuasa dalam memberantas korupsi tetapi secara umum hukuman
bagi mereka tidak sebanding dengan kesalahannya, sehingga gagal untuk membuat
mereka kapok atau gentar. Mengapa tidak diterapkan, misalnya hukuman mati atau
penjara 150 tahun bagi yang terbukti.
2.2 Bidang
Ekonomi
Setia warga
negara seharusnya memiliki pelindung diri yang sebagaimana masalah ekonomi
warga negara Indonesia sudah diatur dengan sebagaimana UUD 1945 pasal 27 ayat
(2) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” . Sudah jelas bagaimana
seharusnya warga negara Indonesia harus mempunyai pekerjaan yang layak pada di
negaranya sendiri tanpa kecuali. Pada pasal 33 mengenai kesejahteraan sosial
yang pada hakikatnya warga negara Indonesia harus sejahtera di negaranya yang
berbunyi ayat (1) “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan”. Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Seharusnya apabila aturan
UUD 1945 pasal 33 saja angka kemiskinan di indonesia seharusnya sedit. Karena
pada ayat (1),(2),(3) bunyi dari semua ayatnya sangat mendukung kebijakan warga
negara indonesia, Namun pada kenyataannya sejak era globalisasi, krisis ekonomi
yang menimpa Indonesia masih terasa hingga hari ini. Di tingkat Asia, Indonesia
yang oleh sebuah studi dari The World Bank (1993) disebut sebagai bagian dari
Asia miracle economics, the unbelieveble progress of development, ternyata perekonomiannya
tidak lebih dari sekedar economic bubble, yang mudah sirna begitu diterpa badai
krisis.
Kurang terwujudnya
perkembangan ekonomi di Indonesia dikarenakan kurang adanya mekanisme
perjuangan pemerintah untuk menyamaratakan derajat pendidikan yang menjadi
kendala utama yaitu masalah ekonomi. Biaya yang mahal dan sebagainya. Dan
banyaknya terjadi kesenjangan social, baik antara sesama pengusaha ataupun
dengan rakyat biasa. Transformasi struktur yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat
maka perlu diciptakan system untuk mendorong percepatan perubahan dari ekonomi
tradisional menjadi ekonomi modern. Dengan sendirinya intervensi birokrat
pemerintah yang ikut dalam proses ekonomi melalui monopoli demi kepentingan
pribadi harus segera diakhiri, dengan kembali mengamalkan nilai-nilai yang
terdapat dalam pancasila dan UUD 1945, dapat dirasa upaya terwujudnya
kesejahteraan seluruh bangsa akan tercapai dan kesejahteraan tersebut akan
dirasakan oleh sebagian besar rakyat, dengan begitu akan mengurangi kesenjangan
ekonomi. Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan,
kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka
tujuan bersama untuk memajukan bangsa Indonesia. Jadi walaupun kita menjalankan
persaingan bebas dibidang pemasaran dengan menerapkan aktualisasi pancasila
tersebut kita dapat mengatur sendiri bagaimana arti sebenarnya persaingan yang
bebas itu tapi tetap dapat mewujudkan bersama cita – cita bangsa.
2.3 Bidang
Sosial Budaya
Dalam bidang sosial budaya masalah yang
paling sering dihadapi adalah tentang keagamaan, yang di tuangkan dalam UUD
1945 pasal 29 ayat (1) berbunyi” Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa”. Karena negara ini sadar akan Indonesia hidup beragama
dan pancasila yakin bahwa apabila tidak diatur dengan baik bisa menjadi
perpecahan sesama warga negara Indonesia. Pada pasal 29 ayat (2) yang berbunyi
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Poin disini adalah poin beragama dimana warga negara indonesia bebas memiliki
agama mana saja dan hal yang terpenting adalah warga negara Indonesia pasti
pernah mengagamakan agama yang dipeluknya. Apalagi di era globalisasi ini
dimana masyarakatnya sangat mudah diberi kebebasan, yang berbicara sebenarnya
salah tidak merasa malu untuk salah dan orang yang tidak tau apa-apa mendadak
menjadi lebih tau.
Pada bidang sosial budaya hal yang harus
di dorong atau di singgung adalah dalam hal pendidikan. Berdasarkan UUD1945 dituangkan
dalam pasal 31 ayat (1) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan ayat
(2) yang berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”. Pada Pembangunan pendidikan di Indonesia telah menunjukkan keberhasilan yang
cukup besar. Program pemerintah wajib Belajar 6 tahun, yang didukung
pembangunan infrastruktur sekolah dan diteruskan dengan Wajib Belajar 9 tahun
adalah program sektor pendidikan yang diakui cukup sukses. Hal ini terlihat
dari meningkatnya partisipasi sekolah dasar dari 41 persen pada tahun 1968
menjadi 94 persen pada tahun 1996, sedangkan partisipasi sekolah tingkat SMP
meningkat dari 62 persen tahun 1993 menjadi 80 persen tahun 2002 (Oey-Gardiner,
2003).Tetapi dibalik keberhasilan program-program tersebut, terdapat berbagai
fenomena dalam sektor pendidikan. Kasus tinggal kelas, terlambat masuk sekolah
dasar dan ketidakmampuan untuk meneruskan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi
merupakan hal yang cukup banyak menjadi sorotan di dunia pendidikan. Kasus
putus sekolah yang juga banyak terjadi terutama di daerah pedesaan menunjukkan
bahwa pendidikan belum banyak menjadi prioritas bagi orang tua. Rendahnya
prioritas tersebut antara lain dipicu oleh akses masyarakat terhadap pendidikan
yang masih relatif kecil, terutama bagi keluarga miskin yang tidak mampu
membiayai anak mereka untuk meneruskan sekolah ke jenjang lebih
tinggi. Selain itu, ujian akhir sekolah dianggap tidak dapat menjadi ukuran
kemampuan murid. Nilai rata-rata ujian akhir yang rendah seringkali diikuti
oleh persentase kelulusan yang cukup tinggi. Pada tahun ajaran 1998/1999,
rata-rata nilai Ujian Akhir Nasional (UAN) SMA di Indonesia adalah 3,99.
Padahal nilai minimum untuk lulus adalah 6. Tetapi pada periode tersebut, 97
persen siswa SMA dinyatakan lulus (Oey-Gardiner, 2000). Hal ini menunjukkan
bahwa nilai ujian akhir bukanlah satu-satunya alat untuk menyaring kelulusan
murid.
2.4 Bidang
Hukum
Pancasila
sebagai sebagai suatu cita-cita hukum yang terbukti sangat membantu
perkembangan dalam negara Indonesia karena dari fungsinya sangat membantu
masyarakat dari segala penjuru. Mulai dari masyarakat kelas atas bahkan sampai
masyarakat kelas bawah sekalipun. Selain dapat membentuk masyarakat menjadi
lebih baik, pancasila juga berfungsi
sebagai dasar pembangunannya UUD dasar 1945. Pancasila adalah cerminan dari
jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia tersebut merupakan norma dasar dalam
penyelenggaraan bernegara dan yang menjadi sumber dari segala sumber hukum
sekaligus sebagai cita hukum (recht-idee), baik tertulis maupun tidak
tertulis di Indonesia. Pancasila akan kehilangan
makna bila para masyarakat atas tidak mau bersikap atau bertindak sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila. Bila Pancasila tidak tersentuh dengan kehidupan nyata,
Pancasila tidak akan bergema. Maka, lambat-laun pengertian dan kesetiaan rakyat
terhadap Pancasila akan kabur dan secara perlahan-lahan menghilang. Cita
hukum inilah yang mengarahkan hukum pada cita-cita bersama bangsa Indonesia.
Cita-cita ini secara langsung merupakan cerminan kesamaan-kesamaan kepentingan
di antara sesama warga bangsa.
Sesuai
dengan tempat keberadaan Pancasila yaitu pada Pembukaan UUD Tahun 1945, maka
fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalah sumber dari
segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia, pada tanggal 30
September 1960 presiden Soekarno pada saat Sidang Umum PBB menegaskan bahwa ideologi Pancasila tidak berdasarkan faham
liberalisme ala dunia Barat dan faham sosialis ala dunia Timur. Juga bukan
merupakan hasil kawinan keduanya. Tetapi, ideologi Pancasila lahir dan digali
dari dalam bumi Indonesia sendiri sebagaimana tertuang dalam Ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966.
Pada
awalnya masuk era globalisasi dimana negara adikuasa yang dapat menguasai
dunia. Namun pada kehidupan bersama antar dunia era globalisasi yang tadinya
dianggap kejam dan banyak yang berasumsi negatif, maka ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan. Hal yang pertama kali harus
diperhatikan adalah pemantapan jati diri bangsa, supaya disetiap bangsa di
dunia ini mampu menunjukkan jati istilah kasarnya harus berusaha keras untuk
hidup mandiri tidak perlu di bantu dengan negara-negara adikuasa diri setiap
bangsa termaksud Indonesia. Kedua, pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis
pada filosofi kemanusiaan, pada khasus ini didapat khasus mengenai nilai-nilai
penting yang terkandung dalam pancasila seperti perdamaian yang diartikan bukan
berarti kita takut kepada negara yang memang mereka adalah negara adikuasa,
tapi melainkan kepedulian kepada masyarakat banyak supaya mereka harus lebih
sabar dan tabah tanpa harus melawan karena negaranya diserang dahulu.
Selanjutnya, yang paling sering terjadi pada negara ini adalah pada keadilan.
Terlihat jelas bahwa keadilan pada negara ini adalah masyarakat kelas atas lah
yang menang dan yang masyarakat kelas bawahlah yang selalu di tindas seakan
hukum pada negara ini sungguh sangat tidak adil seolah-olah mereka membuat
aturan sendiri dan akan merubah hal-hal terpenting dalam pancasila.
Seharusnya
pancasila bukan lagi hanya sekedar cita-cita hukum pada negara ini dan juga
bukan hanya sekedar pemanis hukum yang ada negara, tetapi hal itu harus berlaku universal bagi semua komunitas dunia
internasional. Kelima sila dalam Pancasila telah memberikan arah bagi setiap
perjalanan bangsa-bangsa di dunia dengan nilai-nilai yang berlaku universal.
Tanpa membedakan ras, warna kulit, atau agama, setiap negara selaku warga dunia
dapat menjalankan Pancasila dengan teramat mudah. Jika demikian, maka cita-cita
dunia mencapai keadaan aman, damai, dan sejahtera, bukan lagi sebagai sebuah
keniscayaan, tetapi sebuah kenyataan. Karena cita-cita Pancasila sangat sesuai
dengan dambaan dan cita-cita masyarakat dunia.
2.5 Bidang
Hankam
Pengaruh
pertahanan dan keamanan negara dalam era globalisasi peran masyarakat yang
semakin tidak peduli dengan pertahanan dan keamanan pada negaranya, karena hal
tersebut sudah menjadi tanggung jawab pihak kepolisian ataupun tentara dan
warga negara biasa hanya memikirkan masalahnya pribadi. Perubahan dunia yang
semakin sulit dikendalikan pola berfikir masyarakat sing sekali mengajukan
tuntutan kepada pemirintah dan apabila tidak dipenuhi masyarakat indonesia
cenderung bertindak anarkis sehingga mengganggu ke tahanan nasional bahkan
persatuan dan kesatuan bangsa. Belum lagi teknologi yang semakin maju dimana
negara adikuasa lah yang menguasai bidang industry. Negara –
Negara industry persenjataan seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia,
Cina, dan sebagainya, telah berupaya selalu memperbaiki jenis, bentuk, dan
kemampuannya untuk kepentingan pertahanan Negara. Tidak sedikit Negara – Negara
lain seperti Iran, Israel, India, Pakistan, Korea Utara, dan sebagainya juga
telah berupaya untuk membuat persenjataan – persenjataan yang semakin
disempurnakan, bahkan belakangan muncul isu senjata nuklir yang masih menjadi
polemik.
Dibalik banyaknya dampak negatif yang selalu ada
dalam masalah bidang keamanan dan pertahanan pada negeri ini tentu masih ada
beberapa dampak positif diantaranya adalah adanya hubungan kerja sama
antarbangsa , khususnya dalam bidang pertahanan keamanan baik kerja sama
bilateral , regional maupun internasional. Bukti tersebut tentu dilihat dari
terlihatnya bangsa ini jauh lebih baik dengan adanya saling membantu antara
negara-negara yang ada di dunia ini. Contoh hal yang paling mendasar adalah Untuk Platform Udara, dalam melakukan pengalihan teknologi
atas dasar lisensi, PT, IPTN telah memproduksi palform pesawat bersayap tetap
NC212 di bawah lisensi dari Constructiones
Aeronauticas SA(CASA), Spanyol: Platform
Helikopter tipe NBO – 105 di
bawah lisensi Meserschmitt –
Bolkow – Blohm(MBB), Jerman Barat; Helikopter Puma NSA – 330 dan Super Puma
NSA -330 dibawah lisensi Aerospatiale,
Perancis; helicopter NBell – 412 lisensi dari Bell
Textorn Inc, USA; dan Helikopter NBK 117 lisensi dari MBB – Kawasaki. Bentuk kerja sama lain dalam bidang Hankam adalah offset dengan General Dynamics USA sehubungan dengan pengadaan
pesawat jet tempur F16. Demikian juga program offset dengan British Aerospace Codalam
pengadaan rapier serta kerja sama dengan Boeing dan Fokker dalam menyediakan
bagian pesawat untuk produksi Boeing dan Fokker yang dikaitkan dengan pembelian
pesawat – Pesawat oleh Garuda dan Merpati.
BAB 3
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Pengamalan pancasila pada masing-masing sesungguhnya
dapat membuat negara ini dapat hidup makmur dengan mengikuti aturan Pancasila
dan UUD 1945 karena keduanya saling menguatkan segala aspek, dari mulai aspek
dalam masyarakat sampai aspek di pemerintahan. Dalam
bidang ekonomi saja Pancasila sebagai falsafah negara yang mewujudkan sistem
ekonomi Pancasila serta sebagai sumber sistem ekonomi kerakyatan.
Keanekaragaman budaya seperti yg tercermin dalam semboyan negara kita Bhinneka
Tunggal Ika dapat menciptakan aktualisasi pancasila tersebut dibidang Sosial
Budaya, karena pengaruhnya yang sangat besar terhadap pemersatu dan pemererat
bangsa Indonesia. Pertahanan dan keamanan Negara harus berdasarkan pada tujuan
demi tercapainya hidup manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, harus
menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan
Hankam. Pertahanan dan keamanan harus diletakan pada fungsi yang sebenarnya
sebagai suatu Negara hukum yang berdasarkan kekuasaan. Hukum yang tegas dan
sesuai ketentuan akan berdampak baik untuk negara begitupun sebaliknya.
3.2 SARAN
Pada pengamalan pancasila di era globalisasi pada
saat ini diharapkan warga negara Indonesia lebih kreatif dalam melakukan
pergerakan dengan cara memasang aplikasi tentang adat istiadat warga negara
Indonesia karena negara Indonesia sangat berbeda dengan pengaruhnya negara
barat. Pengamalan moral, etika, dan banyak lagi belum lagi aturan pemerintah
yang sangat mudah untuk dilanggar, membuat warga negara Indonesia sangat berani
untuk melanggar aturan. Hal-hal seperti ini seharusnya dapat ditangani dengan
bijak karena apabila terus terjadi mental dan karakter warga negara Indonesia
tertutup dengan pengaruhnya negara barat.
DAFTAR
PUSTAKA
Kamaluddin Rusman, MODUL MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.
Universitas Gunadarma : Jakarta.
Kamaluddin Rusman, MODUL MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA. Universitas
Gunadarma : Jakarta.
Malik Moesadin, 2010, POKOK-POKOK MATERI PENDIDIKAN PANCASILA.
Universitas Gunadarma : Jakarta.
DIREKTORAT
PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN
PENDIDIKAN NASIONAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
2013, MATERI AJAR MATA KULIAH
PENDIDIKAN PANCASILA