My Blog

Latest blog
Jakarta, 30 Juni 2014 - Sebuah studi yang diterbitkan di dalam jurnal Nature Climate Change mengatakan bahwa laju deforestasi di Indonesia adalah yang tertinggi di dunia. Studi ini mengklaim Indonesia kehilangan 840.000 hektar hutan pada tahun 2012, dimana lebih besar dibandingkan dengan Brasil yang hanya 460.000 hektar.


Berdasarkan studi tersebut, Jurukampanye Hutan Greenpeace di Asia Tenggara, Yuyun Indradi, mengatakan:

"Temuan ini merupakan sebuah peringatan mendesak sifatnya. Penghancuran hutan yang meningkatkan emisi gas rumah kaca Indonesia, menyebabkan satwaseperti harimau sumatera ke ambang kepunahan, dan menciptakan kondisi kebakaran hutan dan bencana kabut asap yang dahsyat di Asia Tenggara."

"Sementara itu sebagai langkah awal, jelas bahwa moratorium hutan Indonesia yang dilakukan ternyata tidak berhasil. Penegakan hukum lemah dimanabahkan taman nasional juga dijarah.Namunsekarang adalah saatnyauntuk bertindak. Presiden SBY memiliki kesempatan untuk memperkuat warisan hijaunya: apakah ia akan mengambil tindakan segera untuk memperkuat hukum yang melindungi semua hutan dan lahan gambut kaya karbon sebelum masa jabatannya habis, ataukah ia akan melihat kebijakannya tersebut hilang ditelan asap?”

Calon presiden Indonesia, Joko Widodo dan Prabowo Subianto, akan membahas lingkungan pada acara debat di televisi minggu ini.

"Hasil studi ini merupakan panggilan mendesak. Siapa pun yang mengambil tampuk kekuasaan sebagai Presiden Indonesia harus mengakui pembangunan yang tidak merusak hutan, namun menciptakan praktek-praktek penggunaan lahan yang bertanggung jawab. Ini berarti memperkuat moratorium hutan untuk melindungi seluruh hutan dan lahan gambut, dan menghormati hak-hak masyarakat lokal. Perusahaan di seluruh dunia seperti pulp dan kertas telah mengubah cara pembelian mereka,dan saatnya pemerintah menciptakan insentif bagi praktek-praktek ini."

Beberapa perusahaan telah mengambil tindakan untuk menghentikan deforestasi dalam operasi mereka.






"Perusahaan perkebunan industri yang merusak hutan Indonesia untuk menghasilkan komoditas seperti kelapa sawit dan bubur kertas masuk ke produk di supermarket di seluruh dunia. Besarnya masalah ini menuntut tindakan dari pemerintah dan perusahaan.

"Greenpeace telah berhasil mendorong perusahaan-perusahaan besar seperti Procter & Gamble, Nestle dan Unilever untuk membersihkan rantai pasokan mereka, sementara di tingkatprodusen dan pedagang seperti Wilmar Internasional, Golden Agri Resources dan Asia Pulp & Paper mulai menunjukkan bagaimana kebijakan Nol Deforestasi dapat dipraktekkan. Hal ini sekarang jauh lebih lagi dimana semakin banyak merek rumah tangga dan perusahaan perkebunan lainnya yang bergabung momentum ini untuk perubahan.

Greenpeace mendesak perusahaan seperti IOI, KLK, Musim Mas, Sime Darby dan APRIL/RGE Group untuk menerapkan kebijakan Nol Deforestasi dan segera menghentikan semua penebangan hutan dan lahan gambut.

sumber


Isu lingkungan bukanlah isu baru dalam hidup bermasyarakat, namun tidak sedikit tanda tanya yang bermunculan dalam masyakat untuk merespon isu-isu tersebut. Lingkungan baik dalam makna alam, maupun keadaan sosial, dan ekonomi, secara isadari maupun tidak memiliki suatu keterikatan yang cukup erat, dimana manusia sebagai masyarakat sosial akansaling mempengaruhi satu sama lain yang akan berdampak pada perubahan pada lingkungan, baik itu alam, keadaan sosial, serta ekonomi yang ada disekitarnya. Konsep “Sustainability Development” terbentuk atas dasar ini, dimana aspek-aspek tersebut merupakan asset bagi generasi mendatang dalam menjalani kehidupan, sehingga perlunya ada rasa kepedulian oleh generasi saat ini.

Salah satu isu yang sangat rentan saat ini adalah isu lingkungan dalam artian alam sebagai tempat naungan masyarakat. Telah banyak masyarakat yang menyadari permasalahan ini dan emilik inisiatif untuk berkontribusi untuk menjawab permasalahan tersebut, baik secara individu maupun dalam suatu wadah organisasi. Salah satu dari bagian masyarakat yang memiliki keperdulian terhadap lingkungan tersebut adalah “Greeneration Indonesia”. Sebagai salah satu perusahaan yang dilandaskan pada keperdulian terhadap lingkungan ini “Greeneration Indonesia”, dengan jargon mereka “Green attitude, Green Environment” ini memfokuskan aktivitas mereka dengan berpegang pada konsep pelestarian lingkungan.

Pembangunan yang meningkat di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkatkanerus pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola secara khusus agar dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1994 tanggal 30 April 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3551) yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3595). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 ini kembali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31) dan terakhir diperbaharui kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang.
Dasar hukum dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini antara lain adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) sebagaimana kemudian diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699, mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 19 September 1997) serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
Lingkungan hidup didefenisikan oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan yang dimaksud dengan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Inti masalah lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup (organisme) dengan lingkungannya yang bersifat organik maupun anorganik yang juga merupakan inti permasalahan bidang kajian ekologi.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat dan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kata-kata “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup” sebagaimana tercantum dalam tujuan tersebut di atas merupakan “kata kunci” (key words) dalam rangka melaksanakan pembangunan dewasa ini maupun di masa yang akan datang. (Koesnadi Hardjasoemantri, 1990: 127).
Istilah “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan” merupakan suatu terjemahan bebas dari istilah “sustainable development” yang menggambarkan adanya saling ketergantungan antara pelestarian dan pembangunan. Istilah ini untuk pertama kalinya mulai diperkenalkan oleh The World Conservation Strategy (Strategi Konservasi Dunia) yang diterbitkan pada tahun 1980 yang menekankan bahwa kemanusiaan, yang merupakan bagian dalam alam, tidak mempunyai masa depan kecuali bila alam dan sumber daya alam dilestarikan. Dokumen ini menegaskan bahwa pelestarian tidak dapat dicapai tanpa dibarengi pembangunan untuk memerangi kemiskinan dan kesengsaraan ratusan juta umat manusia.
MELINDUNGI MASYARAKAT SEKITAR PERUSAHAAN INDUSTRI
Masyarakat sekitar perusahaan industri harus di lindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh industrilisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air makanan, tempat sektar dan lain-lain oleh sampah, air bekas dan udara dari perusahaan-perusahaan industri.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan kemungknan adanya pencemaran lingkungan, dimana segala macam hasil buangan sebelum di buang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui prose pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang di keluarkan. Bila gas atau ua beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui peroses kimia sehingga gas/uap yag keluar bebas dar bahan-bahan yabg berbahaya, Untuk udara dann air buangan yang mengandung partikel/ bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehigga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari baha-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini umumnya didasarkan atas faktor-faktor:
1. Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut.
2. Besarnya biaya agar secara ekomomi tidak merugikan perusahaan.
3. Derajat efektifnya cara yang di pakai
4. Komdisi lingkuangan sekitar.
Selain oleh bahan-bahan buangan, masyarakat juga harus melindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dar suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus di hindarkan dari kemungkinan keracunan atau terkenenya penyakit oleh hasil dari produksi. Karena inu sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini perlu pengujian terlebih dahulu secara seksama dan teliti apahan tidak akan merugikan manyarakat.
Perlindungan masyarakat dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industri adalah tugas wewenang Departemen Perindustrian, PUTL, kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini Lembaga Konsumen Nsional akan sangat membantu masyarakat dari bahaya-bahaya ketidakstabiln hail-hasil produksi khususnya bagi para konsumen umunnya bagi kepentingan manyarakat.
Selain itu, pengetahuan tentang keselamatan kerja mengenai pencegahan dan sebab-sebab terjadinya kecelakaan merupaka hal yang tidak kalah penting dalam hal melindungi masnyarakat dari bahaya yang di hasilkan di lingkungan industri, hal tersebut adalah sebagai berikut,
Pencegahan merupakan cara yang paling efektif
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu : perilaku yang
tidak aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman, berdasarkan data dari
Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai
saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut,
1. sembrono dan tidak hati-hati
2. tidak mematuhi peraturan
3. tidak mengikuti standar prosedur kerja.
4. tidak memakai alat pelindung diri
5. kondisi badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang
tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah
disebutkan di atas.
Sebab-Sebab terjadinya Kecelakaan
Suatu kecelakaan sering terjadi yang diakibatkan oleh lebih dari satu sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan menghilangkan halhal yang menyebabkan kecelakan tersebut. Ada dua sebab utama terjadinya suatu kecelakaan. Pertama, tindakan yang tidak aman. Kedua, kondisi kerja yang tidak aman. Orang yang mendapat kecelakaan luka-luka sering kali disebabkan oleh orang lain atau karena tindakannya sendiri yang tidak menunjang keamanan. Berikut beberapa contoh tindakan yang tidak aman, antara lain:
a) Memakai peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
b) Memakai alat atau peralatan dengan cara yang salah
c) Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung, seperti kacamata pengaman, sarung tangan atau pelindung kepala jika pekerjaan tersebut memerlukannya
d) Bersendang gurau, tidak konsentrasi, bermain-main dengan teman sekerja atau alat perlengkapan lainnya.
e) Sikap tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan membawa barang berbahaya di tenpat kerja
f) Membuat gangguan atau mencegah orang lain dari pekerjaannya atau mengizinkan orang lain mengambil alih pekerjaannya, padahal orang tersebut belum mengetahui
pekerjaan tersebut.


Daftar pustaka
Setiyono, Lutfi, 2010, Pentingnya Kesadaran atas Kelestarian Lingkungan Industri,
sumber, sumber1 sumber2 sumber3


KOMPAS.com — Google memperkenalkan pemutaran video secara offline bagi pengguna aplikasi YouTube di smartphone Android. Kemampuan memutar video tanpa koneksi internet tersebut baru tersedia di Indonesia, India, dan Filipina.

Menurut postingan di blog resmi Google Asia Pasifik yang diunggah pada Kamis (11/12/2014), upaya tersebut dilakukan untuk memperbanyak konten-konten populer YouTube di ketiga negara tersebut, tanpa koneksi internet.

Pada prinsipnya, YouTube akan menyimpan file cached dari video tersebut saat pengguna masih terhubung dengan internet. Video tersebut bisa disimpan dalam perangkat Android selama 48 jam untuk diputar secara offline sehingga pengguna tetap bisa menikmati video walau offline.

Video-video yang mendukung pemutaran offline akan ditandai dengan ikon khusus, yang begitu di-tap akan menawarkan pilihan kualitas pemutaran video yang bisa dipilih untuk disimpan. 

Menurut Google, negara Indonesia, India, dan Filipina dipilih karena ketiganya dianggap memiliki peranan penting dalam hal mobile internet, ditambah lagi masih sedikit yang berlangganan data dalam jumlah besar, dan koneksi internet yang belum merata.

"Asia membuktikan dirinya sebagai dunia yang sangat mobile dalam hal adopsismartphone, tetapi akses data yang kencang dan terjangkau masih menjadi tantangan di wilayah tersebut," ujar Google dalam postingan blognya.

Karena itulah Google mencari cara untuk mengatasi kendala tersebut bagi pengguna produknya di negara-negara yang memiliki akses terbatas.

SUMBER
Masalah lingkungan hidup merupa¬kan suatu fenomena besar yang memerlukan perhatian khusus dari kita semua. Setiap orang di¬harapkan berpartisipasi dan bertanggung jawab untuk mengatasinya. Secara sederhana, dengan meman¬dang sekitar kita, maka terlihat banyak¬nya sampah yang dibiarkan berserakan di sepanjang jalan, di halaman rumah, di parit, di pasar- pasar atau tempat-tem¬pat kosong sekitar permukiman. Tum¬pukan sampah tersebut akan menjadi tempat bersarangnya lalat, nyamuk dan binatang lain, mengeluarkan bau tidak enak, dan menjadi sumber penyebaran penyakit.

Beberapa daerah di perdesaan, terlihat semakin kritis dan ger¬sangnya tanah serta perbukitan akibat penggundulan hutan dan semakin ke¬ruhnya air sungai karena erosi tanah. Rendahnya kesadaran masyarakat tentang lingkungan hidup menyebabkan banyaknya kejadian yang merugikan kita sendiri baik secara langsung mau¬pun tidak langsung. Penggundulan bu¬kit dan pembabatan hutan telah menga¬kibatkan banjir pada musim hujan, ta¬nah longsor, rusaknya panen, kebakaran hutan pada musim kemarau serta keke¬ringan yang berkepanjangan.
Melihat kenyataan dewasa ini, dimana banyak fenomena alam yang sangat memilukan seperti tanah longsor, banjir, gempa dan sebagainya di beberapa daerah di Indonesia, ada beberapa hal yang seyogianya mendapat perhatian serius, antara lain:
1. Rendahnya kesadaran masya¬rakat akan lingkungan.
Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai anggota masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan seki¬tarnya, misalnya dengan membuang sampah seenaknya di jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir jalan seolah bukan miliknya lagi.
Banyak yang tidak menyadari bahwa pola kehidupan modern saat ini sangat mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi secara keseluruhan. Kemakmuran yang semakin tinggi telah memberikan fasilitas hidup semakin mudah melalui perkembangan teknologi. Akibatnya penggunaan listrik terutama untuk keperluan rumah tangga menjadi sangat besar dan terus menerus seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC, audio dan sebagainya. Sedangkan kebiasaan shopping atau memborong belanjaan menyebabkan bertumpuknya sampah kantong plastik, piring, cangkir atau botol plastik, dan sebagainya.
Menurut Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) penggunaan kemasan pada produk pangan untuk rumah tangga cukup besar yaitu 10 - 30 persen se tiap tahun. Sampah plastik itu termasuk bahan yang sulit dihancurkan. Di perkirakan memakan waktu 250 tahun penghancuran secara proses alami, sedangkan penghancuran daun pisang atau daun jati hanya 2,5 bulan.
2. Tidak tegasnya pemerintah me¬laksanakan peraturan dan atau bel¬um lengkapnya perangkat perun¬dangan.
Sering peraturan perundangan di¬buat terlambat dan baru muncul setel¬ah terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat. Di samping itu peraturan yang sudah ada pelaksanaannya tidak tegas yang menyebabkan peraturan¬ya menjadi mandul. Sebagai contoh banyak peraturan & perundangan yang menyangkut Kehutanan baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan sebagainya, namun dalam pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan pabaliut. Akhirnya tetap saja penggundulan hutan berjalan terus, banjirpun dimana-mana.
3. Perhatian dan usaha penang¬gulangan lingkungan.
Untuk menanggulangi masalah lingkungan diperlukan perhatian selur¬uh masyarakat, pemerintah, maupun swasta. Hal ini terkait dengan ling¬kungan itu sendiri yang melibatkan seluruh aspek kehidupan manusia tanpa mengenal batas, sehingga perlu dipelihara dan ditata. Betapapun melimpahnya sum¬ber alam, tidaklah hanya milik kita endiri, tetapi juga milik generasi mendatang.
Sebagai bangsa yang me¬miliki rasa keagamaan yang kuat, kita harus dapat mensyukuri dan melin¬dungi ciptaan Tuhan yang diberikan kepada kita, baik sebagai tanda ucapan terima kasih kepadaNya maupun un¬tuk kita wariskan pada anak-cucu kita. Kita harus me¬ngacu pada Pembukaan UUD'45, yang mengamanatkan antara lain agar kita ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang maknanya manusia tidak hanya bebas dari peperangan dan penindasan, tetapi terciptanya dunia yang damai dan serasi yang menjamin umat manusia hidup sejahtera lahir dan batin termasuk bebas dari pence¬maran dan kerusakan lingkungan.
Di negara-negara maju seperti Eropa, pembuangan sampah di ru¬mah tangga terkoordinasi dengan ba¬ik. Sampah dimasukkan di kantong plastik, diikat dan dibuang di tempat khusus sesuai dengan jenisnya (orga¬nik dan non-organik). Dengan pemi¬sahan tersebut maka proses penim¬bunan dan daur ulang dapat lebih ce¬pat dilakukan sehingga mengurangi biaya. Di kota-kota kecil di daerah Minnesota, Amerika Serikat, anggota masyarakat memiliki fasilitas daur ulang sendiri dan masing-masing ber¬tanggung jawab untuk memisah lim¬bah dan mengantarkannya ke instalasi untuk diproses.
Dalam menjaga kelestarian di bu¬mi ini perlu digunakan dan diikuti prinsip reduce, reuse, dan recycle (mengurangi, memakai kembali, dan mendaur ulang) dalam setiap aktivi¬tas. Kalau hendak mengurangi pema¬kaian kantong plastik sewaktu berbe¬lanja sebaiknya kita membawa sendiri tas, keranjang atau kantong plastik bekas dari rumah. Super market atau toko sebaiknya tidak mempergunakan kantong plastik secara berlebihan se¬bagai promosi, tetapi menggunakan kantong kertas yang mudah hancur.
Kebiasaan dan kesadaran mem¬buang sampah pada tempatnya sebe¬narnya sudah sangat penting untuk dimasyarakatkan sehinga membuda¬ya karena budaya peduli lingkungan telah merupakan jati diri suatu bangsa. Satu pengalaman yang berharga bagi penulis tatkala berada di Hunsville Texas USA. Penulis ditegur seseorang ketika tanpa sadar membuang sampah bekas bungkus kueh ke tanah. Walaupun ca¬ra menegurnya dengan santai, tetapi rasanya sangat membuat malu dan menyakitkan hati. Ternyata selain sanksi denda, hukuman berupa teguran dan cemoh¬an masyarakat merupakan beban mo¬ral.
Kita juga perlu menjaga kelesta¬rian sumber alam lainnya seperti pe¬lestarian hutan mangrove di sepan¬jang pantai yang berfungsi ganda yai¬tu untuk mencegah erosi dan banjir serta menjaga habitat aneka hewan langka seperti monyet, reptil, dan persemaian berbagai jenis ikan dan udang.
Juga. secara bersama ma¬syarakat dunia perlu waspada dengan menipisnya lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan seisinya dari pengaruh ultra violet sinar mata¬hari yang bisa menimbulkan berbagai macam penyakit dan mengancam ter¬jadinya pemanasan global.
Terben¬tuknya common interest seluruh la¬pisan masyarakat dan mengakui suatu ide dasar bahwa sistem alam atau sis¬tem ekologis dan sistem ekonomi bu¬atan manusia tak dapat dipandang se¬cara terpisah-pisah, tetapi harus dita¬ngani secara terpadu. Konsep pena¬nganan lingkungan harus termasuk da¬lam konteks pembangunan atau yang disebut pembangunan berwawasan lingkungan.
4. Peningkatan Kesadaran Ling¬kungan.
Walaupun diharapkan agar setiap orang peduli akan lingkungan, namun kenyataannya masih banyak angota masyarakat yang belum sadar akan makna lingkungan itu sendiri. Oleh karena itu kesadaran masyarakat me¬ngenai pentingnya peranan lingkung¬an hidup perlu terus ditingkatkan me¬lalui penyuluhan, penerangan, pendi¬dikan, penegakan hukum disertai pemberian rangsangan atau motivasi atas peran aktif masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup.
Pening¬katan kesadaran lingkungan dapat dilakukan melalui berbagai cara anta¬ra lain: Pendidikan dalam arti memberi arahan pada sistem nilai dan sikap hidup untuk mampu memelihara keseim¬bangan antara pemenuhan ke¬pentingan pribadi, kepentingan lingkungan sosial, dan kepen¬tingan alam. Kedua, memiliki solidaritas sosial dan solidaritas alam yang besar me¬ngingat tindakan pribadi berpengaruh kepada lingkungan sosial dan ling¬kungan alam.
Kegiatan karya wisata di alam be¬bas merupakan salah satu program yang mendekatkan generasi muda de¬ngan lingkungan, sekaligus cinta akan lingkungan yang serasi dan asri. Pen¬didikan lingkungan secara informal dalam keluarga dapat dikaitkan de¬ngan pembinaan disiplin anak-anak atas tanggung jawab dan kewajib¬annya dalam menata rumah dan pe¬karangan.
5. Partisipasi Kelompok-kelom¬pok Masyarakat.
Untuk lebih meningkatkan kesa¬daran lingkungan, mengajak parti¬sipasi kelompok-kelompok masyara¬kat sangatlah penting termasuk tokoh-¬tokoh agama, pemuda, wanita, dan organisasi lain. Peranan wartawan un¬tuk turut memberi penerangan dan penyuluhan bagi kelompok masyara¬kat serta media massa sangat besar untuk penyebaran informasi, teruta¬ma untuk memasyarakatkan Undang¬Undang Lingkungan Hidup dengan segala aspek yang berkaitan.
Partisipasi wanita sangat penting karena kelompok majoritas sehari¬-hari dalam pemeliharaan lingkungan terutama dalam lingkungan keluarga adalah wanita atau ibu rumah tangga karena sebagian waktunya tinggal di rumah. Oleh karena itu peranan or¬ganisasi-organisasi wanita sangatlah besar un¬tuk mendorong kesadaran masyarakat dan keluarga melalui anggotanya.
Peranan pemuda juga sangat pen¬ting sebagai generasi penerus yang akan mewarisi lingkungan hidup yang baik. Diharapkan ma¬syarakat akan mendorong adanya kader-kader perintis dalam lingkung¬an hidup yang lahir dari kalangan ge¬nerasi muda sehingga pembangunan yang berkelanjutan ini sejalan pula dengan terpeliharanya kelestarian lingkungan.
6. Penegakan Hukum dan Peran¬an Pemerintah
Dalam Undang-Undang Ling¬kungan Hidup (UULH) telah ditentukan bahwa setiap orang mempunyai, hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Juga setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, wajib memelihara dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran yang dapat merusak lingkungan. Undang-undang sebenarnya juga sudah mengatur adanya sangsi bagi pencemaran lingkungan hidup namun dalam pelaksanaannya sering kurang tegas (konsisten).
Karenanya, peranan pemerintah sangat penting untuk bertindak tegas dalan pengawasan pembangunan dan pembangunan harus dilakukan menurut Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Pemerintah harus menciptakan tempat-tempat yang menunjang lingkungan hidup, misalnya dengan menyediakan taman-taman, hutan buatan dan pepohonan untuk penghijauan sekaligus untuk meyerap air. Sedangkan pihak swasta diminta untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan, menciptakan kawasan hijau yang baik sekitar pabrik dan perumahan karyawan.
Singapura sangat berhasil dalam menerapkan kesadarangan lingkungan masyarakatnya dan tidak segan-sega menerapkan sangsi yang berat dengan denda sehingga masyarakat takut membuat kesalahan atau pelanggaran. Mereka telah banyak memetik hasil dari kesadaran tersebut bagi pembangunan negaranya. Singapura telah berubah menjadi salah satu tujuan wisata terpenting di dunia dan merupakan dambaan untuk dikunjungi karena kotanya terkenal bersih, teratur dan dekat dengan lingungan yang ditata secara baik. Seyogyanya kita belajar dari negara tetangga kita itu dan menirunya tanpa berkecil hati.
sumber
Apa sebenarnya standar ISO 14000 series dan apa saja yang tercakup di dalamnya ?
ISO 14000 series merupakan seperangkat standar internasional bidang manajemen lingkungan yang dimaksudkan untuk membantu organisasi di seluruh dunia dalam meningkatkan efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungannya. Perumusan standar ISO 14000 series diprakarsai dunia usaha sebagai kontribusi terhadap pencapaian Pembangunan Berkelanjutan yang disepakati dalam KTT Bumi di Rio de Janeiro Tahun 1992. Wakil pihak pemerintah, dunia usaha, pakar, praktisi dan pihak lain yang berkepentingan terlibat dalam perumusan standar tersebut. ISO 14000 series mencakup beberapa kelompok perangkat pengelolaan lingkungan, a.l. Sistem Manajemen Lingkungan, Audit Lingkungan, Evaluasi Kinerja Lingkungan, Ekolabel, dan Kajian Daur Hidup Produk. Penerapan standar tersebut bersifat sukarela. Standar yang paling populer adalah ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan yang menjadi dasar sertifikasi ISO 14001.

Siapa yang dapat dan perlu menerapkan standar ISO 14000 tersebut?
Semua organisasi dari beragam jenis kegiatan, beragam ukuran, berbeda lokasi, pada prinsipnya dapat menerapkan standar ISO 14000, sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Beberapa pihak organisasi perlu dan berkepentingan untuk menunjukkan kepada pihak lain (mitra usaha, konsumen, masyarakat, investor, dll) bahwa kegiatan pengelolaan lingkungan organisasi yang bersangkutan. mengikuti standar yang diakui secara internasional, seperti ISO 14000. Faktor pendorong utama dalam penerapan standar ISO 14000 di seluruh dunia adalah semakin meningkatnya kepedulian berbagai pihak terhadap pentingnya upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Di satu sisi, pihak organisasi ybs dapat secara proaktif menerapkan standar ISO 14000 untuk meningkatkan citra organisasi dan meningkatkan daya saingnya, sementara di sisi lain banyak organisasi lain merasa perlu menerapkan standar ISO 14000 untuk mengantisipasi permintaan konsumen dan mitra usaha.
Apa saja manfaat penerapan standar ISO 14000 ?
Penerapan standar ISO 14000 berpotensi untuk, antara lain :
1)Meningkatkan citra organisasi
2)Meningkatkan kinerja lingkungan organisasi
3)Meningkatkan penaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan
4)Mengurangi resiko usaha
5)Meningkatkan efisiensi kegiatan
6)Meningkatkan daya saing
7)Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak berkepentingan 
8)Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)

Bagaimana Peran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam penerapan ISO 14000 di Indonesia ?
Berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak berkepentingan di Indonesia, KLH menyadari potensi penerapan standar ISO 14000 bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup Indonesia serta peningkatan peran serta dunia usaha untuk secara pro-aktif mengelola lingkungan. Oleh karena itu, KLH mendorong dan memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Berbagai seminar, lokakarya, pelatihan tentang ISO 14000 telah dilaksanakan sejak tahun 1995, yang dimaksudkan menjadi motor penggerak penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan populasi para praktisi dalam bidang tersebut serta dengan pendekatan pemberdayaan pihak swasta yang kompeten, maka KLH mengharapkan agar peran motor penggerak penerapan standar ISO 14000 tersebut dilanjutkan oleh pihak swasta. Hal ini konsisten dengan latar belakang pengembangan standar ISO 14000 yang dimotori oleh dunia usaha dan didukung oleh para praktisi berpengalaman.
Terkait dengan komitmen memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 tersebut, KLH pada saat ini mempunyai unit kerja Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Fokus perhatian yang diberikan adalah efektifitas penerapan SML, baik yang dengan sertifikasi ISO 14001 maupun yang tidak.

Bagaimana kedudukan dan kaitan ISO 14000 dengan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup ?
Penerapan ISO 14000 tidak menggantikan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan. Walaupun bersifat sukarela, penerapan ISO 14000 diharapkan dapat melengkapi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan oleh organisasi pelaksana kegiatan/usaha. KLH senantiasa membuka dialog dengan berbagai pihak berkepentingan, khususnya para praktisi yang terlibat langsung dalam penerapan standar ISO 14000, untuk meningkatkan sinergi dari penerapan standar ISO 14000 dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan

Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak (dunia usaha, Pemerintah, masyarakat) di Indonesia terhadap sertifikasi ISO 14001 ?
Pada saat ini, diperkirakan terdapat lebih dari 230 sertifikat ISO 14001 yang diberikan oleh berbagai Lembaga Sertifikasi kepada beragam organisasi di Indonesia. Di bandingkan dengan negara lain, jumlah ini masih relatif kecil. Salah satu kendala yang dikemukakan oleh dunia usaha adalah biaya sertifikasi. Terkait dengan hal ini, banyak organisasi usaha yang tertarik untuk mengembangkan Sistem Manajemen Lingkungan namun tidak melakukan sertifikasi. Sementara itu, dari pihak Pemerintah dan masyarakat pada umumnya masih belum memahami standar ISO 14000 dan sertifikasi ISO 14001. Oleh karena itu, program sosialisasi perlu semakin ditingkatkan.
Sejauhmana penerapan standar ISO 14000 dapat memberikan kontribusi terhadap isu-isu lingkungan populer yang sedang kita hadapi saat ini atau terhadap upaya pelestarian LH pada umumnya?
Kita perlu memahami bahwa penerapan standar ISO 14000 tidak akan secara langsung dan segera memberikan hasil nyata perbaikan kinerja lingkungan dan pelestarian lingkungan hidup. Potensi perbaikan bersifat bertahap, namun sistematis dan berkelanjutan, serta efisien. Proses bertahap inilah yang diharapkan dapat mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development).
Terkait dengan isu lingkungan populer saat ini, pihak-pihak terkait dapat menerapkan standar ISO 14000 yang relevan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungannya.
Standar ISO 14000 merupakan investasi bersama, yang merupakan hasil rumusan para pakar dan praktisi berpengalaman di seluruh dunia. Seyogyanya kita di Indonesia dapat memanfaatkan standar tersebut dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan bersama.

Isu-isu penting apa saja yang dihadapi dalam penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ?
Standar ISO 14001 adalah satu-satunya standar dalam ISO seri 14000 yang dapat dijadikan persyaratan sertifikasi, namun penerapan standar ISO 14001 tidak secara otomatis harus mendapatkan sertifikasi. Standar ISO 14001 memuat komponen dan proses berjalannya sistem manajemen terhadap aspek lingkungan dari kegiatan, produk atau jasa suatu organisasi. Suatu organisasi yang menerapkan SML mengikuti standar ISO 14001 dapat mengajukan permohonan sertifikasi ISO 14001 kepada Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi. Lembaga Sertifikasi selanjutnya akan mengevaluasi kesesuaian SML organisasi yang bersangkutan dengan standar ISO 14001 dan juga efektivitas SML tersebut.
1. Banyak pihak mempunyai persepsi yang kurang tepat terhadap SML dan sertifikasinya, a.l. sbb: Standar SML menggunakan pendekatan proses perbaikan secara sistematis dan berkelanjutan. Standar tersebut tidak memuat tingkat kinerja lingkungan tertentu. Oleh karena itu, sertifikasi ISO 14001 tidak senantiasa bermakna bahwa kinerja lingkungan organisasi yang bersangkutan. lebih baik daripada organisasi lain yang tidak mempunyai sertifikat ISO 14001.

2. Sertifikasi ISO 14001 tidak diberikan oleh pihak Pemerintah, tetapi oleh Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi yang berwenang, mengikuti aturan main yang disepakati secara internasional. Oleh karena itu, Lembaga Sertifikasi-lah yang bertanggungjawab langsung menjamin ketepatan pemberian sertifikat ISO 14001.

3. Apabila ada situasi ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan, sertifikat ISO 14001 tidak secara otomatis dicabut oleh Lembaga Sertifikasi yang memberikan. Namun, berdasarkan SML organisasi yang bersangkutan. harus segera melakukan tindakan perbaikan dan mencegah terulangnya ketidaktaatan tersebut. Lembaga Sertifikasi akan mengevaluasi efektivitas proses perbaikan tersebut.

4. Perolehan sertifikat ISO 14001 bukan merupakan tujuan akhir penerapan SML, namun merupakan salah satu tahap awal dalam mewujudkan proses perbaikan secara sistematis dan berkelanjutan. Organisasi yang menerapkan SML tanpa sertifikasi pun dapat juga mewujudkan proses yang sama.

sumber

Selasa, 28 Oktober 2014 dalam rangka pengenalan mahasiswa mengenai sistem ubuntu, bagaimana cara menggunakannya. pada kali ini BEM FTI Universitas Gunadarma bekerja sama dengan DELL yang sebagai pengisi acara pada seminar pada tanggal 28 oktober kemarin. Pada seminar ini mahasiswa di ajak penyaji untuk selalu aktif dengan adanya permainan-permainan yang di bawa DELL kepada mahasiswa agar pada seminar yang diadakan pada sift 2 atau siang hari ini mahasiswa tidak hanya diem lalu tertidur pulas saat penyaji memberikan informasi kepada mahasiswa. Dengan adanya hadiah seperti notebook yang ditawarkan oleh DELL dengan mendengarkan saja lalu bisa menjawab pertanyaan dan mahasiswa yang terpilih lah yang mendapatkan notebook tersebut maka, munculah rasa antusias pada acara seminar kali ini.


Selasa, 28 Oktober 2014 dalam rangka acara sumpah pemuda. BEM FTI Universitas Gunadarma mengadakan acaranya tentang "seminar nasional kepumadaan" yang di dalamnya membicarakan tentang semangat pemuda yang harus tumbuh dari diri kita pribadi. jangan menyerah dalam hidup karena, di era globalisasi seperti sekarang banyak pemuda yang mudah fobia terhadap tekanan, ataupun masa lalu. Pemuda sekarang harus lebih kreatif jika ingin maju, pada hal banyak dari mereka yang mempunyai akun-akun sosial network seperti facebook, path, youtube, kaskus, soundcloud, sampai twitter tapi mereka banyak yang tidak mengerti fungsi dari sosial network tersebut. Pada hal kalau saja mengerti dari diri pribadi kita akan mudah untuk memulai pundi-pundi rupiah yang itung-itung lumayan buat tambahan pribadi.

intinya kita harus lebih kreatif di era globalisasi sekarang ini jangan sampai kita pemuda! harus mengemis pekerjaan di negara indonesia ini. semangat dan terus semangat yakin lah bahwa "SIAPA PUN PRESIDENTNYA LAGU KITA CUMA SATU YAITU INDONESIA RAYA"

https://tikusputihdepok.blogspot.com/

Kegiatan industry penambangan menimbulkan pengaruh baik pengaruh positif maupun negatif. Pengaruh positif kegiatan penambangan yaitu memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah, membuka keterisolasian wilayah, menyumbangkan devisa negara, membuka lapangan kerja, pengadaan barang dan jasa untuk konsumsi dan yang berhubungan dengan kegiatan produksi, serta dapat menyediakan prasarana bagi pertumbuhan sektor ekonomi lainnya.

Namun secara alami keberadaan deposit sumberdaya tambang selalu berinteraksi dan berkaitan dengan lingkungan habitatnya, seperti tanah, air dan tumbuh-tumbuhan. Karena itu salah satu faktor mendasar yang tidak dapat dihindari pada saat melakukan eksploitasi deposit tambang tersebut adalah terjadinya degradasi lingkungan. Pengelolaan sumberdaya tambang yang tidak berpedoman pada prinsip-prinsip ekologi, dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar. Apabila melewati daya dukung, daya tampung dan ambang batas terpulihkan akan berakibat pada kerusakan lingkungan permanen. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (UU Nomor 32 tahun 2009).

Dampak negatif terhadap ekologi di berbagai daerah bekas tambang dapat dilihat di tambang emas di Kalgoorie Australia Barat, bekas tambang timah di Pulau Dabo Singkep yang menyebabkan air tergenang pada lubang-lubang bekas galian sebagai sarang malaria, hamparan tanah gundul yang tidak produktif (Kasus ANTAM Pomala dan PT. Inco), rona kota terkesan sebagai kota mati (Katili, 1998), serta menurunnya kualitas tanah dan air, serta lubang-lubang bekas tambang batubara di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

https://tikusputihdepok.blogspot.com/

Pengaruh penambangan di bidang sosial ekonomi sangat terasa menjelang dan berhentinya operasi perusahaan, seperti pendapatan masyarakat menurun, terjadi pemutusan tenaga kerja, tidak adanya lapangan kerja, pola produksi dan konsumsi menurun, pendapatan dan penerimaan pemerintah dari pajak tambang dan retribusi menurun. Dampak lanjutannya yaitu Konflik antar etnis, konflik budaya, konflik tanah, kemiskinan dan pengangguran, persepsi negatif terhadap perusahaan, kualitas hidup, partisipasi dan peranan wanita.

Menurut Noor (2006) permasalahan yang sering muncul dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya mineral adalah terjadinya penurunan kualitas lingkungan seperti pencemaran pada tanah, polusi udara, dan hidrologi air. Beberapa contoh lokasi tambang yang telah mengalami penurunan kualitas lingkungan, antara lain tambang timah di Pulau Bangka, tambang batu bara di Kalimantan Timur dan tambang tembaga di Papua. Lubang-lubang bekas penambangan dan pembukaan lapisan tanah yang subur pada saat penambangan, dapat mengakibatkan daerah yang semula subur menjadi daerah yang tandus. Diperlukan waktu yang tidak sebentar untuk kembali ke dalam kondisi semula. Polusi dan degradasi lingkungan terjadi pada semua tahap dalam aktivitas pertambangan. Tahap tersebut dimulai pada tahap prosesing mineral dan semua aktivitas yang menyertainya seperti penggunaan peralatan survei, bahan peledak, alat-alat berat, limbah mineral padat yang tidak dibutuhkan (Noor, 2006).

https://tikusputihdepok.blogspot.com/

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Qomariah (2002) dampak akibat aktivitas pertambangan batu bara bukan hanya menimbulkan polusi udara yang mengakibatkan penurunan kesehatan atau penyakit ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), melainkan juga timbulnya cekungan besar yang dikelilingi tumpukan tanah bekas galian yang telah bercampur dengan sisa-sisa bahan tambang (tailing). Pada saat musim hujan, cekungan tersebut dialiri air dan berubah menjadi danau. Sisa-sisa bahan tambang mengalir ke sungai-sungai dan menutupi lahan pertanian serta areal perkebunan. Hal ini mengakibatkan hilangnya vegetasi (tanaman) populasi satwa liar dan menurunnya kualitas air. Sementara itu di daerah bagian hilir pasca tambang, rawan terjadinya bencana erosi akibat sedimentasi tanah.

Dampak penambangan terhadap sumberdaya tanah, seperti: (1) Kerusakan bentuk permukaan bumi; (2) Menumpuknya ampas buangan; (3) polusi udara; (4) Erosi dan sedimentasi; (5) Terjadi penurunan permukaan bumi; (6) kerusakan karena transportasi alam dan yang diakibatkan pengangkutan alat-alat berat (Sudrajat, 1999), permukaan tanah runtuh sehingga menjadi gersang dan sukar dihijaukan kembali (Katili, 1998), menimbulkan erosi dan sedimentasi, terjadinya pemadatan tanah, terganggunya flora dan fauna yang disekitar wilayah tambang (Kusnoto dan Kusumodirdjo, 1995), terjadi perubahan iklim (Hardiyanti, 2000).

https://tikusputihdepok.blogspot.com/


Penambangan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dapat menyebabkan berupa pembersihan lahan dan pengusapan lapisan atas tanah yang akan menyebabkan terancamnya daerah sekitarnya dari bahaya erosi dan tanah longsor sebagai akibat dari hilangnya vegetasi penutup tanah. Selain itu, penambangan menyebabkan rusaknya struktur tanah, tekstur, porositas dan bulk density sebagai karakter fisik tanah yang penting bagi perturnbuhan tanaman. Kondisi tanah yang kompak karena pemadatan menyebabkan buruknya sistem tata air (water infiltration and percolation) dan peredaran udara (aerasi) yang secara langsung dapat membawa dampak negatif terhadap fungsi dan perkembangan akar. Rusaknya struktur dan tekstur juga menyebabkan tanah tidak mampu untuk menyimpan dan meresap air pada musim hujan, sehingga aliran air permukaan (surface run off) menjadi tinggi. Sebaliknya tanah menjadi padat dan keras pada musim kering sehingga sangat berat untuk diolah yang secara tidak langsung berdarnpak pada kebutuhan tenaga kerja.

Kerusakan lingkungan akibat penambangan batubara paling parah diakibatkan oleh teknik penambangan open pit mining yaitu dengan menghilangkan vegetasi penutup tanah, mengupas lapisan atas tanah yang relatif subur. Teknik open pit mining ini biasanya digunakan ketika cadangan batubara relatif dekat dengan permukaan tanah dan biasa diterapkan oleh perusahaan yang relatif bermodal kecil sehingga hanya mampu menggunakan teknologi rendah yang bersifat tidak ramah lingkungan. Teknik ini sangat memungkinkan merusak alam antara lain perubahan sifat tanah, munculnya lapisan bahan induk berproduktivistas rendah, lahan menjadi masam dan garam yang meracuni tanaman, dan terjadinya erosi dan sedimentasi.

Dampak perubahan iklim pun dapat dirasakan pada daerah penambangan, akibat konversi hutan menjadi pertambangan menjadikan suhu dibeberapa kota daerah tambang naik beberapa digi, misalnya suhu di Kota Samarinda naik hampir 1,5 digit. Sedangkan dampak turunannya yaitu banjir, dan timbul banyak penyakit-penyakit, seperti : Muntahber, ISPA, Kulit dan lain-lain.

Hasil penelitian Purwadi (2002), penambangan di lembah Cartenz dan lembah Wanagon Papua, menyebabkan buangan limbah tambang yang menyusur sepanjang sungai bermuara ke pantai dan telah merubah ekosistem akuatik. Hasil penelitian yang dilakukan Rompas (2002), aktifitas penambangan di Minahasa menyebabkan 2000 ton limbah setiap hari dibuang ke Teluk Buyat, dan rata-rata 100.000 ton limbah aktifitas tambang yang dibuang ke Teluk Senunu Sumbawa Nusa Tenggara Barat, yang menyebabkan kerusakan ekosistem, terumbu karang dan perikanan di sekitar perairan. Limbah penambangan yang terbawa air ke hilir, menurunkan kualitas perairan yang dapat merubah ekosistem perairan dan komunitas biota air (Vesilind et. al, 1990). Aliran permukaan yang mengandung logam berat akan mencemari perairan permukaan maupun air tanah, selanjutnya merusak keadaan lingkungan dengan aktifitas sistemik dan keadaan cuaca yang buruk (Koyanagi, 1994).

https://tikusputihdepok.blogspot.com/


Proyek batu hijau yang dilancarkan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara di kabupaten Sumbawa dengan total deposit -4,8 juta ton tembaga dan 390 ton emas, dengan sistem kontrak karya yang masih sangat merugikan kabupaten lokal. Masyarakat disekitar tambang merasakan adanya kerusakan lingkungan, longsor, banjir, kekeringan, tercemarnya air dan udara, komitmen tenaga kerja -60 persen lokal dan 40 persen non lokal yang tidak dipatuhi perusahaan, konflik pertanahan dan munculnya masalah-masalah sosial. Proyek batu hijau adalah jenis tambang terbuka (open pit), yang pada akhir usia tambang akan meninggalkan lubang menganga selebar 2 km dengan kedalaman 1 km. Bila diproyeksikan dalam dua puluh tahun yang akan datang (sesuai usia tambang) proyek batu hijau tidak akan membawa kemajuan yang berarti bagi pembangunan Sumbawa dan NTB, malah dikhawatirkan akan menjadi daerah miskin ditengah kelimpahan. Bahkan tidak mungkin daerah tambang – Jereweh, Taliwang dan Seteluk – akan menjadi Ghost City (kota hantu) yang ditinggalkan penghuninya.

Berdasarkan data-data kerusakan lingkungan diatas, bangsa Indonesia patut berpikir jangka panjang mengenai masa depan Indonesia. Ada suatu teori mengenai ducth deases atau penyakit Belanda yakni suatu situasi dimana negara-negara penghasil sumber daya alam pernah menikmati rejeki melimpah ketika terjadi kenaikan sumberdaya alam secara berlipat ganda. Akan tetapi ketika harga sumberdaya alam tersebut turun secara drastic, Negara-negara yang kaya tersebut sulit menyesuaikan diri dengan situasi ekonomi yang baru. Sehingga kalangan ahli ekonomi mineral menyebutkan fenomena tersebut justru telah memiskinkan suatu Negara dimana kekayaan alamnya justru melimpah atau teori resource curse. Dalam khasanah bahasa Indonesia, konsep tersebut seperti pepatah yang berbunyi “ayam mati di lumbung padi” atau “merana ditengah kelimpahan”.

for komentar dari beberapa orang yang peduli dengan lingkungan indonesia:
































sumber
sumber



Contact Me

Contact With Me

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and type setting industry when an unknown printer took a galley of type

  • 9908B Wakehurst St.Rockaway
  • 990800113322
  • info@domain.com
  • www.yourinfo.com